Rabu, 08 Juni 2016

MATERI PSAP 6 AKUNTANSI INVESTASI



PSAP NO. 06
AKUNTANSI INVESTASI
DRAFT REVISI 2014
       Koreksi redaksional
       Pengakuan pendapatan pada LO dan pengakuan pendapatan pada LRA diperjelas
       Akuntansi investasi dengan menggunakan metode ekuitas
       Investasi atas perusahaan merugi sehingga saldo ekuitas investee negatif

DEFINISI INVESTASI
Aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti  bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Ruang Lingkup: Untuk investasi yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan BLU. Tidak termasuk investasi di BUMD dan BUMN. Tidak mengatur investasi dalam KSO

       INVESTASI JANGKA PENDEK
ü  Diharapkan dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama setahun atau kurang.
ü  ditujukan dalam rangka manajemen kas.
ü  Berisiko rendah atau bebas dari perubahan atau pengurangan harga yang signifikan
ü  Terdiri:
      Deposito berjangka waktu 3 - 12 bulan,
      Pembelian obligasi pemerintah jangka pendek oleh pemerintah daerah,
Pembelian Sertifikat Bank Indonesia (SBI) 

       INVESTASI JANGKA PANJANG
ü  Dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 bulan
ü  Sifat penanaman:
      Investasi permanen
Investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan, contoh:
Ø  Penyertaan Modal Pemerintah pada perusahaan negara/daerah,
Ø  Penyertaan Pemerintah pada badan internasional dan badan hukum lainnya;
Ø  Investasi permanen lainnya

      Investasi non permanen
Investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan, contoh:
Ø  Investasi dalam Surat Utang Negara
Ø  Penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga
Ø  Investasi non permanen lainnya.

PENGAKUAN INVESTASI
Pengeluaran kas dan/atau aset , penerimaan hibah dalam bentuk investasi dan perubahan piutang menjadi investasi dapat diakui sebagai investasi apabila memenuhi kriteria:
ü  Kemungkinan manfaat ekonomi atau manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah
ü  Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable)

PENGUKURAN INVESTASI
ü  Jika mempunyai pasar aktif yang dapat membentuk nilai pasar, nilai pasar dipergunakan sebagai dasar penerapan nilai wajar
ü  Investasi yang tidak memiliki pasar yang aktif dapat dipergunakan nilai nominal, nilai tercatat atau nilai wajar lainnya
ü  Investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga, misalnya saham dan obligasi jangka pendek, dicatat sebesar biaya perolehan
ü  Apabila investasi dalam bentuk surat berharga diperoleh tanpa biaya perolehan, maka investasi dinilai berdasarkan nilai wajar investasi pada tanggal perolehannya yaitu sebesar harga pasar. Apabila tidak ada nilai wajar, investasi dinilai berdasarkan nilai wajar aset lain yang diserahkan untuk memperoleh investasi tersebut



PENGUKURAN INVESTASI
ü  Investasi jangka pendek dalam bentuk non saham, misalnya dalam bentuk deposito jangka pendek dicatat sebesar nilai nominal deposito tersebut.
ü  Investasi jangka panjang yang bersifat permanen misalnya penyertaan modal pemerintah, dicatat sebesar biaya perolehannya meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi tersebut.
ü  Investasi nonpermanen dalam bentuk pembelian obligasi jangka panjang dan investasi yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki berkelanjutan, dinilai sebesar nilai perolehannya.
ü  Investasi nonpermanen yang dimaksudkan untuk penyehatan/ penyelamatan perekonomian, dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, misalnya dana talangan dalam rangka penyehatan perbankan

METODE PENILAIAN INVESTASI
  1. Metode biaya;
Investasi dicatat sebesar biaya  perolehan. Penghasilan atas investasi tersebut diakui sebesar bagian  hasil yang diterima dan tidak mempengaruhi besarnya investasi pada badan usaha/badan hukum yang terkait.
  1. Metode ekuitas;
Pemerintah mencatat investasi awal sebesar biaya perolehan dan ditambah atau dikurangi sebesar bagian laba atau rugi pemerintah setelah tanggal perolehan. Bagian laba kecuali dividen dalam bentuk saham yang diterima pemerintah  akan mengurangi nilai investasi pemerintah. Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan investasi pemerintah, misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi aset tetap.
  1. Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan;
Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan digunakan terutama untuk kepemilikan yang akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat.

METODE EKUITAS REVISI
  1. Metode ekuitas;
Investasi awal dicatat sebesar biaya perolehan. Dividen yang diterima pemerintah akan dicatat sebagai pendapatan deviden pada laporan realisasi anggaran dan laporan operasional. Kenaikan nilai investasi pada akhir periode akan diakui sebagai pendapatan pada laporan operasional. Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan investasi pemerintah, misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi
       Pada metode ekuitas, nilai investasi dapat berkurang sehingga menjadi negatif karena kerugian yang diperoleh. Jika akibat kerugian yang dialami, nilai investasi menjadi negatif, maka investasi tersebut akan disajikan di neraca sebesar nol, namun nilai negatif tersebut akan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Jika pemerintah memiliki tanggung jawab hukum untuk menanggung kerugian atas investasi tersebut maka akan diakui kewajiban.
       Pada saat investasi tersebut memperoleh penambahan nilai investasi, maka penambahan tersebut akan terlebih dahulu mengurangi nilai negatif yang ada sampai nilai negatif tersebut tidak tersisa, kemudian setelah itu, penambahan nilai investasi tersebut dapat menambah nilai investasi pada neraca. Hal ini perlu diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.


HASIL INVESTASI - REVISI
Hasil investasi yang diperoleh dari investasi jangka pendek, antara lain berupa bunga deposito, bunga obligasi, dan dividen tunai (cash dividend), diakui pada saat diperoleh dan dicatat sebagai pendapatan LRA dan pendapatan LO, sedangkan pendapatan deviden diakui sebagai pendapatan setelah diumumkan.
       Hasil investasi berupa dividen tunai yang diperoleh dari penyertaan modal pemerintah yang pencatatannya menggunakan metode biaya, dicatat sebagai pendapatan hasil investasi. Sedangkan apabila menggunakan metode ekuitas, bagian laba berupa dividen tunai yang diperoleh oleh pemerintah dicatat sebagai pendapatan hasil investasi dan mengurangi nilai investasi pemerintah. Dividen dalam bentuk saham yang diterima tidak akan menambah nilai investasi pemerintah.
       Hasil investasi berupa dividen tunai yang diperoleh dari penyertaan modal pemerintah yang pencatatannya menggunakan metode biaya, dicatat sebagai pendapatan hasil investasi pada laporan realisasi anggaran dan laporan operasional. Sedangkan apabila menggunakan metode ekuitas, bagian laba berupa dividen tunai yang diperoleh oleh pemerintah dicatat sebagai pendapatan hasil investasi dan mengurangi nilai investasi pemerintah. Dividen dalam bentuk saham yang diterima tidak akan menambah nilai investasi pemerintah, sehingga tidak diakui sebagai pendapatan.

INVESTASI BLU REVISI
       Dalam hal investasi dilakukan oleh Badan Layanan Umum, investasi jangka panjang dicatat menggunakan metode ekuitas. Jika Badan Layanan Umum memiliki investasi, maka pencatatan oleh Badan Layanan Umum akan dikonsolidasi. Namun, untuk tujuan pelaporan instansi pemerintah, Badan Layanan Umum harus menyediakan laporan keuangan tersendiri. 
       Jika investasi pemerintah yang dicatat dengan nilai nominal atau harga perolehan mengalami penurunan nilai, maa nilai penuruannya harus diungkapkan dalam laporan keuangan. Penurunan nilai terjadi jika nilai tercatat investasi lebih kecil dibandingkan dengan nilai wajar investasi tersebut.

KRITERIA METODE PENILAIAN INVESTASI
  1. Kepemilikan kurang dari 20% menggunakan metode biaya;
  2. Kepemilikan 20% sampai 50%, atau kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang signifikan menggunakan metode ekuitas;
  3. Kepemilikan lebih dari 50% menggunakan metode ekuitas;
  4. Kepemilikan bersifat nonpermanen menggunakan metode nilai bersih yang direalisasikan.

PENGAKUAN HASIL INVESTASI
ü  Hasil investasi yang diperoleh dari investasi jangka pendek, antara lain berupa bunga deposito, bunga obligasi, dan dividen tunai (cash dividend), diakui pada saat diperoleh dan dicatat sebagai pendapatan.
ü  Hasil investasi berupa dividen tunai yang diperoleh dari penyertaan modal pemerintah yang pencatatannya menggunakan metode biaya, dicatat sebagai pendapatan hasil investasi.
ü  Sedangkan apabila menggunakan metode ekuitas, bagian laba berupa dividen tunai yang diperoleh oleh pemerintah dicatat sebagai pendapatan hasil investasi dan mengurangi nilai investasi pemerintah.
ü  Dividen dalam bentuk saham yang diterima tidak akan menambah nilai investasi pemerintah.

PENGUNGKAPAN
Hal-hal lain yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan pemerintah berkaitan dengan investasi pemerintah, antara lain:
  1. Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi;
  2. Jenis-jenis investasi, investasi permanen dan nonpermanen;
  3. Perubahan harga pasar baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang;
  4. Penurunan nilai investasi yang signifikan dan penyebab penurunan tersebut;
  5. Investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya;
  6. Rekonsiliasi nilai investasi awal dan akhir atas investasi dengan metode ekuitas;
  7. Perubahan pos investasi.


       JURNAL INVESTASI JANGKA PENDEK
Pada 30 Maret 20X2, Pemerintah Kota Bengawan menempatkan dananya sebesar 200.000.000 pada deposito berjangka 6 bulan dapat diperpanjang (ARO) di Bank Amarta, bunga 5%. Pada 30 September 20X2 diterima bunga deposito 5.000.000. Deposito ini sampai akhir tahun belum dicairkan.

       JURNAL INVESTASI JANGKA PANJANG-Alternatif
Pada 1 Jan 20X2, Pemerintah Kota Bengawan mengambilalih investasi sebuah perusahaan swasta (PT. Lawu) menjadi BUMD dengan nilai investasi 8.000.000.000 dengan kepemilikan Pemda sebesar 60%. Selama tahun 20X2 PT. Lawu menghasilkan laba sebesar 800.000.000, hak Pemda 480.000.000 dan membagikan dividen pada 25 Des sebesar 500.000.000 juta, yagn menjadi hak Pemda 300.000.000

       JURNAL INVESTASI JANGKA PANJANG-pelepasan
Pada 1 Juli 20X5 nilai investasi di BUMD di neraca sebesar 5.000.000.000. Pemda menjual 20%nya dengan harga 1.750.000.000. (asumsi telah dilakukan pencatatan atas pengakuan laba sampai dengan semester tersebut.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar