Rabu, 08 Juni 2016

MATERI PSAP 7 ASET TETAP



PSAP NO. 07
ASET TETAP
RUANG LINGKUP PSAP 07
       PSAP 07 diterapkan untuk seluruh unit pemerintahan yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan mengatur tentang perlakuan akuntansiny, termasuk pengakuan, penilaian,  penyajian dan pengungkapan yang diperlukan
       PSAP 07 tidak diterapkan untuk:
  •  Hutan dan sumber daya alam yang dapat diperbaharui (regenerative natural resources)
  • Kuasa pertambangan, eksplorasi dan penggalian mineral, minyak, gas alam dan sumber daya alam serupa yang tidak dapat diperbaharuhi (non-regenerative natural resources)

KLASIFIKASI ASET TETAP
q  Tanah
q  Peralatan dan Mesin
q  Gedung dan Bangunan
q  Jalan, Irigasi, dan Jaringan
q  Aset Tetap Lainnya
q  Konstruksi dalam Pengerjaan

       PENGAKUAN ASET TETAP
  • Aset Tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal;
  • Kriteria suatu aset diakui sebagai aset tetap :
  • Berwujud;
  • Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
  • Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
  • Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
  • Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
  • Pengakuan aset tetap akan andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah.
PENGUKURAN ASET TETAP
ü  aset tetap dinilai dengan biaya perolehan
ü  Aset tetap yang tidak diketahui harga perolehannya disajikan dengan nilai wajar  pada saat perolehan

       PENILAIAN AWAL ASET TETAP
ü  Penilaian awal aset tetap harus diukur berdasarkan biaya perolehan
ü  Bila aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya aset tersebut adalah sebesar nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh
ü  Untuk penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun.

       KOMPONEN BIAYA
Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudka
       CONTOH BIAYA YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN SECARA LANGSUNG
q  Biaya persiapan tempat
q  Biaya pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling cost)
q  Biaya pemasangan (instalation cost)
q  Biaya profesional seperti arsitek dan insinyur
q  Biaya konstruksi

       KOMPONEN BIAYA PEROLEHAN TANAH
q  Tanah diakui pertama kali sebesar biaya perolehan
q  Biaya perolehan mencakup:
Ø  Harga pembelian atau biaya pembebasan tanah
Ø  Biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak
Ø  Biaya pematangan, penimbunan, dan
Ø  biaya lainnya yang dikeluarkan ,aupun yang masih harus dikeluarkan sampai tanah tersebut siap pakai
Ø  Nilai tanah juga meliputi nilai bangunan tua yang terletak pada tanah yang dibeli tersebut jika bangunan tua tersebut dimaksudkan untuk dimusnahkan

       KOMPONEN BIAYA PEROLEHAN PERALATAN DAN MESIN
q  Biaya perolehan peralatan dan mesin menggambarkan jumlah pengeluaran yang telah dan yang masih harus dilakukan untuk memperoleh peralatan dan mesin tersebut sampai siap pakai
q  Biaya perolehan peralatan dan mesin antara lain meliputi:
Ø  Harga pembelian
Ø  Biaya pengangkutan
Ø  Biaya instalasi
Ø  Serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap untuk digunakan

       KOMPONEN BIAYA PEROLEHAN GEDUNG DAN BANGUNAN
q  Biaya perolehan gedung dan bangunan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan yang mas masih harus dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai
q  Biaya perolehan gedung dan bangunan antara lain meliputi:
Ø  Harga pembelian atau biaya konstruksi,
Ø  Biaya pengurusan IMB, notaris dan pajak

       KOMPONEN BIAYA PEROLEHAN JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN
q  Biaya perolehan jalan, irigasi, dan jaringan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan masih harus dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai.
q  Biaya perolehan jalan, irigasi, dan jaringan antara lain meliputi:
Ø  Biaya perolehan atau biaya konstruksi, dan
Ø  Biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai

       KOMPONEN BIAYA PEROLEHAN ASET TETAP LAINNYA
Biaya perolehan aset tetap lainnya menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan yang masih harus dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut sampai siap pakai

       PENGECUALIAN KOMPONEN BIAYA PEROLEHAN ASET TETAP
Ø  Biaya Administrasi dan biaya umum lainnya bukan merupakan suatu komponen biaya aset tetap sepanjang biaya tersebut tidak dapat diatribusikan secara langsung pada biaya perolehan aset atau membawa aset ke kondisi kerjanya.
Ø  Biaya permulaan (start-up cost) dan pra-produksi serupa tidak merupakan bagian biaya suatu aset kecuali biaya tersebut perlu untuk membawa aset ke kondisi kerjanya.

       PEROLEHAN SECARA GABUNGAN
q  Biaya perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan.

       PERTUKARAN ASET
q  Biaya suatu aset tetap yang diperoleh melalui pertukaran yang tidak serupa atau aset lainnya diukur berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh yaitu nilai ekuivalen atas nilai tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas dan kewajiban lain yang ditransfer/diserahkan.
q  Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atas suatu aset yang serupa yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa. Suatu aset tetap juga dapat dilepas dalam pertukaran dengan kepemilikan aset yang serupa. Dalam keadaan tersebut tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) atas aset yang dilepas.

       ASET DONASI
q  Aset tetap yang diperoleh dari sumbangan (donasi) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan.
q  Perolehan suatu aset tetap yang memenuhi kriteria perolehan aset donasi, maka perolehan tersebut diakui sebagai pendapatan operasional

       PENGELUARAN SETELAH PEROLEHAN
q  Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan

       PENYUSUTAN
q  Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan.
q  Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap dalam neraca dan beban penyusutan dalam laporan operasional.
q  Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut

       PRASYARAT PENYUSUTAN
(Bultek SAP No. 05)
Ø  Diketahui nilai buku yang dapat disusutkan
Ø  Identifikasi aset yang nilainya menurun.
Ø  Harus diketahui masa manfaatnya
Ø  Diketahui Kondisi yang menyebabkan penurunan aset tetap (misalnya yang mudah obsolet)

       METODE PENYUSUTAN
q  Metode garis lurus (straight line method); atau
q  Metode saldo menurun ganda (double declining method); atau
q  Metode unit produksi (unit of production method)
            Metode penyusutan yang digunakan harus dapat menggambarkan manfaat ekonomi atau kemungkinan jasa (service potential) yang akan mengalir ke pemerintah

       Penetapan Masa Manfaat Aset Tetap
       PSAP 07 Par 57 :
Masa manfaat aset tetap yang dapat disusutkan harus ditinjau secara periodik dan jika terdapat perbedaan besar dari estimasi sebelumnya, penyusutan periode sekarang dan yang akan datang harus dilakukan penyesuaian
       Bultek SAP No. 05:
Untuk obyektifitas dalam penetapan masa manfaat aset tetap (sebagai dasar menentukan metode penyusutan) disarankan agar penetapannya diusulkan oleh instansi teknis terkait dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

       PENILAIAN KEMBALI (REVALUATION)
q  Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional.
q  Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat dibukukan dalam akun ekuitas

       ASET BERSEJARAH
q  Aset bersejarah merupakan aset tetap yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah yang karena umur dan kondisinya aset tetap tersebut harus dilindungi oleh peraturan yang berlaku dari segala macam tindakan yang dapat merusak aset tetap tersebut
q  Diungkapkan dalam CaLK saja tanpa  nilai
q  Beberapa aset bersejarah  juga memberikan potensi manfaat lainnya kepada pemerintah selain nilai sejarahnya, misalnya untuk ruang perkantoran. Untuk kasus tersebut, aset ini akan diterapkan prinsip-prinsip yang sama seperti aset tetap lainnya.

       ASET INFRASTRUKTUR
q  Karakteristik aset infrastruktur:
Ø  Merupakan bagian dari satu sistem atau jaringan
Ø  Sifatnya khusus dan tidak ada alternatof lain penggunaannya
Ø  Tidak dapat dipindah-pindahkan, dan
Ø  Terdapat batasan-batasan untuk pelepasannya
q  Aset infrastruktur memenuhi definisi aset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada pada PSAP No. 07
q  Contoh dari aset infrastruktur adalah jaringan, jalan dan jembatan, sistem pembuangan, dan jaringan komunikasi

       ASET MILITER
q  Peralatan militer baik Karakteristik aset infrastruktur:
Ø  Merupakan bagian dari satu sistem atau jaringan
Ø  Sifatnya khusus dan tidak ada alternatof lain penggunaannya
Ø  Tidak dapat dipindah-pindahkan, dan
Ø  Terdapat batasan-batasan untuk pelepasannya
q  Aset infrastruktur memenuhi definisi aset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada pada PSAP No. 07
q  Contoh dari aset infrastruktur adalah jaringan, jalan dan jembatan, sistem pembuangan, dan jaringan komunikasi

       PENGHENTIAN/PELEPASAN
       Suatu aset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomi masa yang akan datang. 
       Aset tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
       Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.

       PENGUNGKAPAN
Laporan Keuangan harus mengungkapkan untuk masing-masing jenis aset tetap sbb:
(a)        Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount);
(b)        Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan:
(1)        Penambahan;
(2)        Pelepasan;
(3)        Akumulasi penyusutan dan perubahan nilai, jika ada;
(4)        Mutasi aset tetap lainnya.
(c)        Informasi penyusutan, meliputi:
(1)        Nilai penyusutan;
(2)        Metode penyusutan yang digunakan;
(3)        Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan;
(4)        Nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode;

Laporan keuangan juga harus mengungkapkan:
(a)        Eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap;
(b)        Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap;
(c)        Jumlah pengeluaran pada pos aset tetap dalam konstruksi; dan
(d)        Jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap.

       JURNAL PEROLEHAN ASET
Pada 1 Juli 20X2 SKPD ABC membeli tanah dengan harga 850juta ditambah biaya untuk pengurusan surat-surat kepemilikan sebesar 50juta, LS.
Pada 1 Juli 20X2 SKPD ABC membeli tanah dan bangunan dengan harga 1.000juta. Nilai tanah dan bangunan jika dijual terpisah nilai tanah 480juta dan bangunan 720 juta, LS.

       JURNAL DEPRESIASI ASET
Pada 1 Juli 20X2 SKPD ABC mengakui dan menghitung depresiasi. Bangunan nilai perolehan 6.000 juta disusutkan 20 tahun. Kendaraan 800 juta disusutkan 8 tahun, peralatan A 400juta disusutkan 8 tahun dan peralatan B 200 juta disusutkan 4 tahun. Penyusutan dengan menggunakan metode garis lurus

       JURNAL PENJUALAN ASET
Pada 30 Desember 20X2 SKPD ABC menjual kendaraan dengan harga 40 juta. Kendaraan tersebut dibeli 10 tahun yang lalu dengan harga 200juta, telah disusutkan semua sehingga nilai buku 0.
       JURNAL PENJUALAN ASET
Pada 30 Desember 20X2 SKPD ABC menjual kendaraan dengan harga 40 juta. Kendaraan tersebut dibeli 10 tahun yang lalu dengan harga 200juta, telah disusutkan semua sehingga nilai buku 0. 

       JURNAL PENJUALAN ASET
Pada 30 Desember 20X2 SKPD ABC menjual peralatan dengan harga 30 juta. Peralatan harga perolehan 80juta, telah didepresiasikan 4 tahun (dari 8 tahun masa mafaat), nilai buku tersisa 40 juta.

       JURNAL PENGHAPUSAN ASET
Pada 30 Desember 20X2 SKPD ABC melakukan penghapusan peralatan yang hilang karena banjir besar yang terjadi pada tahun tersebut. Nilai aset yang dihapuskan sebesar 400juta dengan akumulasi depreasiasi 300juta. Penghapusan aset dilakukan dengan mengikuti prosedur penghapusan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

       JURNAL PENERIMAAN HIBAH ASET
Pada 30 Juni 20X2 SKPD ABC menerima kendaraan senilai 200juta hibah dari sebuah perusahaan. Kendaraan tersebut didepresiasikan selama 8 tahun.

       JURNAL PENYELESAIAN KDP
Pada 30 Juni 20X2 SKPD ABC menyelesaikan KDP berbentuk gedung yang telah dibangun mulai tahun 20X0. Saldo KDP pada 1 Januari 20X2 sebesar 800juta. Penyelesaian KDP di tahun 20X2 sebesar 200juta. Gedung didepresiasikan 20 tahun.

       JURNAL REVALUASI ASET
Pada 30 Desember 20X2 SKPD ABC melakukan revaluasi bangunan karena berdasarkan hasil pemeriksaan,  bangunan tersebut nilainya tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Nilai bangunan tersebut saat ini 400juta dan akumulasi depresiasi 400juta. Hasil penilaian menyatan nilai bangunan tersebut 200juta. Bangunan hasil revaluasi diyakini masih memiliki masa manfaat 10 tahun ke depan

KLASIFIKASI ASET TETAP
          Tanah
          Peralatan dan Mesin
          Gedung dan Bangunan
          Jalan, Irigasi dan jaringan
          Aset Tetap Lainnya
          Konstruksi Dalam Pengerjaan

KASUS-KASUS KEPEMILIKAN TANAH
Dikuasai dan/atau digunakan oleh pemerintah namun belum ada bukti kepemilikan yang sah
  • Tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah.
  • Diungkapkan secara memadai dalam CaLK

Tanah dimiliki oleh pemerintah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain
  • Tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah
  • Diungkapkan secara memadai dalam CaLK bahwa tanah tersebut dikuasai pihak lain
Tanah dimiliki oleh suatu entitas pemerintah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh entitas pemerintah yang lain
  • Dicatat dan disajikan pada neraca entitas pemerintah yang mempunyai bukti kepemilikan, serta diungkapkan di CaLK.
  • Entitas pemerintah yang menguasai dan/atau menggunakan tanah cukup mengungkapkan tanah tersebut secara memadai dalam CaLK
Perlakuan tanah yang masih dalam sengketa atau proses pengadilan

TANAH WAKAF
       Tanah yang digunakan/dipakai oleh instansi pemerintah yang berstatus tanah wakaf tidak disajikan dan dilaporkan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, melainkan cukup diungkapkan secara memadai pada CaLK.
RENOVASI ASET TETAP
          Renovasi aset tetap milik sendiri
          Merupakan perbaikan aset tetap dilingkungan satuan kerja pada K/L yang memenuhi syarat kapitalisasi.
          Dicatat sebagai penambah nilai perolehan aset tetap terkait.
          Apabila sampai dengan tanggal pelaporan renovasi tersebut belum selesai dikerjakan, atau sudah selesai pengerjaannya namun belum diserahterimakan, maka akan dicatat sebagai KDP
          Renovasi aset tetap bukan milik-dalam lingkup entitas pelaporan
          Apabila renovasi telah selesai sebelum tanggal pelaporan akan dibukukan sebagai aset tetap lainnya-aset renovasi dan disajikan di neraca sebagai kelompok aset tetap.
          Apabila sampai dengan tanggal pelaporan renovasi tersebut belum selesai dikerjakan, atau sudah selesai pengerjaannya namun belum diserahterimakan, maka akan dicatat sebagai KDP.
          Pada akhir tahun anggaran, aset renovasi ini seyogyanya diserahkan pada pemilik
          Renovasi aset tetap bukan milik-di luar lingkup entitas pelaporan
          Apabila renovasi telah selesai dilakukan sebelum tanggal pelaporan akan dibukukan sebagai aset tetap lainnya-aset renovasi dan disajikan di neraca sebagai kelompok aset tetap.
          Apabila sampai dengan tanggal pelaporan renovasi tersebut belum selesai dikerjakan, atau sudah selesai pengerjaannya namun belum diserahterimakan, maka akan dicatat sebagai KDP.
          Pada akhir masa perjanjian pinjam pakai atau sewa, aset renovasi ini seyogyanya diserahkan pada pemilik

       REKLASIFIKASI ASET TETAP
Ø  Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
Ø  Contoh: Aset Tetap yang rusak berat dan akan dihapuskan
Ø  Reklasifikasi aset tetap ke aset lainnya dapat dilakukan sepanjang waktu, tidak tergantung periode laporan.

       ASET TETAP KERJASAMA
       Aset tetap dapat dikerjasamakan dengan pihak lain.
       Dipengaruhi bentuk kontrak, aset diakui jika sudah diserahterimakan, diberikan penjelasan jika aset tersebut dalam kerjasama.
       Kerjasama dapat berbentuk pemakaian aset, pengelolaan operasi bersama atau pengelolaan entitas.
       Terkait aset à aset tetap,
                                    pengelolaan entitas à investasi

       Bentuk kerjasama:
      BTO à Built Transfer Operate, Bangun Serah Operasi
       Dibangun mitra, setelah selesai aset diserahkan,
       Mitra atau pemerintah mengoperasikan
       Aset diakui saat penyerahan, diberikan klasifikasi khusus aset kerjasama  dan dicatat utang sebesar nilai kini pembayaran di masa depan .
       Setelah kontrak selesai, dikembalikan menjadi aset tetap
      BOT à Built Operate Transfer, Bangun Operasi Serah
       Dibangun mitra, setelah selesai digunakan sampai akhir kontrak, baru diserahkan
       Mitra mengoperasikan, pemerintah memperoleh pendapatan
       Aset diakui setelah penyerahan,, selama kontrak bangunan tidak diakui, tanah diklasifikasikan aset kerjasama,.
       Setelah kontrak selesai tanah dan bangunan yang diserahkan akan direklasifikasikan menjadi aset tetap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar