Rabu, 08 Juni 2016

MATERI PSAP 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN



PSAP 11
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN

       RUANG LINGKUP
ü  Laporan keuangan untuk tujuan umum dari unit pemerintahan yang ditetapkan sebagai entitas pelaporan disajikan secara terkonsolidasi menurut Pernyataan Standar ini agar mencerminkan satu kesatuan entitas. (PAR 2)
ü  Laporan keuangan konsolidasian pada pemerintah pusat sebagai entitas pelaporan mencakup laporan keuangan semua entitas pelaporan, termasuk laporan keuangan badan layanan umum
ü  Laporan keuangan konsolidasian pada Kementerian/Lembaga/ pemerintah daerah sebagai entitas pelaporan mencakup laporan keuangan semua entitas akuntansi, termasuk laporan keuangan badan layanan umum. (par 4)
ü  Laporan keuangan konsolidasian pada pemerintah pusat sebagai entitas pelaporan mencakup laporan keuangan semua entitas pelaporan, termasuk laporan keuangan badan layanan umum.

       STANDAR TIDAK MENGATUR
ü  Laporan keuangan konsolidasian perusahaan negara/perusahaan daerah;
ü  Akuntansi untuk investasi dalam perusahaan asosiasi;
ü  Akuntansi untuk investasi dalam usaha patungan (joint venture); dan
ü  Laporan statistik gabungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah

       PENYAJIAN LAPORAN KONSOLIDASIAN
ü  Laporan keuangan konsolidasian terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. (par 7)
ü  Laporan keuangan konsolidasian disajikan untuk periode pelaporan yang sama dengan periode pelaporan keuangan entitas pelaporan dan berisi jumlah komparatif dengan periode sebelumnya (par 9)
ü  Proses konsolidasi diikuti dengan eliminasi akun-akun timbal balik (reciprocal accounts). Namun demikian, apabila eliminasi dimaksud belum dimungkinkan, maka hal tersebut diungkapkan dalam CaLK. (par 12)

       ENTITAS PELAPORAN
Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. (par 6)

       CIRI-CIRI ENTITAS PELAPORAN
ü  Dibiayai oleh APBN/APBD atau mendapat pemisahan kekayaan dari anggaran;
ü  Dibentuk dengan peraturan perundang-undangan;
ü  Pimpinan entitas tersebut adalah pejabat pemerintah yang diangkat atau pejabat negara yang ditunjuk atau yang dipilih oleh rakyat; dan
ü  Entitas tersebut membuat pertanggungjawaban baik langsung maupun tidak langsung kepada wakil rakyat sebagai pihak yang menyetujui anggaran.

       ENTITAS PELAPORAN (PP 8/2006)
Terdiri dari:
1)         Pemerintah Pusat.
2)         Pemerintah Daerah.
3)         Kementerian negara/lembaga (KL).
4)         Bendahara Umum Negara (BUN).

       ENTITAS AKUNTANSI
Pengguna anggaran/pengguna barang sebagai entitas akuntansi menyelenggarakan akuntansi dan menyampaikan laporan keuangan sehubungan dengan anggaran/barang yang dikelolanya yang ditujukan kepada entitas pelaporan.

       ENTITAS AKUNTANSI (PP 8/2006)
Terdiri dari:
1)         Setiap kuasa pengguna anggaran di lingkungan suatu K/L yang mempunyai dokumen pelaksanaan anggaran tersendiri.
2)         Bendahara Umum Daerah (BUD).
3)         Kuasa pengguna anggaran di lingkungan Pemda bila mempunyai dokumen pelaksanaan anggaran yang terpisah, jumlah anggarannya relatif besar, dan pengelolaan kegiatannya dilakukan secara mandiri.

       PENGERTIAN KONSOLISASI
Konsolidasi adalah proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, entitas akuntansi dengan entitas akuntansi lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian
BLU/BLUD
       Selaku penerima anggaran belanja pemerintah (APBN/APBD) BLU/BLUD adalah entitas akuntansi, yang laporan keuangannya dikonsolidasikan pada entitas pelaporan yang secara organisatoris membawahinya. (par 19)
       Selaku satuan kerja pelayanan berupa Badan, walaupun bukan berbentuk badan hukum yang mengelola kekayaan Negara yang dipisahkan, BLU/BLUD adalah entitas pelaporan. (par 20)

PROSEDUR KONSOLIDASI
ü  Menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya atau entitas akuntansi dengan entitas akuntansi lainnya dengan  atau tanpa mengeliminasi akun  timbal balik. (par 22)
ü  Entitas pelaporan menyusun laporan keuangan dengan menggabungkan laporan keuangan seluruh entitas akuntansi yang secara organisatoris berada di bawahnya. (par 22)
ü  Dalam hal konsolidasi dilakukan tanpa mengeliminasi akun-akun yang timbal-balik, maka nama-nama akun yang timbal balik dan estimasi besaran jumlah dalam akun yang timbal balik dicantumkan dalam CaLK. (par 25)

KONSOLIDASI DITINGKAT PEMERINTAH DAERAH
       Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang mengelola anggaran adalah entitas akuntansi yang harus menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja, yang berada dalam tanggung jawabnya guna menghasilkan laporan keuangan yang akan disampaikan kepada entitas pelaporan.
       Penyelenggaran akuntansi mengacu kepada Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
       Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyusun laporan keuangan gabungan dari satuan kerja yang berada dilingkup SKPD dan menyampaikannya kepada gubernur/bupati/walikota melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku entitas pelaporan untuk dilakukan proses konsolidasian.
       Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku BUD menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan daerah yang selanjutnya akan digabungkan dengan laporan keuangan yang berasal dari SKPD.
       Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku entitas pelaporan melakukan proses konsolidasian dan menyusun laporan keuangan PEMDA berdasarkan laporan keuangan SKPD serta laporan pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan daerah dan disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota untuk selanjutnya disampaikan ke BPK dan DPRD.





MATERI PSAP 10 KOREKSI KESALAHAN, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI, DAN OPERASI YANG TIDAK DILANJUTKAN



PSAP NO. 10
KOREKSI KESALAHAN, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI, DAN OPERASI YANG TIDAK DILANJUTKAN
       TUJUAN
Mengatur perlakuan akuntansi atas:
  • Koreksi Kesalahan Akuntansi dan Pelaporan Laporan Keuangan
  • Perubahan Kebijakan Akuntansi
  • Perubahan Estimasi Akuntansi
  • Operasi yang Tidak Dilanjutkan

RUANG LINGKUP
Dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan suatu entitas harus menerapkan Pernyataan Standar ini untuk melaporkan pengaruh kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi dan operasi yang tidak dilanjutkan dalam Laporan Realisasi Anggaran, laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas laporan Keuangan.
q  Pernyataan standar ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan yang mencakup laporan keuangan semua entitas akuntansi, termasuk Badan Layanan Umum, yang berada di bawah pemerintah pusat/daerah

       KOREKSI KESALAHAN
q  Jumlah koreksi yang berhubungan dengan periode sebelumnya harus dilaporkan dengan menyesuaikan baik Saldo Anggaran Lebih maupun saldo ekuitas
q  Koreksi yang berpengaruh material pada periode berikutnya harus diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan
q  Kesalahan yang tidak berulang
q  Terjadi pada periode berjalan
q  Terjadi pada periode sebelumnya
q  Kesalahan yang berulang dan sistemik   
q  Kesalahan yang disebabkan sifat alamiah (normal) dari jenis-jenis transaksi tertentu yang diperkirakan akan terjadi secara berulang

KOREKSI KESALAHAN
  • Tidak berulang
  • Terjadi pada periode berjalan
  • Mempengaruhi maupun tidak mempengaruhi posisi kas   
Pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan
baik akun pendapatan-LRA atau akun belanja maupun akun pendapatan-LO atau akun beban
-          Tidak berulang
-          Terjadi pada periode-periode sebelumnya
-          Mempengaruhi posisi kas
-          Laporan keuangan periode tersebut belum terbit
Pembetulan pada akun pendapatan-LRA atau akun belanja maupun akun pendapatan-LO atau akun beban periode yang bersangkutan
       KOREKSI KESALAHAN ATAS BELANJA
ü  Tidak berulang
ü  Terjadi pada periode sebelumnya
ü  Mempengaruhi posisi kas (menambah/mengurang saldo kas)
ü  Laporan keuangan sudah terbit
Menambah
kas
ü  Pembetulan pada akun pendapatan lain-lain-LRA
Mengurangi
Kas
ü  pembetulan pada akun   Saldo Anggaran Lebih

KOREKSI KESALAHAN ATAS
PEROLEHAN ASET SELAIN KAS
ü  Tidak berulang
ü  Terjadi pada periode sebelumnya
ü  Mempengaruhi posisi kas(menambah/mengurang posisi kas)
ü  Laporan keuangan periode tersebut sudah terbit.
Pembetulan pada akun kas dan akun aset yang bersangkutan

       KOREKSI KESALAHAN ATAS BEBAN
ü  Tidak berulang
ü  Terjadi pada periode sebelumnya
ü  Mempengaruhi posisi kas dan tidak mempengaruhi posisi aset selain kas
ü  Laporan keuangan periode tersebut sudah terbit

Pengurangan Beban
Pembetulan pada akun pendapatan lain-lain-LO

Penambahan Beban
pembetulan pada akun   Ekuitas

KOREKSI KESALAHAN ATAS PENDAPATAN-LRA
ü  Tidak berulang
ü  Terjadi pada periode sebelumnya
ü  Mempengaruhi posisi kas(menambah/mengurang saldo kas)
ü  Laporan keuangan sudah terbit.
Pembetulan pada akun kas dan akun Saldo Anggaran Lebih

KOREKSI KESALAHAN ATAS PENERIMAAN
PENDAPATAN-LO
ü  Tidak berulang
ü  Terjadi pada periode sebelumnya
ü  Mempengaruhi posisi kas(menambah/mengurang saldo kas)
ü  Laporan keuangan sudah terbit.
Pembetulan pada akun Kas dan akun Ekuitas

KOREKSI KESALAHAN ATAS PENERIMAAN & PENGELUARAN PEMBIAYAAN
ü  Tidak berulang
ü  Terjadi pada periode sebelumnya
ü  Mempengaruhi posisi kas(menambah/mengurang saldo kas)
ü  Laporan keuangan sudah terbit. 
Pembetulan pada akun kas dan akun Saldo Anggaran Lebih

KOREKSI KESALAHAN ATAS PENCATATAN KEWAJIBAN
ü  Tidak berulang
ü  Terjadi pada periode sebelumnya
ü  Mempengaruhi posisi kas(menambah/mengurang saldo kas)
ü  Laporan keuangan sudah terbit.
Pembetulan pada akun kas dan kewajiban yang bersangkutan

KOREKSI KESALAHAN
§  Tidak berulang
§  Terjadi pada periode-periode sebelumnya
§  Tidak mempengaruhi posisi kas
§  Sebelum maupun setelah laporan keuangan terbit
Pembetulan pada akun-akun neraca terkait pada periode kesalahan ditemukan


       KOREKSI KESALAHAN
v  Kesalahan berulang dan sistemik tidak perlu koreksi hanya dicatat pada saat terjadi pengeluaran kas untuk mengembalikan kelebihan pendapatan dengan mengurangi pendapatan-LRA  maupun pendapatan-LO yang bersangkutan
v  Koreksi kesalahan periode-periode yang lalu yang mempengaruhi posisi kas dilaporkan dalam Laporan Arus Kas tahun berjalan pada aktivitas yang bersangkutan
v  Koreksi kesalahan diungkapkan pada CALK      

       PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
q  Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan (par 4)
q  Perubahan kebijakan akuntansi harus disajikan pada Laporan Perubahan Ekuitas dan diungkapkan dalam CALK (par 42)

       PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI
Ø  Perubahan Estimasi adalah revisi estimasi karena perubahan kondisi yang mendasari estimasi tersebut, atau karena terdapat informasi baru, pertambahan pengalaman dalam mengestimasi, atau perkembangan lain  (par 4)
Ø  Pengaruh atau dampak perubahan estimasi akuntansi disajikan pada Laporan Operasional pada periode perubahan dan periode selanjutnya sesuai sifat perubahan. Sebagai contoh, perubahan estimasi masa manfaat aset tetap berpengaruh pada LO tahun perubahan dan tahun-tahun selanjutnya selama masa manfaat aset tetap tersebut. (par 44)
Ø  Pengaruh perubahan terhadap LO periode berjalan dan yang akan datang diungkapkan dalam CALK. Apabila tidak memungkinkan, harus diungkapkan alasan tidak mengungkapkan pengaruh perubahan itu. (par 45)

       OPERASI YANG TIDAK DILANJUTKAN
q  Agar laporan Keuangan disajikan secara komperatif , suatu segmen yang dihentikan itu harus dilaporkan dalam Laporan Keuangan walaupun berjumlah nol untuk tahun berjalan. Dengan demikian, operasi yang dihentikan tampak pada Laporan Keuangan. (par 48)
q  Pendapatan dan beban operasi yang dihentikan pada suatu tahun berjalan, diakuntansikan dan dilaporkan seperti biasa, seolah-olah operasi itu berjalan sampai akhir tahun Laporan Keuangan. Pada umumnya entitas membuat rencana penghentian, meliputi jadwal penghentian bertahap atau sekaligus, resolusi masalah legal, lelang, penjualan, hibah dan lain-lain. (par 49)

       OPERASI YANG TIDAK DILANJUTKAN
q  Bukan Penghentian Operasi bila : (par 50)
q  Penghentian suatu program, kegiatan, proyek, segmen secara evolusioner/alamiah. Hal ini dapat diakibatkan oleh demand (permintaan publik yang dilayani) yang terus merosot, pergantian kebutuhan lain.
q  Fungsi tersebut tetap ada
q  Beberapa jenis subkegiatan dalam suatu fungsi pokok dihapus, selebihnya berjalan seperti biasa. Relokasi suatu program, proyek, kegiatan ke wilayah lain
q  Menutup suatu fasilitas yang ber-utilisasi amat rendah, menghemat biaya, menjual sarana operasi tanpa mengganggu operasi tersebut.

       ILUSTRASI UTANG
Pada 30 September 20X2 Kota Bengawan menerima kas sebesar 40.000.000 akibat kelebihan pembayaran gaji untuk tahun anggaran 20X1.
Pada 30 Septermber 20X2 Kota Bengawan harus membayar kas sebesar 10.000.000 untuk membayar kekurangan pembayaran biaya pemeliharaan tahun 20X1  kepada salah seorang rekanan.



Tanggal
Finansial
Anggaran
30 Sep
Kas
40.000.000
Estimasi Perubahan SAL
40.000.000

    Pendapatan lain-lain -LO
40.000.000
  Pendapatan lain - LRA
40.000.000
30 Sep
Ekuitas
10.000.000
Koreksi SAL
10.000.000

    Kas
10.000.000
   Estimasi Perubahan SAL
10.000.000