PSAP NO. 07
ASET TETAP
ASET TETAP
RUANG
LINGKUP PSAP 07
• PSAP 07 diterapkan untuk seluruh
unit pemerintahan yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan
mengatur tentang perlakuan akuntansiny, termasuk pengakuan, penilaian, penyajian dan pengungkapan yang diperlukan
• PSAP 07 tidak diterapkan untuk:
- Hutan dan sumber daya alam yang dapat diperbaharui (regenerative natural resources)
- Kuasa pertambangan, eksplorasi dan penggalian mineral, minyak, gas alam dan sumber daya alam serupa yang tidak dapat diperbaharuhi (non-regenerative natural resources)
KLASIFIKASI
ASET TETAP
q Tanah
q Peralatan
dan Mesin
q Gedung
dan Bangunan
q Jalan,
Irigasi, dan Jaringan
q Aset
Tetap Lainnya
q Konstruksi
dalam Pengerjaan
• PENGAKUAN ASET TETAP
- Aset Tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal;
- Kriteria suatu aset diakui sebagai aset tetap :
- Berwujud;
- Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
- Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
- Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
- Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
- Pengakuan aset tetap akan andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah.
PENGUKURAN
ASET TETAP
ü aset tetap dinilai dengan biaya
perolehan
ü Aset tetap yang tidak diketahui
harga perolehannya disajikan dengan nilai wajar pada saat perolehan
• PENILAIAN
AWAL ASET TETAP
ü Penilaian awal aset tetap harus
diukur berdasarkan biaya perolehan
ü Bila
aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya aset tersebut adalah sebesar
nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh
ü Untuk penyusunan neraca awal
suatu entitas, biaya perolehan aset tetap adalah nilai wajar pada saat neraca
awal tersebut disusun.
• KOMPONEN
BIAYA
Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga
belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat
diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang
membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudka
• CONTOH BIAYA
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN SECARA LANGSUNG
q Biaya
persiapan tempat
q Biaya
pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling
cost)
q Biaya
pemasangan (instalation cost)
q Biaya
profesional seperti arsitek dan insinyur
q Biaya
konstruksi
• KOMPONEN BIAYA PEROLEHAN TANAH
q Tanah diakui pertama kali sebesar
biaya perolehan
q Biaya perolehan mencakup:
Ø Harga pembelian atau biaya
pembebasan tanah
Ø Biaya yang dikeluarkan dalam
rangka memperoleh hak
Ø Biaya pematangan, penimbunan, dan
Ø biaya lainnya yang dikeluarkan
,aupun yang masih harus dikeluarkan sampai tanah tersebut siap pakai
Ø Nilai tanah juga meliputi nilai
bangunan tua yang terletak pada tanah yang dibeli tersebut jika bangunan tua
tersebut dimaksudkan untuk dimusnahkan
• KOMPONEN BIAYA PEROLEHAN
PERALATAN DAN MESIN
q Biaya perolehan peralatan dan
mesin menggambarkan jumlah pengeluaran yang telah dan yang masih harus
dilakukan untuk memperoleh peralatan dan mesin tersebut sampai siap pakai
q Biaya perolehan peralatan dan
mesin antara lain meliputi:
Ø Harga pembelian
Ø Biaya pengangkutan
Ø Biaya instalasi
Ø Serta biaya langsung lainnya
untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap
untuk digunakan
• KOMPONEN BIAYA PEROLEHAN GEDUNG DAN
BANGUNAN
q Biaya perolehan gedung dan
bangunan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan yang mas masih harus
dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai
q Biaya perolehan gedung dan
bangunan antara lain meliputi:
Ø Harga pembelian atau biaya
konstruksi,
Ø Biaya pengurusan IMB, notaris dan
pajak
• KOMPONEN BIAYA PEROLEHAN JALAN,
IRIGASI DAN JARINGAN
q Biaya perolehan jalan, irigasi,
dan jaringan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan masih harus
dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai.
q Biaya perolehan jalan, irigasi,
dan jaringan antara lain meliputi:
Ø Biaya perolehan atau biaya
konstruksi, dan
Ø Biaya-biaya lain yang dikeluarkan
sampai jalan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai
• KOMPONEN BIAYA PEROLEHAN ASET
TETAP LAINNYA
Biaya
perolehan aset tetap lainnya menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan
yang masih harus dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut sampai siap pakai
• PENGECUALIAN KOMPONEN BIAYA
PEROLEHAN ASET TETAP
Ø Biaya
Administrasi dan biaya umum lainnya bukan merupakan suatu komponen biaya aset
tetap sepanjang biaya tersebut tidak dapat diatribusikan secara langsung pada
biaya perolehan aset atau membawa aset ke kondisi kerjanya.
Ø Biaya
permulaan (start-up cost) dan pra-produksi serupa tidak merupakan bagian
biaya suatu aset kecuali biaya tersebut perlu untuk membawa aset ke kondisi
kerjanya.
• PEROLEHAN
SECARA GABUNGAN
q Biaya
perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan
ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan
perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan.
• PERTUKARAN
ASET
q Biaya suatu aset tetap yang
diperoleh melalui pertukaran yang tidak serupa atau aset lainnya diukur
berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh yaitu nilai ekuivalen atas nilai
tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau
setara kas dan kewajiban lain yang ditransfer/diserahkan.
q Suatu
aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atas suatu aset yang serupa yang
memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa. Suatu aset
tetap juga dapat dilepas dalam pertukaran dengan kepemilikan aset yang serupa.
Dalam keadaan tersebut tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam
transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying
amount) atas aset yang dilepas.
• ASET DONASI
q Aset tetap yang diperoleh dari
sumbangan (donasi) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan.
q Perolehan
suatu aset tetap yang memenuhi kriteria perolehan aset donasi, maka
perolehan tersebut diakui sebagai pendapatan operasional
• PENGELUARAN SETELAH PEROLEHAN
q Pengeluaran setelah perolehan
awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan
besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas,
mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai
tercatat aset yang bersangkutan
• PENYUSUTAN
q Penyusutan adalah alokasi yang
sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable
assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan.
q Nilai
penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat
aset tetap dalam neraca dan beban penyusutan dalam laporan operasional.
q Selain tanah dan konstruksi dalam
pengerjaan, seluruh aset tetap dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan
karakteristik aset tersebut
• PRASYARAT PENYUSUTAN
(Bultek SAP No. 05)
(Bultek SAP No. 05)
Ø Diketahui
nilai buku yang dapat disusutkan
Ø Identifikasi
aset yang nilainya menurun.
Ø Harus
diketahui masa manfaatnya
Ø Diketahui Kondisi
yang menyebabkan penurunan aset tetap (misalnya yang mudah obsolet)
• METODE PENYUSUTAN
q Metode
garis lurus (straight line method); atau
q Metode
saldo menurun ganda (double declining method); atau
q Metode
unit produksi (unit of production method)
Metode penyusutan yang digunakan
harus dapat menggambarkan manfaat ekonomi atau kemungkinan jasa (service
potential) yang akan mengalir ke pemerintah
• Penetapan Masa Manfaat Aset Tetap
• PSAP 07 Par 57 :
Masa
manfaat aset tetap yang dapat disusutkan harus ditinjau secara periodik dan
jika terdapat perbedaan besar dari estimasi sebelumnya, penyusutan periode
sekarang dan yang akan datang harus dilakukan penyesuaian
• Bultek SAP No. 05:
Untuk obyektifitas dalam penetapan masa manfaat aset
tetap (sebagai dasar menentukan metode penyusutan) disarankan agar penetapannya
diusulkan oleh instansi teknis terkait dan selanjutnya ditetapkan dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
• PENILAIAN
KEMBALI (REVALUATION)
q Penilaian kembali atau revaluasi
aset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi
Pemerintahan menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga
pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan
ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional.
q Selisih
antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat dibukukan dalam akun ekuitas
• ASET
BERSEJARAH
q Aset
bersejarah merupakan aset tetap yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah
yang karena umur dan kondisinya aset tetap tersebut harus dilindungi oleh
peraturan yang berlaku dari segala macam tindakan yang dapat merusak aset tetap
tersebut
q Diungkapkan
dalam CaLK saja tanpa nilai
q Beberapa
aset bersejarah juga memberikan potensi
manfaat lainnya kepada pemerintah selain nilai sejarahnya, misalnya untuk ruang
perkantoran. Untuk kasus tersebut, aset ini akan diterapkan prinsip-prinsip
yang sama seperti aset tetap lainnya.
• ASET INFRASTRUKTUR
q Karakteristik aset infrastruktur:
Ø Merupakan bagian dari satu sistem
atau jaringan
Ø Sifatnya khusus dan tidak ada
alternatof lain penggunaannya
Ø Tidak dapat dipindah-pindahkan,
dan
Ø Terdapat batasan-batasan untuk
pelepasannya
q Aset infrastruktur memenuhi
definisi aset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang
ada pada PSAP No. 07
q Contoh dari aset infrastruktur
adalah jaringan, jalan dan jembatan, sistem pembuangan, dan jaringan komunikasi
• ASET MILITER
q Peralatan militer baik
Karakteristik aset infrastruktur:
Ø Merupakan bagian dari satu sistem
atau jaringan
Ø Sifatnya khusus dan tidak ada
alternatof lain penggunaannya
Ø Tidak dapat dipindah-pindahkan,
dan
Ø Terdapat batasan-batasan untuk
pelepasannya
q Aset infrastruktur memenuhi
definisi aset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang
ada pada PSAP No. 07
q Contoh dari aset infrastruktur
adalah jaringan, jalan dan jembatan, sistem pembuangan, dan jaringan komunikasi
• PENGHENTIAN/PELEPASAN
• Suatu
aset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara
permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomi masa yang akan
datang.
• Aset
tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari
Neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
• Aset
tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah tidak memenuhi definisi aset
tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai
tercatatnya.
• PENGUNGKAPAN
Laporan Keuangan harus mengungkapkan untuk masing-masing jenis aset
tetap sbb:
(a) Dasar
penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount);
(b) Rekonsiliasi
jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan:
(1) Penambahan;
(2) Pelepasan;
(3) Akumulasi
penyusutan dan perubahan nilai, jika ada;
(4)
Mutasi aset tetap lainnya.
(c) Informasi
penyusutan, meliputi:
(1) Nilai
penyusutan;
(2) Metode
penyusutan yang digunakan;
(3) Masa
manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan;
(4) Nilai
tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode;
Laporan keuangan juga harus mengungkapkan:
(a) Eksistensi
dan batasan hak milik atas aset tetap;
(b) Kebijakan
akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap;
(c) Jumlah
pengeluaran pada pos aset tetap dalam konstruksi; dan
(d) Jumlah
komitmen untuk akuisisi aset tetap.
• JURNAL PEROLEHAN ASET
Pada 1
Juli 20X2 SKPD ABC membeli tanah dengan harga 850juta ditambah biaya untuk
pengurusan surat-surat kepemilikan sebesar 50juta, LS.
Pada 1
Juli 20X2 SKPD ABC membeli tanah dan bangunan dengan harga 1.000juta. Nilai
tanah dan bangunan jika dijual terpisah nilai tanah 480juta dan bangunan 720
juta, LS.
• JURNAL DEPRESIASI ASET
Pada 1
Juli 20X2 SKPD ABC mengakui dan menghitung depresiasi. Bangunan nilai perolehan
6.000 juta disusutkan 20 tahun. Kendaraan 800 juta disusutkan 8 tahun,
peralatan A 400juta disusutkan 8 tahun dan peralatan B 200 juta disusutkan 4
tahun. Penyusutan dengan menggunakan metode garis lurus
• JURNAL PENJUALAN ASET
Pada 30
Desember 20X2 SKPD ABC menjual kendaraan dengan harga 40 juta. Kendaraan
tersebut dibeli 10 tahun yang lalu dengan harga 200juta, telah disusutkan semua
sehingga nilai buku 0.
• JURNAL PENJUALAN ASET
Pada 30
Desember 20X2 SKPD ABC menjual kendaraan dengan harga 40 juta. Kendaraan
tersebut dibeli 10 tahun yang lalu dengan harga 200juta, telah disusutkan semua
sehingga nilai buku 0.
• JURNAL PENJUALAN ASET
Pada 30
Desember 20X2 SKPD ABC menjual peralatan dengan harga 30 juta. Peralatan harga
perolehan 80juta, telah didepresiasikan 4 tahun (dari 8 tahun masa mafaat),
nilai buku tersisa 40 juta.
• JURNAL PENGHAPUSAN ASET
Pada 30
Desember 20X2 SKPD ABC melakukan penghapusan peralatan yang hilang karena
banjir besar yang terjadi pada tahun tersebut. Nilai aset yang dihapuskan
sebesar 400juta dengan akumulasi depreasiasi 300juta. Penghapusan aset
dilakukan dengan mengikuti prosedur penghapusan sesuai dengan regulasi yang
berlaku.
• JURNAL PENERIMAAN HIBAH ASET
Pada 30
Juni 20X2 SKPD ABC menerima kendaraan senilai 200juta hibah dari sebuah
perusahaan. Kendaraan tersebut didepresiasikan selama 8 tahun.
• JURNAL PENYELESAIAN KDP
Pada 30
Juni 20X2 SKPD ABC menyelesaikan KDP berbentuk gedung yang telah dibangun mulai
tahun 20X0. Saldo KDP pada 1 Januari 20X2 sebesar 800juta. Penyelesaian KDP di
tahun 20X2 sebesar 200juta. Gedung didepresiasikan 20 tahun.
• JURNAL REVALUASI ASET
Pada 30
Desember 20X2 SKPD ABC melakukan revaluasi bangunan karena berdasarkan hasil
pemeriksaan, bangunan tersebut nilainya
tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Nilai bangunan tersebut saat ini
400juta dan akumulasi depresiasi 400juta. Hasil penilaian menyatan nilai
bangunan tersebut 200juta. Bangunan hasil revaluasi diyakini masih memiliki
masa manfaat 10 tahun ke depan
KLASIFIKASI ASET TETAP
•
Tanah
•
Peralatan dan Mesin
•
Gedung dan Bangunan
•
Jalan, Irigasi dan jaringan
•
Aset Tetap Lainnya
•
Konstruksi Dalam Pengerjaan
KASUS-KASUS KEPEMILIKAN TANAH
Dikuasai
dan/atau digunakan oleh pemerintah namun belum ada bukti kepemilikan yang
sah
- Tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah.
- Diungkapkan secara memadai dalam CaLK
Tanah
dimiliki oleh pemerintah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain
- Tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah
- Diungkapkan secara memadai dalam CaLK bahwa tanah tersebut dikuasai pihak lain
Tanah
dimiliki oleh suatu entitas pemerintah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh
entitas pemerintah yang lain
- Dicatat dan disajikan pada neraca entitas pemerintah yang mempunyai bukti kepemilikan, serta diungkapkan di CaLK.
- Entitas pemerintah yang menguasai dan/atau menggunakan tanah cukup mengungkapkan tanah tersebut secara memadai dalam CaLK
Perlakuan
tanah yang masih dalam sengketa atau proses pengadilan
TANAH WAKAF
• Tanah
yang digunakan/dipakai oleh instansi pemerintah yang berstatus tanah wakaf
tidak disajikan dan dilaporkan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah,
melainkan cukup diungkapkan secara memadai pada CaLK.
RENOVASI ASET TETAP
•
Renovasi
aset tetap milik sendiri
•
Merupakan
perbaikan aset tetap dilingkungan satuan kerja pada K/L yang memenuhi syarat
kapitalisasi.
•
Dicatat
sebagai penambah nilai perolehan aset tetap terkait.
•
Apabila
sampai dengan tanggal pelaporan renovasi tersebut belum selesai dikerjakan,
atau sudah selesai pengerjaannya namun belum diserahterimakan, maka akan
dicatat sebagai KDP
•
Renovasi
aset tetap bukan milik-dalam lingkup entitas pelaporan
•
Apabila
renovasi telah selesai sebelum tanggal pelaporan akan dibukukan sebagai aset
tetap lainnya-aset renovasi dan disajikan di neraca sebagai kelompok aset
tetap.
•
Apabila
sampai dengan tanggal pelaporan renovasi tersebut belum selesai dikerjakan,
atau sudah selesai pengerjaannya namun belum diserahterimakan, maka akan
dicatat sebagai KDP.
•
Pada akhir tahun anggaran, aset renovasi ini seyogyanya
diserahkan pada pemilik
•
Renovasi
aset tetap bukan milik-di luar lingkup entitas pelaporan
•
Apabila
renovasi telah selesai dilakukan sebelum tanggal pelaporan akan dibukukan
sebagai aset tetap lainnya-aset renovasi dan disajikan di neraca sebagai
kelompok aset tetap.
•
Apabila
sampai dengan tanggal pelaporan renovasi tersebut belum selesai dikerjakan,
atau sudah selesai pengerjaannya namun belum diserahterimakan, maka akan
dicatat sebagai KDP.
•
Pada akhir masa
perjanjian pinjam pakai atau sewa, aset renovasi ini
seyogyanya diserahkan pada pemilik
• REKLASIFIKASI ASET TETAP
Ø Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah tidak
memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai
dengan nilai tercatatnya.
Ø Contoh: Aset Tetap yang rusak berat dan akan dihapuskan
Ø Reklasifikasi aset tetap ke aset lainnya dapat dilakukan sepanjang
waktu, tidak tergantung periode laporan.
• ASET
TETAP KERJASAMA
• Aset
tetap dapat dikerjasamakan dengan pihak lain.
• Dipengaruhi
bentuk kontrak, aset diakui jika sudah diserahterimakan, diberikan penjelasan
jika aset tersebut dalam kerjasama.
• Kerjasama
dapat berbentuk pemakaian aset, pengelolaan operasi bersama atau pengelolaan
entitas.
• Terkait
aset à
aset tetap,
pengelolaan
entitas à
investasi
• Bentuk
kerjasama:
– BTO
à
Built Transfer Operate, Bangun Serah Operasi
•
Dibangun mitra, setelah selesai aset diserahkan,
•
Mitra atau pemerintah mengoperasikan
•
Aset diakui saat penyerahan, diberikan klasifikasi
khusus aset kerjasama dan dicatat
utang sebesar nilai kini pembayaran di masa depan .
•
Setelah kontrak selesai, dikembalikan menjadi aset
tetap
– BOT
à
Built Operate Transfer, Bangun Operasi Serah
•
Dibangun mitra, setelah selesai digunakan sampai akhir
kontrak, baru diserahkan
•
Mitra mengoperasikan, pemerintah memperoleh
pendapatan
•
Aset diakui setelah penyerahan,, selama kontrak
bangunan tidak diakui, tanah diklasifikasikan
aset kerjasama,.
•
Setelah kontrak selesai tanah dan bangunan yang
diserahkan akan direklasifikasikan
menjadi aset tetap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar