KATA PENGANTAR
Puji dan
syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan
rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul
“Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomer 01” dengan tepat.
Kami
menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari
bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat
penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah ini ataupun makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini bermanfaat untuk kita sekalian.
Cirebon,
Maret 2016
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
Untuk memecahkan berbagai kebutuhan
yang muncul dalam pelaporan keuangan, akuntansi dan audit di pemerintahan, baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di Indonesia, diperlukan sebuah
standar akuntansi pemerintah yang kredibel dan di bentuk oleh sebuah komite
SAP.
Komite SAP adalah sebuah cerita
seiring dengan perjalanan reformasi keuangan di Indonesia. Kebutuhan standard
dan pembentukan komite penyusunannya mulai muncul ketika desakan untuk
penerapan IPSS di Indonesia semakin kuat.
Hal ini diawali dengan pembentukan
Kompartemen Akuntan Sektor Publik di IAI pada tanggal 8 Mei 2000. Salah satu
programnya adalah penyusunan standar akuntansi keuangan untuk berbagai unit
kerja pemerintahan. Keprihatinan akan situasi proses pelaporan keuangan sector
public dijadikan satu-satunya alasan bagi peluncuran program pengembangan
standar akuntansi. Dari proses tersebut dihasilkanlah Exposure Draft Standar
Akuntansi Sektor Publik yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Sektor
Publik-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Publikasi tersebut menjadi tantangan
bagi pemerintah untuk segera bergerak cepat mengeluarkan Standar Akuntansi
Pemerintah (SAP). Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) telah ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005. Inilah untuk
pertama kali Indonesia memiliki standar akuntansi pemerintahan sejak Indonesia
merdeka. Terbitnya SAP ini juga mengukuhkan peran penting akuntansi dalam
pelaporan keuangan di pemerintahan.Jadi dapat dikatakan Indonesia memasuki
babak baru dalam pelaporan keuangan kegiatan pemerintah Indonesia.
Lahirnya Standar Akuntansi
Pemerintahan (SAP) telah membuat perubahan hebat terhadap pola pengelolaan
keuangan pemerintah di Indonesia. Standar tersebut dikukuhkan dengan terbitnya
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
berbasis kas untuk pengakuan transaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan, dan
basis akrual untuk pengakuan asset, kewajiban dan ekuitas dana. Sekarang telah
diganti dengan Peraturan Pemerintah No .71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan yang menggunakan basis kas, kas menuju akrual (cash towards
accrual ) sampai basis akrual.
A. Definisi Standar Akuntansi
Pemerintahan
1. Definisi
2. Istilah-istilah
dalam PSAP
B. Tujuan Laporan Keuangan
C. Ruang Lingkup
1.
Basis Akuntansi
D. Komponen-Komponen Laporan Keuangan
E. Struktur dan Isi LAporan Keuangan
1.
Identifikasi Laporan Keuangan
2.
Periode Pelaporan
3.
Tepat Waktu
Adapun tujuan penulisan makalah ini
adalah :
1.
Untuk
memenuhi salah satu syarat tugas mata kuliah Akuntansi Sektor Publik.
2.
Untuk
lebih menambah pengetahuan tentang PSAP 01 Penyajian laporan keuangan.
3.
Untuk
mengetahui perbandingan antara Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dengan
Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan)
Standar Akuntansi Pemerintahan(SAP)
adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan
menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah yang terdiri atas Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Permerintah Daerah (LKPD).
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), yaitu: SAP yang diberi judul, nomor,
dan tanggal efektif. Selain itu, SAP juga dilengkapi dengan Kerangka Konseptual
Akuntansi Pemerintahan.
Laporan keuangan Pemerintah untuk tujuan umum juga mempunyai kemampuan prediktif dan prospektif dalam hal
memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi berkelanjutan,
sumber daya yang dihasilkan dari operasi yang berkelanjutan serta resiko dan
ketidak-pastian yang terkait.
Pengguna laporan keuangan pemerintah adalah:
1.
Masyarakat.
2.
Para
wakil rakyat, lembaga pemeriksa dan lembaga pengawas.
3.
Pihak
yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman.
4.
Pemerintah.
B. Istilah-istilah
dalam SAP
Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Pernyataan Standar
dengan pengertian :
1.
Anggaran merupakan pedoman tindakan yang akan dilaksanakan pemerintah
meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan yang diukur
dalam satuan rupiah, yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara
sistematis untuk satu periode.
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh DewanPerwakilan Rakyat Daerah.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Apropriasi merupakan
anggaran yang disetujui DPR/DPRD yang merupakan mandat yang diberikan kepada
Presiden/ gubernur/ bupati/ walikota untuk melakukan pengeluaran
5.
pengeluaran sesuai tujuan yang ditetapkan.
6.
Arus Kas adalah arus masuk dan arus keluar kas dan setara kas pada
Bendahara Umum Negara/Daerah.
7.
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh
pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari manfaat ekonomi dan/atau
sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun
masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non
keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi 1 masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang
dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
8.
Aset tak berwujud adalah aset non-keuangan yang dapat di identifikasi
dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam
menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak
atas kekayaan intelektual.
9.
Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari
12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau
dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
10. Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi
dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa
memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
11. Basis kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan
peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
12. Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah
yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan
yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
13. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan
yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun
anggaran.
14. Ekuitas Dana adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih
antara aset dan kewajiban pemerintah.
15. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna
barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan
keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
16. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau
lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
wajib menyampaikan laporan pertanggung-jawaban berupa laporan keuangan.
17. Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat
ekonomik seperti bunga, dividen, dan royalti, atau manfaat sosial sehingga
dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada
masyarakat
18. Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat
digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan.
19. Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh
Bendaharawan Umum Daerah untuk menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran
pemerintah daerah.
20. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh
Menteri Keuangan selaku Bendaharawan Umum Negara untuk menampung seluruh
penerimaan dan pengeluaran pemerintah pusat.
21. Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip,
dasar-dasar, konvensi
22. konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh
suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
23. Kemitraan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang mempunyai
komitmen untuk melaksanakan kegiatan yang dikendalikan bersama dengan
menggunakan aset dan atau hak usaha yang dimiliki.
24. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang
penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah
25. Laporan keuangan konsolidasian adalah suatu laporan keuangan yang
merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan sehingga
tersaji sebagai satu entitas tunggal.
26. Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan yang diterbitkan
diantara dua laporan keuangan tahunan.
27. Mata uang asing adalah mata uang selain mata uang pelaporan entitas.
28. Mata uang pelaporan adalah mata uang rupiah yang digunakan dalam
menyajikan laporan keuangan.
29. Materialitas adalah suatu kondisi jika tidak tersajikannya atau salah
saji suatu informasi akan mempengaruhi keputusan atau penilaian pengguna yang
dibuat atas dasar laporan keuangan. Materialitas tergantung pada hakikat atau
besarnya pos atau kesalahan yang dipertimbangkan dari keadaan khusus di mana
kekurangan atau salah saji terjadi.
30. Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar
pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
31. Otorisasi Kredit Anggaran (allotment) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang
menunjukkan bagian dari apropriasi yang disediakan bagi instansi dan digunakan
untuk memperoleh uang dari Bendahara Umum Negara/Daerah guna membiayai
pengeluaran-pengeluaran selama periode otorisasi tersebut.
32. Pembiayaan (financing) adalah
setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan
diterima kembali, baik padatahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun
anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan
untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
33. Pendapatan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang
menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan
yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
34. Penyusutan adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan
kapasitas dan manfaat dari suatu aset.
35. Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang 1 atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk
mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan
untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
36. Piutang transfer adalah hak suatu entitas pelaporan untuk menerima
pembayaran dari entitas pelaporan lain sebagai akibat peraturan
perundang-undangan.
37. Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk
menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara
pada bank sentral.
38. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah
yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh
penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang
ditetapkan.
39. Selisih kurs adalah selisih yang timbul karena penjabaran mata uang
asing ke rupiah pada kurs yang berbeda.
40. Setara kas adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap
dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan.
41. Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA) adalah selisih lebih/kurang
antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN/APBD selama satu periode
pelaporan.
42. Surplus/defisit adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan
belanja selama satu periode pelaporan.
43. Tanggal pelaporan adalah tanggal hari terakhir dari suatu periode
pelaporan.
44. Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas
pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan
dana bagi hasil.
45. Utang transfer adalah kewajiban suatu entitas pelaporan untuk melakukan
pembayaran kepada entitas lain sebagai akibat ketentuan perundang-undangan.
Tujuan
Pernyataan Standar ini adalah mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan
umum (general purpose financial
statements) dalam rangka meningkatkan perbandingan laporan keuangan baik
terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas. Laporan keuangan untuk
tujuan umum adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan
bersama sebagian besar pengguna laporan. Untuk mencapai tujuan tersebut,
standar ini menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan
keuangan, pedoman struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimum isi
laporan keuangan.
Laporan
keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan
transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan. Tujuan umum
laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan,
realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang
bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai
alokasi sumber daya. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah
adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan
untuk menunjukkan Akuntabilitas entitas pelaporan 1 atas sumber daya yang
dipercayakan kepadanya, dengan :
1.
Menyediakan informasi mengenai posisi
sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah;
2.
Menyediakan informasi mengenai
perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah;
3.
Menyediakan informasi mengenai
sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
4.
Menyediakan informasi mengenai
ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
5.
Menyediakan informasi mengenai cara
entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
6.
Menyediakan informasi mengenai
potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
7.
Menyediakan informasi yang berguna
untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya.
Laporan keuangan untuk tujuan umum
juga mempunyai peranan prediktif dan prospektif, menyediakan informasi yang
berguna untuk memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi
yang berkelanjutan, sumber daya yang dihasilkan dari operasi yang berkelanjutan,
serta risiko dan ketidak-pastian yang terkait. Pelaporan keuangan juga
menyajikan informasi bagi pengguna mengenai :
1. Indikasi apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan
sesuai dengan anggaran; dan
2. Indikasi apakah sumber daya diperoleh dan digunakan sesuai
dengan ketentuan, termasuk batas anggaran yang ditetapkan oleh DPR/DPRD.
Untuk memenuhi tujuan umum ini,
laporan keuangan menyediakan informasi mengenai entitas pelaporan dalam hal :
1.
aset
2.
kewajiban
3.
ekuitas
dana
4.
pendapatan
5.
belanja
6.
transfer
7.
pembiayaan
8.
arus
kas
Informasi dalam laporan keuangan
tersebut relevan untuk memenuhi tujuan laporan keuangan, namun tidak dapat
sepenuhnya menuhi tujuan tersebut. Informasi tambahan, termasuk laporan non
keuangan, dapat dilaporkan bersama-sama dengan laporan keuangan untuk
memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas suatu entitas
pelaporan selama satu periode.
Tanggung jawab penyusunan dan
penyajian laporan keuangan berada pada pimpinan entitas.
Laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan
basis kas untuk pengakuan pos-pos pendapatan, belanja, transfer, dan
pembiayaan, serta basis akrual untuk pengakuan pos-pos aset, kewajiban, dan
ekuitas dana.
Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan yang dimaksudkan
untuk memenuhi kebutuhan pengguna. Yang dimaksud dengan pengguna adalah
masyarakat, legislatif, lembaga pemeriksa/pengawas, pihak yang memberi atau
berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman, serta pemerintah.
Laporan keuangan meliputi laporan keuangan yang disajikan terpisah atau bagian
dari laporan keuangan yang disajikan dalam dokumen publik lainnya seperti
laporan tahunan.
Pernyataan Standar ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun
laporan keuangan suatu entitas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan laporan
keuangan konsolidasian, tidak termasuk perusahaan negara/daerah.
A. Basis
Akuntansi
Entitas pelaporan yang menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan
laporan keuangan dengan menggunakan basis akrual tetap menyajikan laporan
Realisasi Anggaran berdasarkan basis kas.
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah ada 2
macam yaitu :
1. SAP
Berbasis Kas
Basis Akuntansi yang digunakan dengan laporan
keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja dan
pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan
asset, kewajiban dan ekuitas dalam Neraca.
Basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti
bahwa pendapatan diakui pada saat kas di terima di Rekening Kas Umum
Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan dan belanja diakui pada saat kas
dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan (PP
No.71 tahun 2010).
2. SAP
Berbasis Kas Menuju Akrual
Komite
Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) menyusun SAP berbasis akrual yang mecakup
PSAP berbasis kas untuk pelaporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports), sebagaimana di
cantumkan pada PSAP 2, dan PSAP berbasis akrual untuk pelaporan financial, yang
pada PSAP 12 memfasilitasi pencatatan, pendapatan, dan beban dengan basis
akrual.
Perbedaan
mendasar SAP berbasis kas menuju akrual dengan SAP berbasis akrual terletak
pada PSAP 12 menganai laporan operasional.Entitas melaporkan secara transparan
besarnya sumber daya ekonomi yang didapatkan, dan besarnya beban yang di
tanggung untuk menjalankan kegiatan pemerintahan. Surplus/deficit operasional
merupakan penambah atau pengurang ekuitas/kekayaan bersih entitas pemerintahan
bersangkutan (PP NO 71 Tahun 2010).
Basis akuntansi yang
digunakan dalam laporan keuangan pemerintah yaitu basis kas untuk pengakuan
pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan dan basis akrual untuk pengakuan
aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
Entitas
pelaporan diperkenankan untuk menyelenggarakan akuntansi dan penyajian laporan
keuangan dengan menggunakan sepenuhnya basis akrual, baik dalam pengakuan
pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan, maupun dalam pengakuan aset,
kewajiban, dan ekuitas dana.
Entitas pelaporan yang
menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan dengan menggunakan
basis akrual tetap menyajikan laporan Realisasi Anggaran berdasarkan basis kas.
Komponen-komponen yang terdapat dalam suatu laporan keuangan pokok
adalah:
1. Laporan Realisasi Anggaran
2. Neraca
3. Laporan Arus Kas
4. Catatan atas Laporan Keuangan.
Komponen-komponen yang
terdapat dalam suatu laporan keuangan MenurutIPSAS (International Public Sector Accounting
Standards) laporan keuangan akrual secara umum setidaknya terdiri dari :
1.
Statement
of Financial Position (Neraca)
2.
Statement
of Financial Performance (Laporan Kinerja Keuangan)
3.
Statement
of Changes In Net Assets/Equity (Laporan Perubahan dalam Aset Bersih/Ekuitas)
4.
Cash
Flow Statement (Laporan Arus Kas)
5.
Accounting
Policies and Notes to The Financial Statements (Catatan atas Kebijakan
Akuntansi dan Catatan atas Laporan Keuangan).
Komponen-komponen laporan
keuangan tersebut disajikan oleh setiap entitas pelaporan, kecuali Laporan Arus
Kas yang hanya disajikan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan.
Unit
yang mempunyai fungsi perbendaharaan adalah unit yang ditetapkan sebagai
bendaharawan umum negara/daerah atau sebagai kuasa bendaharawan umum
negara/daerah.
Laporan
keuangan memberikan informasi tentang sumberdaya ekonomi dan kewajiban entitas
pelaporan pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode
berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap
kemampuan entitas pelaporan dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di
masa mendatang.
Kegiatan
keuangan pemerintah dibatasi dengan anggaran dalam bentuk apropriasi atau
otorisasi anggaran. Laporan keuangan menyediakan informasi mengenai apakah
sumber daya ekonomi telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran yang
telah ditetapkan. Laporan Realisasi Anggaran memuat anggaran dan realisasi.
Entitas
pelaporan menyajikan informasi tambahan untuk membantu para pengguna dalam
memperkirakan kinerja keuangan entitas dan pengelolaan aset, seperti halnya
dalam pembuatan dan evaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya ekonomi.
Informasi tambahan ini termasuk rincian mengenai output entitas dan outcomes
dalam bentuk indikator kinerja keuangan, laporan kinerja keuangan, tinjauan
program dan laporan lain mengenai pencapaian kinerja keuangan entitas selama
periode pelaporan.
Di
samping menyajikan laporan keuangan pokok, suatu entitas pelaporan
diperkenankan menyajikan Laporan Kinerja Keuangan berbasis akrual dan Laporan
Perubahan Ekuitas. Entitas pelaporan mengungkapkan informasi tentang ketaatan
terhadap anggaran.
Pernyataan Standar ini mensyaratkan
adanya pengungkapan tertentu pada lembar muka (on the face) laporan keuangan, mensyaratkan pengungkapan pos-pos
lainnya dalam lembar muka laporan keuangan atau dalam catatan atas Laporan
Keuangan, dan merekomendasikan format sebagai lampiran standar ini yang dapat
diikuti oleh suatu entitas pelaporan sesuai dengan situasi masing-masing.
Pernyataan Standar ini menggunakan
istilah pengungkapan dalam arti yang seluas-luasnya, meliputi pos-pos yang
disajikan dalam setiap lembar muka laporan keuangan maupun dalam Catatan atas
Laporan Keuangan. Pengungkapan yang disyaratkan dalam Pernyataan Standar
Akuntansi Pemerintahan lainnya disajikan sesuai dengan ketentuan dalam standar
tersebut. Kecuali ada standar yang mengatur sebaliknya, pengungkapan yang
demikian dibuat pada lembar muka laporan keuangan yang relevan atau dalam
catatan atas Laporan Keuangan.
A.
Identifikasi Laporan Keuangan
Laporan keuangan diidentifikasi dan dibedakan secara jelas dari
informasi lainnya dalam dokumen terbitan yang sama.
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan hanya berlaku untuk laporan
keuangan dan tidak untuk informasi lain yang disajikan dalam suatu laporan
tahunan atau dokumen lainnya. Oleh karena itu, penting bagi pengguna untuk
dapat membedakan informasi yang disajikan menurut Standar Akuntansi
Pemerintahan dari informasi lain, namun bukan merupakan subyek yang diatur
dalam Pernyataan Standar ini.
Setiap komponen laporan keuangan
harus diidentifikasi secara jelas. Di samping itu, informasi berikut harus
dikemukakan secara jelas dan diulang pada setiap halaman laporan bilamana perlu
untuk memperoleh pemahaman yang memadai atas informasi yang disajikan :
1.
Nama
entitas pelaporan atau sarana identifikasi lainnya
2.
Cakupan
laporan keuangan, apakah satu entitas tunggal atau konsolidasian dari beberapa
entitas pelaporan
3.
Tanggal
pelaporan atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan, yang sesuai dengan
komponen-komponen laporan keuangan
4.
Mata
uang pelaporan
5.
Tingkat
ketepatan yang digunakan dalam penyajian angka-angka pada laporan keuangan.
Persyaratan
dalam paragraf 26 dapat dipenuhi dengan penyajian judul dan judul kolom yang
singkat pada setiap halaman laporan keuangan. Berbagai pertimbangan digunakan
untuk pengaturan tentang penomoran halaman, referensi, dan susunan 1 lampiran
sehingga dapat mempermudah pengguna dalam memahami laporan keuangan.
Laporan
keuangan seringkali lebih mudah dimengerti bilamana informasi disajikan dalam
ribuan atau jutaan rupiah. Penyajian demikian ini dapat diterima sepanjang
tingkat ketepatan dalam penyajian angka-angka diungkapkan dan informasi yang
relevan tidak hilang.
B. Periode
Pelaporan
Laporan keuangan
disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Dalam situasi tertentu,
tanggal laporan suatu entitas berubah dan laporan keuangan tahunan disajikan
dengan suatu periode yang lebih panjang atau lebih pendek dari satu tahun,
entitas pelaporan mengungkapkan informasi berikut :
1.
alasan penggunaan periode
pelaporan tidak satu tahun
2.
fakta bahwa jumlah-jumlah
komparatif untuk laporan tertentu seperti arus kas dan catatan-catatan terkait
tidak dapat diperbandingkan
Dalam
situasi tertentu suatu entitas pelaporan harus mengubah tanggal pelaporannya,
misalnya sehubungan dengan adanya perubahan tahun anggaran. Pengungkapan atas
perubahan tanggal pelaporan adalah penting agar pengguna menyadari kalau
jumlah-jumlah yang disajikan untuk periode sekarang dan jumlah-jumlah
komparatif tidak dapat diperbandingkan. Contoh selanjutnya adalah dalam masa
transisi dari akuntansi berbasis kas ke akrual, suatu entitas pelaporan
mengubah tanggal pelaporan entitas-entitas akuntansi yang berada dalam entitas
pelaporan untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan konsolidasian
C. Tepat
Waktu
Kegunaan
laporan keuangan berkurang bilamana laporan tidak tersedia bagi pengguna dalam
suatu periode tertentu setelah tanggal pelaporan. Faktor-faktor yang dihadapi
seperti kompleksitas operasi suatu entitas pelaporan bukan merupakan alasan
yang cukup atas kegagalan pelaporan yang tepat waktu. Batas waktu penyampaian
laporan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
BAB III
KESIMPULAN
Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP)
adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan
menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah yang terdiri atas Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Permerintah Daerah (LKPD).
Laporan keuangan
Pemerintah untuk tujuan umum juga mempunyai kemampuan prediktif dan prospektif
dalam hal memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi
berkelanjutan, sumber daya yang dihasilkan dari operasi yang berkelanjutan
serta resiko dan ketidak-pastian yang terkait.
Pengguna laporan keuangan pemerintah adalah :
1.
Masyarakat.
2.
Para
wakil rakyat, lembaga pemeriksa dan lembaga pengawas.
3.
Pihak
yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman.
4.
Pemerintah.
Tujuan Pernyataan Standar ini adalah
mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) dalam rangka meningkatkan
perbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun
antar entitas. Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan keuangan yang
ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, standar ini menetapkan seluruh pertimbangan
dalam rangka penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan, dan
persyaratan minimum isi laporan keuangan.
Secara spesifik, tujuan pelaporan
keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk
pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan Akuntabilitas entitas pelaporan 1
atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan :
1. Menyediakan informasi mengenai
posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah
2. Menyediakan informasi mengenai
perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah
3. Menyediakan informasi mengenai sumber,
alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi
4. Menyediakan informasi mengenai
ketaatan realisasi terhadap anggarannya
5. Menyediakan informasi mengenai cara
entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya
6. Menyediakan informasi mengenai
potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
7. Menyediakan informasi yang berguna
untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya.
Laporan keuangan menyediakan informasi
mengenai entitas pelaporan dalam hal :
1.
aset
2.
kewajiban
3.
ekuitas
dana
4.
pendapatan
5.
belanja
6.
transfer
7.
pembiayaan
8.
arus
kas.
Informasi dalam laporan keuangan
tersebut relevan untuk memenuhi tujuan laporan keuangan, namun tidak dapat
sepenuhnya memenuhi tujuan tersebut. Informasi tambahan, termasuk laporan non
keuangan, dapat dilaporkan bersama-sama dengan laporan keuangan untuk
memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas suatu entitas
pelaporan selama satu periode.
Tanggung jawab penyusunan dan
penyajian laporan keuangan berada pada pimpinan entitas.
Entitas pelaporan yang menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan
laporan keuangan dengan menggunakan basis akrual tetap menyajikan laporan
Realisasi Anggaran berdasarkan basis kas.
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah ada 2
macam yaitu :
1. SAP
Berbasis Kas
2. SAP
Berbasis Kas Menuju Akrual
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah yaitu
basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan dan
basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
Entitas pelaporan diperkenankan
untuk menyelenggarakan akuntansi dan penyajian laporan keuangan dengan
menggunakan sepenuhnya basis akrual, baik dalam pengakuan pendapatan, belanja,
transfer, dan pembiayaan, maupun dalam pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas
dana.
Entitas pelaporan yang menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan
laporan keuangan dengan menggunakan basis akrual tetap menyajikan laporan
Realisasi Anggaran berdasarkan basis kas.
Komponen-komponen yang terdapat dalam suatu laporan keuangan pokok
adalah :
1. Laporan Realisasi Anggaran
2. Neraca
3. Laporan Arus Kas
4. Catatan atas Laporan Keuangan.
5. Sruktur dan Isi dari laporan
keuangan :
6. Identifikasi Laporan Keuangan
7. Periode
Pelaporan
8. Tepat
Waktu
DAFTAR PUSTAKA
Doddi
Nordiawan & Ayuningtyas Hertianti;
Akuntansi Sektor Publik: Ed.2, Penerbit Salemba 4.
https://tedirustendi32.files.wordpress.com/.../7- Penyajian Laporan Keuangan PSAP Pengertian Sistem Akuntansi Pemerintahan. [online] Tersedia
Siregar,
Baldric dan Siregar Bonni. (2001). Akuntansi Pemerintahan dengan Sistem Dana. Yogyakarta:
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN.
www.ksap.org/Slide_PSAP_17042007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar