Rabu, 08 Juni 2016

MATERI PSAP 8 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN



PSAP NO. 08
AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
       DEFINISI
ü  KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan.
ü  KONTRAK KONSTRUKSI adalah  perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi  yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan atau penggunaan utama.

       CAKUPAN KONSTRUKSI DALAM
PENGERJAAN (KDP)
ü  Tanah
ü  Peralatan dan Mesin
ü  Gedung dan Bangunan
ü  Jalan, irigasi dan Jaringan
ü  Aset tetap lainnya
       yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode tertentu dan belum selesai

       CAKUPAN KONTRAK KONSTRUKSI
  1. kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan perencanaan konstruksi aset, seperti jasa arsitektur;
  2. kontrak untuk perolehan atau konstruksi aset;
  3. kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan pengawasan konstruksi aset yang meliputi manajemen konstruksi dan value engineering;
  4. kontrak untuk membongkar atau merestorasi aset dan restorasi lingkungan.

       PENYATUAN DAN SEGMENTASI KONTRAK KONSTRUKSI
Jika kontrak konstruksi mencakup sejumlah aset, konstruksi dari setiap aset diperlakukan sebagai suatu kontrak  konstruksi yang terpisah jika:
Ø  Proposal terpisah telah diajukan untuk setiap aset;
Ø  Setiap  aset telah dinegosiasikan secara terpisah dan kontraktor serta pemberi kerja dapat menerima atau menolak bagian kontrak yang berhubungan dengan masing-masing aset tersebut;
Ø  Biaya masing-masing aset dapat diidentifikasikan.

       PENYATUAN DAN SEGMENTASI KONTRAK KONSTRUKSI
Suatu kontrak dapat berisi klausul yang memungkinkan konstruksi aset tambahan atas permintaan pemberi kerja atau dapat diubah sehingga konstruksi aset tambahan dapat dimasukkan ke dalam kontrak tersebut. Konstruksi tambahan diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi jika:
a)      Aset tambahan tersebut berbeda secara signifikan dalam rancangan, teknologi, atau fungsi dengan aset yang tercakup dalam kontrak semula; atau
b)      Harga aset tambahan tersebut ditetapkan tanpa memperhatikan harga kontrak semula

       PENGAKUAN KDP
Suatu benda berwujud diakui sebagai KDP jika:
q  besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh;
q  biaya perolehan  tersebut dapat diukur secara andal; dan
q  aset tersebut masih dalam proses pengerjaan.

       PENGUKURAN BIAYA KONSTRUKSI
q  Secara Swakelola, al:
ü  biaya yang berhubungan langsung dengan konstruksi;
ü  biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut;
ü  biaya lain yang secara khusus dibebankan sehubungan konstruksi ybs.
q  Secara Kontrak:
ü  Termin yang telah dibayarkan;
ü  Kewajiban yang msh harus  dibayar;
ü  Pembayaran klaim kepada kontraktor/pihak ketiga, misalnya klaim karena keterlambatan yang disebabkan oleh pemberi kerja
           

KAPITALISASI  BIAYA PINJAMAN
       Jika konstruksi dibiayai dari pinjaman maka biaya pinjaman yang timbul selama masa konstruksi dikapitalisasi dan menambah biaya konstruksi, sepanjang biaya tersebut dapat diidentifikasikan dan ditetapkan secara andal.
       Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi tidak boleh melebihi jumlah biaya bunga yang dibayar dan yang masih harus dibayar pada periode yang bersangkutan.
       Apabila pinjaman digunakan untuk membiayai beberapa jenis aset yang diperoleh dalam suatu periode tertentu, biaya pinjaman periode yang bersangkutan dialokasikan ke masing-masing konstruksi dengan metode rata-rata tertimbang atas total pengeluaran biaya konstruksi.

       PENYAJIAN KDP
Konstruksi dalam Pengerjaan disajikan dalam Neraca masuk dalam kelompok Aset Tetap
(Konstruksi Dalam Pengerjaan biasanya merupakan  aset yang dimaksudkan digunakan untuk operasional pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang dan oleh karenanya diklasifikasikan  dalam aset tetap.

       PENGUNGKAPAN KDP
Entitas harus mengungkapkan informasi mengenai KDP pada akhir periode akuntansi:
v  Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaian
v  Nilai kontrak konstruksi dan sumber pendanaannya
v  Jumlah biaya yang telah dikeluarkan dan yang masih harus dibayar
v  Uang muka kerja yang diberikan
v  Retensi

       PENYELESAIAN KDP
Ø  KDP akan dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan dan konstruksi tersebut telah dapat memberikan manfaat/jasa sesuai tujuan perolehan
Ø  Dokumen sumber untuk pengakuan penyelesaian suatu KDP adalah Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP).

PENGHENTIAN KDP
No.
Pembangunan Aset
Berita Acara  Penyelesaian Pekerjaan (BAPP)
Pemanfaatan Aset
Penyajian
1.
Selesai
Sudah diperoleh
Sudah dimanfaatkan
Aset Tetap
2.
Selesai
Sudah diperoleh
Belum dimanfaatkan
Aset Tetap
3.
Selesai
Belum diperoleh
Sudah dimanfaatkan
KDP
4.
Selesai sebagian
Belum diperoleh
Sebagian sudah dimanfaatkan
KDP
5.
Selesai sebagian, karena sebab tertentu (misalnya terkena bencana alam/force majeur) aset tersebut hilang, maka penanggung jawab aset tersebut membuat pernyataan hilang
KDP dapat dihapuskan
6.
Belum selesai
BAST sudah ada
-
KDP

       PENGHENTIAN KDP
Ø  Apabila dihentikan pembangunannya untuk sementara waktu, maka KDP tersebut tetap dicantumkan ke dalam neraca dan kejadian ini diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
Ø  KDP diniatkan untuk dihentikan pembangunannya secara permanen maka KDP tersebut harus dieliminasi dari neraca dan kejadian ini diungkapkan secara memadai dalam CaLK.

ILUSTRASI JURNAL KDP
Pada 30 Desember 20X0 SKPD ABC melakukan pengeluaran untuk KDP berbentuk gedung sebesar 700juta. Pada 30 Desember 20X1 pengeluaran untuk pembangunan sebesar 500juta. Pada 30 Juni pengeluara


Tanggal
Finansial
Anggaran
30/12/20X0
KDP
700.000.000
Belanja Modal
700.000.000

    Kas
700.000.000
   Estimasi Perubahan SAL
700.000.000
30/12/20X1
KDP
500.000.000
Belanja Modal
500.000.000

    Kas
500.000.000
   Estimasi Perubahan SAL
500.000.000
30/6/20X2
KDP
300.000.000
Belanja Modal
300.000.000

    Kas
300.000.000
   Estimasi Perubahan SAL
300.000.000
30/6/20X2
Aset Tetap
1.400.000.000
Tidak ada jurnal


    KDP
1.400.000.000


31/12/20X2
Beban dep.
75.000.000
Tidak ada jurnal


    Ak. Dep
75.000.000



Tidak ada komentar:

Posting Komentar