PSAP 11
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
• RUANG
LINGKUP
ü Laporan
keuangan untuk tujuan umum dari unit pemerintahan yang ditetapkan sebagai
entitas pelaporan disajikan secara terkonsolidasi menurut Pernyataan Standar
ini agar mencerminkan satu kesatuan entitas. (PAR 2)
ü Laporan
keuangan konsolidasian pada pemerintah pusat sebagai entitas pelaporan mencakup
laporan keuangan semua entitas pelaporan, termasuk laporan keuangan badan
layanan umum
ü Laporan
keuangan konsolidasian pada Kementerian/Lembaga/ pemerintah daerah sebagai
entitas pelaporan mencakup laporan keuangan semua entitas akuntansi, termasuk
laporan keuangan badan layanan umum. (par 4)
ü Laporan
keuangan konsolidasian pada pemerintah pusat sebagai entitas pelaporan mencakup
laporan keuangan semua entitas pelaporan, termasuk laporan keuangan badan
layanan umum.
• STANDAR
TIDAK MENGATUR
ü Laporan
keuangan konsolidasian perusahaan negara/perusahaan daerah;
ü Akuntansi
untuk investasi dalam perusahaan asosiasi;
ü Akuntansi
untuk investasi dalam usaha patungan (joint venture); dan
ü Laporan
statistik gabungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
• PENYAJIAN
LAPORAN KONSOLIDASIAN
ü Laporan
keuangan konsolidasian terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan
Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan
Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. (par 7)
ü Laporan keuangan
konsolidasian disajikan untuk periode pelaporan yang sama dengan periode
pelaporan keuangan entitas pelaporan dan berisi jumlah komparatif dengan
periode sebelumnya (par 9)
ü Proses
konsolidasi diikuti dengan eliminasi akun-akun timbal balik (reciprocal
accounts). Namun demikian, apabila eliminasi dimaksud belum dimungkinkan,
maka hal tersebut diungkapkan dalam CaLK. (par 12)
• ENTITAS
PELAPORAN
Entitas
pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas
akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib
menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. (par 6)
• CIRI-CIRI
ENTITAS PELAPORAN
ü Dibiayai
oleh APBN/APBD atau mendapat pemisahan kekayaan dari anggaran;
ü Dibentuk
dengan peraturan perundang-undangan;
ü Pimpinan
entitas tersebut adalah pejabat pemerintah yang diangkat atau pejabat negara
yang ditunjuk atau yang dipilih oleh rakyat; dan
ü Entitas
tersebut membuat pertanggungjawaban baik langsung maupun tidak langsung kepada
wakil rakyat sebagai pihak yang menyetujui anggaran.
• ENTITAS
PELAPORAN (PP 8/2006)
Terdiri
dari:
1) Pemerintah Pusat.
2) Pemerintah Daerah.
3) Kementerian negara/lembaga (KL).
4) Bendahara Umum Negara (BUN).
• ENTITAS
AKUNTANSI
Pengguna anggaran/pengguna
barang sebagai entitas akuntansi menyelenggarakan akuntansi dan menyampaikan
laporan keuangan sehubungan dengan anggaran/barang yang dikelolanya yang
ditujukan kepada entitas pelaporan.
• ENTITAS
AKUNTANSI (PP 8/2006)
Terdiri
dari:
1) Setiap kuasa pengguna anggaran di
lingkungan suatu K/L yang mempunyai dokumen pelaksanaan anggaran tersendiri.
2) Bendahara Umum Daerah (BUD).
3) Kuasa pengguna anggaran di lingkungan
Pemda bila mempunyai dokumen pelaksanaan anggaran yang terpisah, jumlah
anggarannya relatif besar, dan pengelolaan kegiatannya dilakukan secara
mandiri.
• PENGERTIAN
KONSOLISASI
Konsolidasi
adalah proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas
pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, entitas akuntansi dengan entitas
akuntansi lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar
dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian
BLU/BLUD
• Selaku
penerima anggaran belanja pemerintah (APBN/APBD) BLU/BLUD adalah entitas
akuntansi, yang laporan keuangannya dikonsolidasikan pada entitas pelaporan
yang secara organisatoris membawahinya. (par 19)
• Selaku
satuan kerja pelayanan berupa Badan, walaupun bukan
berbentuk badan hukum yang mengelola kekayaan Negara yang dipisahkan, BLU/BLUD
adalah entitas pelaporan. (par 20)
PROSEDUR KONSOLIDASI
ü Menggabungkan
dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan
entitas pelaporan lainnya atau entitas akuntansi dengan entitas akuntansi
lainnya dengan atau tanpa mengeliminasi
akun timbal balik. (par 22)
ü Entitas
pelaporan menyusun laporan keuangan dengan menggabungkan laporan keuangan
seluruh entitas akuntansi yang secara organisatoris berada di bawahnya. (par
22)
ü Dalam
hal konsolidasi dilakukan tanpa mengeliminasi akun-akun yang timbal-balik, maka
nama-nama akun yang timbal balik dan estimasi besaran jumlah dalam akun yang
timbal balik dicantumkan dalam CaLK. (par 25)
KONSOLIDASI DITINGKAT PEMERINTAH DAERAH
• Satuan
Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang mengelola anggaran adalah entitas
akuntansi yang harus menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset,
utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja, yang berada
dalam tanggung jawabnya guna menghasilkan laporan keuangan yang akan
disampaikan kepada entitas pelaporan.
• Penyelenggaran
akuntansi mengacu kepada Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang sesuai dengan
Standar Akuntansi Pemerintahan.
• Kepala
SKPD selaku pengguna anggaran menyusun laporan keuangan gabungan dari satuan kerja yang berada
dilingkup SKPD dan menyampaikannya kepada gubernur/bupati/walikota melalui
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku entitas pelaporan untuk dilakukan
proses konsolidasian.
• Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah selaku BUD menyusun laporan keuangan sebagai
pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan daerah yang selanjutnya akan
digabungkan dengan laporan keuangan yang berasal dari SKPD.
• Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah selaku entitas pelaporan melakukan proses
konsolidasian dan menyusun laporan keuangan PEMDA berdasarkan laporan keuangan
SKPD serta laporan pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan daerah dan
disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota untuk selanjutnya disampaikan ke
BPK dan DPRD.