RPJMD
Kota Cirebon 2013-2018
Pemerintah Kota Cirebon Tahun 2013 V – 1
BAB
V
VISI,
MISI, TUJUAN, DAN SASARAN
5.1 Visi
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional menyatakan bahwa visi adalah rumusan umum mengenai keadaan
yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Dokumen Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan wujud dari perencanaan dalam rangka
pencapaian visi kepala daerah.
Dokumen
perencanaan jangka menengah-lima tahunan (RPJMD) merupakan bagian dari dokumen
perencanaan jangka panjang-dua puluh tahun atau Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD). Oleh karena itu, dokumen RPJMD harus selaras dengan
dokumen RPJPD pada periode berkenaan. Sebagaimana diketahui, periode RPJMD Kota
Cirebon saat ini memasuki tahap ketiga dalam RPJPD (2013-2018). Pada periode
ini, prioritas pembangunan dititikberatkan pada peningkatan kualitas beragama,
pendidikan, kesehatan, koperasi dan usaha kecil, dan prioritas lainnya
sebagaimana telah dibahas pada bab terdahulu.
Adapun
Visi Kota Cirebon 2013-2018 yang telah dicanangkan 2013-2018 adalah
“ Terwujudnya Kota Cirebon Sebagai Kota yang Religius, Aman,
Maju, Aspiratif
dan Hijau (RAMAH) pada Tahun 2018”.
Pernyataan
visi tersebut memiliki 5 (lima) kata utama yang merupakan gambaran kondisi yang
ingin dicapai Kota Cirebon pada akhir tahun 2018. Penjelasan masing-masing kata
tersebut, adalah sebagai berikut:
Religius
Makna
religius berarti bahwa Pemerintah dan Masyarakat Kota Cirebon dalam
melaksanakan aktifitasnya baik dalam kehidupan keluarga, bertetangga maupun
dalam pekerjaannya sehari-hari senantiasa berlandaskan pada norma dan syariat
agama yang dianutnya. Sikap hidup yang religius adalah sikap hidup yang
menjadikan agama sebagai pedoman utama dalam sikap dan perilaku sehari-hari.
Ditinjau
dari aspek historis, Kota Cirebon merupakan pusat penyebaran agama Islam dan
tempat berdirinya kerajaan Islam pertama di Jawa Barat. Kota Cirebon, merupakan
tempat berkumpulnya para Wali Allah, dan menjadikannya sebagai tempat untuk
menyusun strategi penyebaran Agama Islam di Pulau Jawa. Oleh karena itu tidak
berlebihan rasanya jika Kota Cirebon dijuluki Kota Wali.
Namun
demikian, menjalankan syariat agama tidak semata-mata berkaca pada aspek
sejarah. Sebuah julukan saja tanpa pemahaman dan implementasi yang baik akan
berakhir menjadi slogan belaka. Kita tentu tidak mengharapkan tempat ibadah
yang telah dibangun secara mewah, hanya diisi oleh segelintir jemaah.
Sebaliknya, kita sangat berharap dapat memakmurkan tempat ibadah dan lebih
lanjut dapat menjadikan tempat ibadah sebagai basis pemberdayaan umat. RPJMD
Kota Cirebon 2013-2018
Pemerintah Kota Cirebon Tahun 2013 V - 2
Dinamika kehidupan manusia yang
berkembang pesat ditandai dengan arus globalisasi yang demikian deras
menyebabkan tatanan etika dan moral kehidupan bermasyarakat, semakin
terabaikan. Akan menjadi ironi apabila sebuah daerah dapat mencapai kemajuan
fisik yang progresif namun angka kriminalitas, kenakalan remaja, korupsi,
degradasi moral dan sebagainya masih tinggi. Hal ini mencerminkan pendidikan
agama belum mencapai tahap implementatif.
Dalam
aspek pemerintahan, birokrat sebagai pelayan masyarakat seyogyanya secara
sungguh-sungguh dapat mengimplementasikan agama dalam menjalankan tugasnya.
Sikap Tawadhu yang artinya rendah hati, dapat dimaknai dengan sikap
pelayanan publik yang ramah dan sopan terhadap masyarakat. Sikap Al-Hayaa’
yang berarti malu dalam melakukan sikap yang tidak terpuji, dapat
mengendalikan aparatur pemerintah dari perbuatan penyalahgunaan wewenang dan
kekuasaan. Dan banyak lagi, sikap yang diajarkan dalam agama yang perlu
diimplementasikan dalam pelaksanaan pelayanan aparatur pemerintah dan menjadi
sikap hidup sehari-hari.
Aman
Setiap
individu manusia dalam melakukan kegiatannya membutuhkan karsa dan kreatifitas.
Karsa yang berarti kemauan atau kehendak sedangkan kreatifitas berarti
kemampuan atau proses mental untuk menciptakan ide dan gagasan baru. Kedua hal
tersebut dapat dilaksanakan dengan baik jika kita memiliki rasa aman.
Kota
Cirebon menjadi kota yang aman, yaitu kota yang bebas dari berbagai bahaya yang
mengganggu keamanan dan ketertiban, serta penyakit – penyakit masyarakat
(pekat). Dalam kondisi yang seperti itu, seluruh komponen masyarakat memiliki
kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kaitan ini, maka upaya penciptaan kamtibnas secara optimal menjadi
prioritas pembangunan, karena hal itu akan mempengaruhi kondusivitas
bidang-bidang pembangunan lainnya. Dengan demikian, berbagai tindakan kriminal,
kejahatan, pelanggaran, penyakit masyarakat (miras, perjudian,pelacur dll),
keberandalan dan premanisme, aksi geng motor, perkelahian pelajar, pertikaian
pemuda antar kampung, kesemrawutan parkir kendaraan , kemacetaan lalu lintas
dan kumuhnya kawasan perkotaan (gepeng, bangunan liar, kesemerawutan kawasaan
perkotaan dll) , dapat dikurangi dan dihilangkan. Meskipun demikian , upaya
penanganan dan penegakan peraturan dan kamtibnas tersebut seyogyanya dilakukan
dengan pendekataan yang manusiawi berdasar keadilan, kemasalahatan, sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Terciptanya rasa aman, ketertiban umun dan
keadilan akan menciptakan suasana kondusif yang memberikan kenyamanan dan
keyakinan semua pihak, termasuk dalam mendorong pengembangan usaha dan
peningkatan iklim investasi di kota Cirebon.
Maju
Kota
Cirebon menjadi kota yang maju, artinya kota yang berkembang ke arah yang lebih
baik dalam berbagai bidang kehidupannya. Kota yang maju adalah kota yang
memiliki daya saing tinggi di bandingkan dengan kemajuan kota-kota lain di
kawasan regional maupun nasional. Untuk itu, pelaksanaan seluruh aspek
pembangunan di kota Cirebon harus berorientasi pada kemajuan dan peningkatan
daya saing di segala bidang, dengan berbasis pada sistem budaya dan kearifan
lokal, yang muaranya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat kota Cirebon.
Indikator kemajuan dapat dilihat secara material dan immaterial. Secara
material, dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi, pendapatan dan kesejahteraan
ekonomi masyarakat yang RPJMD Kota Cirebon 2013-2018
Pemerintah Kota Cirebon Tahun 2013 V - 3
meningkat, peningkatan kualitas
pendidikan, peningkatan kualitas kesehatan masyarakat serta peningkatan
kualitas sarana prasarana serta infra struktur penunjang lainnya. Sedangkan
secara immaterial, kemajuan dapat dilihat dari semakin banyaknya suasana
keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam menunaikan ajaran agama dan
aktivitas kehidupan sosial lainnya.
Aspiratif
Kota
Cirebon menjadi kota yang aspiratif, yaitu kota yang berbasis pada aspirasi
masyarakat. Dengan visi ini, maka perencanaan, pelaksanaan , pemeliharaan dan
pengembangaan hasil-hasil pembangunan senantiasa memperhatikan aspirasi dan
melibatkan unsur-unsur masyarakat. Berbagai unsur yang dapat diserap
aspirasinya atau diminta keterlibatannya antara lain adalah pihak swasta,
organisasi profesi, perguruan tinggi, pers/media, lembaga swadya masyarakat,
kelompok perempuan , para tokoh agama, tokoh masyarakat, para pemangku adat,
para budayawan, organisasi kemasyarakatan, dan unsur-unsur masyarakat lainnya.
Kota
yang aspiratif dapat mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas
publik. Pimpinan pemerintah secara aktif dapat mengunduh dan mengakomodasi apa
yang diinginkan masyarakat, dan sebaliknya masyarakat dengan kesadaran dan
tanggung jawabnya dapat mengajukan usul-usul atau menyampaikan
pemikiran-pemikiran yang konstruktif kepada pemerintah, sehingga masyarakat dan
pemerintah bersinergi dalam membangun dan memajukan kota Cirebon. Dengan
demikian, semua kebijakan dan karya pembangunan yang dihasilkan merupakan
kebijakan dan hasil karya bersama, sebagai bagian dari upaya membangun rasa
memiliki (sence of belonging) dan tanggung jawab (sence of
responsibility) terhadap kota Cirebon tercinta.
Hijau
Kota
Cirebon menjadi kota hijau, artinya kota yang rimbun, sejuk, bersih, dan asri.
Dengan visi ini, maka pembangunan kota Cirebon senantiasa berorlentasi dan
mempertimbangkan keseimbangan ekosistem dan pelestarian lingkungan hidup.
Taman-taman kotanya tampak indah dan asri, jalan-jalannya bersih, trotoarnya
tertata rapih, halaman kantor dan perumahan-perumahannya hijau.
Panorama
pemandangan lingkungan yang segar dan hijau akan menciptakan suasana segar,
sejuk menawan, menenteramkan hati, mendorong gairah kerja, dan menarik para
wisatawan dan usahawan untuk berlibur dan berinvestasi di kota Cirebon, dan
seluruh warga masyarakatnya merasa betah tinggal di kota Cirebon.
5.2 Misi
Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyatakan
bahwa misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang harus dilaksanakan
untuk mewujudkan visi. Misi juga akan memberikan arah sekaligus batasan proses
pencapaian visi. Oleh karena itu pernyataan-pernyataan dalam misi harus
menggambarkan upaya yang nyata dan terukur dalam rangka mewujudkan visi.
Pernyataan
misi walaupun disampaikan dengan kalimat yang sederhana, namun didalamnya
mengandung konsistensi upaya dan tanggung jawab yang sangat besar. Berhasil
atau tidaknya pencapaian visi, sangat ditentukan oleh seberapa besar
konsistensi kita terhadap pelaksanaan misi. Keberhasilan pencapaian visi dan
misi tidak semata-mata menjadi tanggung jawab RPJMD Kota Cirebon 2013-2018
Pemerintah Kota Cirebon Tahun 2013 V - 4
Walikota sebagai kepala daerah,
namun juga menjadi tanggung jawab seluruh komponen masyarakat, karena pada
hakekatnya kepala daerah merupakan representasi pemimpin yang dikehendaki
masyarakat.
Sebagaimana
telah disampaikan bahwa Visi Kota Cirebon 2013-2018 menggambarkan suatu kondisi
kota, masyarakat, dan pemerintah yang religius, aman, maju, partisipatif dan
hijau, maka untuk mewujudkan visi tersebut, misi yang ditetapkan adalah sebagai
berikut:
Misi
Ke-1: “Mewujudkan aparatur pemerintahan dan masyarakat Kota Cirebon yang
religius”
Misi
Ke-2: “Meningkatkan integritas dan profesionalisme aparatur serta merevitalisasi
kelembagaan yang efektif dan efisien menuju tata pemerintahan yang baik,
amanah, bersih, dan bebas dari KKN”
Misi
Ke-3: “Meningkatkan kualitas keamanan dan ketertiban umum”
Misi
Ke-4: “Meningkatkan kualitas sumber daya Kota Cirebon dalam bidang pendidikan,
kesehatan, ekonomi dan sosial untuk kesejahteraan masyarakat”
Misi
Ke-5: “Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan”
Misi
Ke-6: “Meningkatkan kualitas keseimbangan dan pelestarian lingkungan hidup”
5.2.1 Janji Kampanye Pasangan Terpilih Drs. H. Ano Sutrisno,
MM dan Drs. Nasrudin Azis, SH.
Sebagaimana
telah disampaikan, bahwa perencanaan pembangunan daerah menggunakan pendekatan
teknokratis, partisipatif, politis dan top down-bottom up.
Semua
pendekatan tersebut telah diaplikasikan dalam penyusunan RPJMD Kota Cirebon
2013-2018. Khusus mengenai pendekatan politis adalah merupakan janji pasangan
terpilih Drs. H. Ano Sutrisno, MM. dan Drs. Nasrudin Azis, SH. pada saat
kampanye, yang harus diintegrasikan dalam RPJMD. Secara garis besar,
bidang-bidang yang akan menjadi fokus pembangunan dan disampaikan pada saat
kampanye adalah sebagai berikut:
1.
Bidang Kesehatan
a.
Puskesmas gratis untuk warga Kota Cirebon
b.
Bantuan dana untuk PMT Posyandu dan Posbindu dinaikkan
c.
Kader diberikan dana operasional
d.
Timbangan untuk balita di Posyandu dibuat lebih aman dan menarik
e
.Meningkatkan pelayanan kesehatan di RSUD Gunung Jati
2.
Bidang Pendidikan
a.
SPP gratis untuk SD, SMP dan SMA
b.
Penerimaan siswa baru sesuai Peraturan Walikota (penataan PPDB)
c.
Tidak ada biaya untuk daftar ulang di setiap kelas
3.
Bidang Sosial
a.
Peningkatan bantuan pembangunan fisik dan non fisik RW
b.
Peningkatan bantuan BOP bagi LKK (LPM, KT, PKK, RW, RT) dan kader
c.
Peningkatan bantuan Rutilahu
d.
Pemberian bantuan untuk imam masjid RPJMD Kota Cirebon 2013-2018
Pemerintah Kota Cirebon Tahun 2013 V - 5
4. Bidang Ekonomi
a.
Mengembangkan koperasi berbasis masjid
b.
Penataan dan pembinaan PKL, becak dan angkutan umum
c.
Membangun gerakan bapak asuh bagi pengusaha kecil dan sektor informal
5.
Infrastruktur
a.
Pembangunan dan perbaikan sarana pendidikan, kesehatan dan sarana umum
b.
Perbaikan sarana lingkungan, selokan dan lain-lain
c.
Peningkatan pembangunan sarana ibadah
Secara
umum bidang pembangunan yang menjadi fokus pada saat kampanye tersebut adalah
merupakan isu penting juga dalam model pendekatan perencanaan pembangunan
lainnya. Dengan kata lain, isu strategis pembangunan di Kota Cirebon merupakan
permasalahan yang dirasakan bersama oleh seluruh komponen masyarakat dan oleh
karena itu keberhasilan penanganannya juga menjadi tanggung jawab bersama.
5.2.2 Keterkaitan Visi-Misi dan Isu Strategis
Visi-misi
memiliki keterkaitan kuat dengan Isu-isu strategis yang telah dikemukakan pada
bagian awal dokumen ini. Isu strategis adalah kondisi atau hal yang harus
diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan karena dampaknya
yang signifikan bagi entitas (daerah/masyarakat) di masa datang. Suatu
kondisi/kejadian yang menjadi isu trategis adalah keadaan yang apabila tidak
diantisipasi, akan menimbulkan kerugian yang lebih besar atau sebaliknya, dalam
hal tidak dimanfaatkan, akan menghilangkan peluang untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. Dengan demikian visi-misi akan
menjadi langkah nyata dalam penanganan isu-isu strategis di Kota Cirebon.
Keterkaitan
visi, misi dan isu strategis Kota Cirebon 2008-2013 dituangkan dalam Tabel 5.1
berikut ini,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar