BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dewasa ini tidak satu pun perusahaan yang telah
didirikan oleh para pemiliknya, tidak menghendaki adanya suatu perkembangan
kelak dikemudian hari. Agar tingkat perkembangan perusahaan itu sesuai dengan yang
diharapkan, sudah barang tentu diperlukan suatu perencanaan yang kongkret. Hal inilah
yang melatarbelakangi perusahaan melakuakn penggabungan badan usaha(businees combination).
Tujuan perusahaan-perusahaan
melakukan penggabungan-penggabungan badan usaha salah satunya adalah mengurangi
tingkat persaingan di antara
perusahaan sejenis serta adanya skala operasi yang lebih besar akan dapat
menghemat berbagai macam biaya yang dihasilkan dalam proses operasional. Di samping itu penggabungan badan
usaha dapat memperkuat posisi perusahaan didalam pasar.
Perusahaan menggabungkan
sumber-sumber ekonomi yang dimiliki masing-masing perusahaan yang bergabung.
Dan pada saat ini banyak perusahaan mengalami krisis sehingga prusahaan-perusahaan
tersebut melakukan penggabungan badan usaha agar dapat mempertahankan identitas
serta melanjutkan usahanya.
B. Identifikasi
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang
dikemukakan di atas
, masalah dapat diidentifikasi sebagai berikut:
1)
Jarangnya
perusahaan yang didirikan oleh pemilik perusahaan itu sendiri;
2)
Persaingan
usaha tidak dapat dihindari sehingga dibutuhkan strategi yang tepat untuk
menghadapinya;
3)
Perusahaan-perusahaan
mengalami krisis yang salah satunya diakibatkan ketidakmampuan perusahaan dalam
menghadapi kondisi ekonomi global.
C. Rumusan
masalah
1) Apa
sajakah bentuk-bentuk penggabungan usaha ?
2) Apa
saja metode dalam penggabungan usaha ?
3) Apa
sajakah sifat-sifat dari penggabungan usaha ?
4) Bagaimana
konsep dalam penggabungan usaha ?
5) Siap
saja pihak-pihak yang berperan dalam penggabungan usaha ?
D. Tujuan
1) Untuk
mengetahui bentuk-bentuk penggabungan badan usaha;
2) Untuk
mengetahui metode dalam penggabungan badan usaha;
3) Untuk
mengetahui sifat-sifat dari penggabungan badan usaha;
4) Untuk
mengetahui konsep dalam penggabungan usaha;
5) Untuk
mengetahui pihak-pihak yang berperan dalam penggabungan badan usaha.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Pengertian Businees Combination (Penggabungan
Usaha)
Penggabungan
usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih
perusahaan kedalam satu kesatuan ekonomis. Dalam akuntansi ada dua metode
pencatatan yang dipakai yaitu metode by
purchase dan pooling of interest. Metode by
purchase harta kekayaan yang diperoleh oleh suatu badan usaha yang
melakuakan pengambilan tersebut dicatat dan diakui sebesar nilai pasarnya hal
ini mendorong perlunya pengakuan atas aktiva tak berwujud atau goodwill yang merupakan selisih lebih
antara biaya perolehan dan bagian (interest) perusahaan pengakuisisi atas nilai wajar aktiva dan
kewajiban yang dapat diidentifikasi pada
tanggal transaksi. Sedangakan apabila penggabungan badan usaha dengan
menggunakan metode pooling of interest,
maka jumlah harta, hutang, dan hak para pemegang saham yang dilaporkan
perusahaan-perusahaan yang menggabungkan diri dicatat dan diakui sesuai dengan
nilai bukunya, maka dengan menggunakan metode ini sama sekali tidak menimbulkan
adanya goodwill.
Menurut PSAK Nomor 22, Paragraf 90
untuk semua penggabungan usaha, pengungkapan berikut harus dibuat dalam laporan
keuangan pada periode terjadinya penggabungan usha :
a.
Nama dan
penjelasan tentang perusahaan yang
bergabung :
b.
Metode akuntansi
yang digunakan menggabungkan usaha tersebut :
c.
Tanggal efektif
penggabungan usaha untuk tujuan akuntansi ;
d.
Operasi atau
kegiatan usaha yang telah diputuskan untuk dijual atau dihentikan akibat
penggabungan usaha tersebut.
1)
Metode Pembelian
Menurut PSAK no.22,
paragraf 91-93 untuk penggabungan usaha yang merupakan
akuisisi pengungkapan tambahan berikut dalam laporan keuangan harus dibuat pada
periode terjadinya akuisisi :
a.
Presentase saham
berhak suara yang diperoleh:
b.
Biaya perolehan (aquisition cost) dan pejelasan tentang
harga beli yang telah dibayar atau tentang secara kontijer (contigently payable); dan
c.
Sifat dan jumlah
penyisihan untuk beban restrukturisasi dan beban pentupan pabrik yang tibul
akibat akuisisi dan diakui pada tanggal akuisisi.
2)
Metode Penyatuan
Kepemilikan
Menurut PSAK nomor 22, paragraf 94 pengungkapan tambahan berikut harus dibuat
dalam laporan keuangan pada periode
terjdinya:
a.
Penjelasan dan
jumlah saham yang diterbitkan serta presentase dalam berhak suara setiap
perusahaan yang dipertukarkan untuk melaksanakan penyatuan kepemilikan
tersebut;
b.
Jumlah aktiva
kepemilikan yang diserahkan oleh setiap perusahaan
c.
Pendapatan penjulan pendapatan operasional pos luar biasa dan laba
bersih (rugi) dari masing-masing perusahaan untuk periode sebelum penggabungan,
yang termasuk dalam laba bersih (rugi) yang disajikan dalam laporan keuangan
gabungan.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Penggabungan Usaha (Business Combination)
Penggabungan Usaha (Business Combination) adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan
yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu
dengan (uniting with) perusahaan lain
atau memperoleh kendali (control) atas
aktiva dan opersi perusahaan lain.
B. Alasan-Alasan
Penggabungan Usaha
Jika perluasan adalah sasaran utama dari
perusahaan, mengapa usaha diperluas melalui penggabungan dan bukan dengan
melakukan konstruksi fasilitas-fasilitas baru? Berikut ini beberapa alasan yang
mungkin untuk memilih penggabungan usaha sebagai alat perluasan adalah sebagai
berikut:
1) Manfaat
Biaya (Cost Advertage).
Seringkali
lebih murah untuk perusahaan untuk memperoleh fasilitas yang dibutuhkan melalui
penggabungan dibandingkan dengan melalui pengembangan. Hal ini tepat, terutama
pada kondisi inflasi yaitu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan
terus-menerus berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh
berbagai faktor,
antara lain konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar
yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya
keterlambatan distribusi barang.
2) Risiko
Lebih Rendah (Law Risk)
Membeli
lini produk dan pasar yang telah didirikan biasanya lebih kecil risikonya
dibandingkan dengan mengembangkan produk
baru dan pasarnya. Penggabungan usaha kurang berisiko terutama ketika tujuannya
adalah diversifikasi.
3) Berkurangnya
Penundaan Operasi (Fewer Operating Delays)
Fasilitas-fasilitas
pabrik yang diperoleh melalui penggabungan usaha dapat diharapkan untuk segera
beropersi dan memenuhi peraturan yangberhubungan dengan lingkungan dan
peraturan pemerintah yang lainnya.
Membangun fasilitas-fasilitas
perusahaan yang baru mungkin menimbulkan sejumlah penundaan dalam
pembangunannya karena diperlukannya persetujuan permerintah untuk memulai
operasional perusahaan.
4) Mencegah
Pengambilalihan (Avoidance of Takeovers)
Beberapa
perusahaan bergabung untuk diakuisisi oleh perusaan lain. Karena
perusaan-perusahaan yang lebih kecil cenderung lebih mudah diserang untuk
ambil-alih, beberapa diantara mereka memakai strategi pembeli yang agresif
sebagai pertahanan terbaik melawan usaha pengambil-alihan oleh perusahaan lain.
Perusahaan-perusahaan dengan rasio utang terhadap ekuitas yang tinggi biasanya
bukan merupakan calon pengambil-alihan yang menarik.
5) Akuisisi
Harta Tidak Berwujud (Acquisition of
Intangible Assets)
Penggabungan
usaha melibatkan penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud. Maka,
akusisi atas hak paten, ha katas mineral, database pelanggan, atau keahlian
mnajemen mungkin menjadi factor utama yang memotivasi suatu penggabungan usaha.
Dibandingkan bentuk peluasan usaha yang lain, perusahaan-perusahaan mungkin
memilih penggabungn usaha untuk memperoleh manfaat dari segi pajak (contohnya, tax loss carryforwards), untuk manfaat
pajak penghasilan perseorangan dan pajak atas bangunan, dan untuk alasan-alasan
pribadi lainnya.
C. Jenis
dan Bentuk Penggabungan Badan Usaha
Dilihat
dari segi organisasi usaha mengembangkan perusahaan, dapat dilakukan melalui
salah satu dari dua jalan sebagai berikut :
1)
Mengadakan Ekspansi (Perluasan Usaha)
dari usaha yang telah ada atau Internal
Business Expansions.
Dalam
hal ini dapat dilakukan dengan hanya memperluas usaha yang telah ada, tanpa
melibatkan unit-unit usaha di luar (organisasi) perusahaan. Usaha demikian itu
dapat dilakukan dengan membuka daerah-daerah pemasaran yang baru, menambah atau
memperkenalkan produk baru,menambah saluran-saluran distrribusi yang baru yang
baru atau dengan menggunakan metode penjuaan yang baru dalam rangka mingkatkan
omzet penualannya. Umumnya usaha-usaha yang demikian dibelanjai dengan
sumber-sumber dana normal, seperti dari laba yang tidak dibagi, hasil penjualan
surat-surat hutang, obligasi (jangka panjang lainnya) atau dengan mengeluarkan
modal sahm baru.
2)
Mengadakan Penggabungan Bandan Usaha
atau External Business Expansions.
Dalam
hal ini untuk mengembangkan usahanya, sutu perusahaan mengadakan pengabungan
sumber-sumber ekonomis yang dimiliki oleh perusahaan lainnya. Dengan demikian,
untuk mencapai perkembangan usaha tersebut dilakukan dengan melibatka unit-unit
yang telah ada sebelumnya. Penggabungan usaha dianggap lebih mneguntungkan
karena adanya kepastian mengenai : daerah pemasran, sumber bahan baku, atau
penghematan biaya melalui penggunaan fasilitas dan sarana yang lebih ekonomis
dan efisien.
Dilihat dari segi cara terbentuknya
pengembangan badan usaha melalui Exernal
Business Expansions, dapat dibedakan ke dalam dua cara sebagai berikut :
1)
Penggabungan Badan Usaha
Menggabungkan
beberapa perusahaan yang telah ada sebelumnya menjadi satu perusahaan yang
baru, atau berfungsinya beberapa perusahaan kedalam perusahaan yang baru. Dalam
hai ini perusahaan-perusahaan yang digabung kehilangan dan melepaskan statusnya
sebgai satu kesatuan usaha yang memiliki badan hokum.
2)
Pemilikan Sebagian Besar Saham-Saham
Perusahaan lain
Dengan
dimilikinya sebagian besar saham-saham perusahaan lain, berarti berhak baik
sebagian atau sepenuhnya dapat mengendalikan operasi dan manajemen perusahaan
lain tersebut.
Apabila
suatu perusahaan didirikan dengan tujuan utama untuk memiliki sebagian besar
dari saham-saham perusahaan lain disebut dengan Holding Company.
a. Bentuk-Bentuk
Badan Usaha
1)
Dilihat dari jenis usaha perusahaan yang
bergabung :
a) Penggabungan
Horizontal
Penggabungan horizontal terjadi apabila perusahaan-perusahaan yang
bergabung menjalankan fungsi produksi dan penjualan barang-barang yang sejenis,
juga dengan adanya skala opersi yang ebih besar akan dapat menghemat berbagai
macam biaya.
b) Penggabungan
Vertikal
Apabila perusahaan yang semula merupakan
langganan terhadap produk (jasa) yang dihasilkan oleh perusahaan lain, tau
sebaliknya perusahaan itu adalah supplier bahan baku baginya dn kemudian
mengadakan penggabungan usaha, maka penggabungan demikian disebut penggabungan
vertikal.
c)
Penggabungan Konglomerasi
Penggabungan ini merupakan kombinasi
dari kombinsi penggabungan horizontal dan vertical. Penggabungan ini terbentuk
apabila perusahaan-perusahaan yang bergabung bukan perusahaan-perusahaan yang
sejenis dan tidak pula mempunyai hubungan langganan supplier.
2) Dilihat
dari segi dasar hukumnya penggabungan usaha dapat dibedakan kedalam:
a) Merger
Merger adalah penggabungan perusahaan dengan jalan
kepemilikan langsung oleh suatu perusahaan terhadap harta milik dari satu atau
lebih perusahaan lain.
Pada cara ini perusahaan mengambil alih harta milik
perusahaan lain merupakan satu-satunya diantara perusahaan yang bergabung
tersebut untuk tetap mempertahankan identitas serta melanjutkan usahanya.
Sedangkan perusahaan lain yang menyerahkan harta miliknya dibubarkan/dilebur
dan dengan demikian kehilangan statusnya sebagai unit usaha yang terpisah.
Contoh perusahaan yang telah melakukan merger salah satunya adalah Bank Lippo
dengan Bank Niaga pada tahun 2008 dan kedua bank tersebut menyetujui untuk
mengubah nama mereka setelah merger menjadi Bank CIMN Niaga.
Dalam sistem hukum Indonesia menyatakan, Hal-hal
yang perlu mendapat perhatian terlebih dahulu sebelum melakukan merger, yaitu:
(1)
Merger yang dilakukan atas inisiatif
bank yang bersangkutan dan merger yang dilakukan atas inisiatif badan khusus
penyehatan perbankan, maka sebelum merger wajib terlebih dahulu memperoleh izin
dari Bank Indonesia (pasal 4).
(2) Pelaksanaan
merger harus memerhatikan kepentingan bank, kreditur, pemegang saham minoritas,
dan karyawan bank juga kepentingan rakyat banyak dan persaingan yang sehat
dalam melakukan usaha bank (pasal 5).
(3)
Merger hanya dapat dilakukan dengan
persetujuan RUPS atau rapat anggota yang dihadiri oleh pemegang saham atau
anggota koperasi yang mewakili sekurang- kurangnya ¾ dari jumlah seluruh saham
dengan suara yang sah dan di setujui oleh sekurang-kurangnya ¾ bagian dari
jumlah pemegang saham yang hadir (pasal 7 ayat (2)).
b) Konsolidasi
Penggabungan perusahaan disebut dengan konsolidasi, jika dalam proses penggabungan
itu dibentuk sebuah perusahaan baru dengan tujuan khusus untuk membeli
(mengambil alih) harta milik dan mengakui hutang-hutang dari dua atau lebih
perusahaan yang telah ada. Contoh perusahaan yang melakukan konsolidasi salah
satunya yaitu antara Bank Bumi Daya (BBD), Bapindo, Bank Dagang Negara, dan
Bank Exim. Kempat bank tersebut berkonsolidasi dan berubah menjadi Bank
Mandiri.
c) Akuisisi
Akuisisi (Aquisition)
adalah suatu oengabungan usaha dimana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi
(acquirer) memperoleh kendali atas
aktiva netto dan operasi perusahaan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu
kewajiban, atau mengekuarkan saham. Contoh perusahaan yang melakukan akuisisi
asalah satunya adalah Semen Padang yang diakuisisi oleh Semen Gresik serta PT
HM Sampoerna yang dikuisisi oleh Philips Morris.
d) Afiliasi
Afiliasi,
yaitu penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh
saham perusahaan lain untuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest). Perusahaan yang dikuasai tersebut tidak
kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana mestinya. Contoh
perusahaan yang melakukan afiliasi salah satunya yaitu PT Freeport Indonesia
merupakan afiliasi dari Freeport-Mc
MoRan.
D. Metode
Akuntansi Untuk Penggabungan Usaha
Ada dua metode akuntansi untuk penggabungan
usaha yang diterima secara umum, yaitu Metode Penyatuan Kepemilikan (Pooling of Interest Method) dan Metode
Pembelian (Purchase Method). Kedua
metode tersebut bukan alternative dalam akuntansi untuk penggabungan usaha yang
sama. Suatu penggabungan usaha yang memenuhi kriteria PSAK No. 22 untuk
penyatuan kepemilikan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan metode
penyatuan (Pooling Method). Semua
penggabungan usaha yang lain harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan Metode
Pembelian (Purchase Mrthod). Berikut
ini penjelasan dari kedua metode tersebut.
1) Metode
Penyatuan Kepemilikan (Pooling of
Interest Method)
Dalam metode penyatuan kepemilikan,
diasumsikan bahwa kepemilikan perusahaan-perusahaan yang bergabung adalah satu
kesatuan dan secara relative tetap tidak merubah entitas akuntansi yang baru.
Karena tidak ada salah satupun perusahaan-perusahaan yang bergabung dianggap
telah memperoleh perusahaan-perusahaan yang bergabung lainnya, tidak ada
pembelian, tidak ada harga pembelian, sehingga karena hal tersebut tidak ada
dasar pertanggungjawaban yang baru. Pada metode penyatuan, aktiva dan kewajiban
dari perusahaan–perusahaan yang bergabung dimasukan dalam entitas gabungan
sebesar nilai bukunya. Oleh karena itu, setiap goodwill pada buku masing-masing perusahaan lain yang bergabung,
akan dimasukan sebgai aktiva pada buku entitas yang masih beroperasi
(disatukan). Saldo laba dari perusahaan-perusahaan yang bergabung juga
dimasukan dalam entitas yang disatukan dan pendapatan dari entitas yang
disatukan termasuk pendapatan dari perusahaan-perusahaan yang bergabung untuk
seluruh tahun dengan mengabaikan tanggal penggabungan usaha dilakukan.
Karakter utama penggabungan usaha
melalui POI ini akanmenggabungkan unsur-unsur laporan keuangan dari perusahaan
yang bergabung sesuai dengannilai buku perusahaan masing-masing. Dikarenakan pencatatan dilakukan
dengan dasar nilai buku maka tidak terdapat nilai wajar atau nilai pasar pada
penggabungan usaha ini. Jika terdapat selisih antara jumlah yang
dibukukandengan sebagai modal saham yang diterbitkan dengan jumlah modal saham
yang diperoleh makaselisih ini harus disesuaikan terhadap ekuitas atau modal
sendiri. Biaya penggabungan dan biayapenerbitan saham diakui sebagai beban pada
periode saat terjadi penggabungan usaha.
Accounting Principle
Board dalam opinion 16 mengatakan penerapan metode pooling of interest
harus memenuhi 12 kriteria sebagai berikut:
·
Atribut perusahaan yang bergabung.
·
Masing-masing perusahaan yang bergabung
merupakan perusahaan yang otonom danbukan merupakan anak perusahaan atau divisi
suatu perusahaan paling tidak 2 tahun
sebelum
rencana penggabungan usaha dilakukan.
·
Masing-masing perusahaan yang bergabung adalah
independen antar mereka.
·
Karakteristik Penggabungan
·
Penggabungan efektif dalam satu
transaksi atau dapat diselesaikan sesuai rencana dalamwaktu paling lama satu
tahun sejak rencana penggabungan usaha dilakukan
· Saham
yang ditawarkan adalah jenis saham yang memiliki hak suara dan identik
denganjenis saham yang dimiliki oleh mayoritas pemegang saham yang sekarang
· Tidak
satupun dari perusahaan yang bergabung mengubah entitas sahamnya
untukmengantisipasi penggabungan usaha paling tidak dua tahun sebelum
rencanapenggabungan dilakukan atau antara rencana penggabungan dengan waktu
efektifpenggabungan
· Masing-masing
perusahaan yang bergabung hanya dapat memperoleh kembali sahamnyakarena
diamanatkan oleh perjanjian penggabungan dan tidak satupun perusahaan
yangbergabung memperoleh/menarik sahamnya lebih dari jumlah normal antara waktu
rencanadan waktu efektif penggabungan
· Rasio
antar pemegang saham dalam suatu perusahaan yang digabungkan tidak
mengalamiperubahan setelah perusahaan tersebut digabungkan
· Hak
suara pemegang saham tetap terjaga dalam perusahaan gabungan. Hak tersebut
tidakboleh dikurangi atau dibatasi penggunaanya untuk suatu periode
· Penggabungan
benar-benar dapat direalisasikan secara efektif pada tanggal yang telah
ditentukan, tidak ada masalah-masalah yang berhubungan dengan sekuritas atau
hal-hal lainyang ditunda atau belum dapat diselesaikan.
· Ketiadaan
transaksi yang direncanakan
·
Perusahaan yang menerima penggabungan
tidak setuju baik langsung atau tidak langsunguntuk menghentikan peredaran
sebagian atau seluruh saham yang diterimanya sebagai efekpenggabungan
·
Perusahaan yang menerima penggabungan
tidak melakukan perjanjian financial yangmenguntungkan mantan pemegang saham
perusahaan yang digabungkan, seperti garansiuntuk utang yang dijamin oleh saham
yang diterbitkan dalam penggabungan
·
Perusahaan yang menerima penggabungan
tidak bermaksud merencanakan untukmenghentikan atau menjual penggunaan mantan
asset penting yang dimiliki olehperusahaan yang digabungkan, kecuali asset yang
secara wajar tidak diperlukan lagi karenakelebihan kapasitas dan duplikasi
fasilitas.
2) Metode
Pembelian (Purchase Method)
Metode pembelian didasarkan pada asumsi bahwa penggabungan
usaha merupakan suatu transaksi yang memungkinkan suatu entitas memperoleh
aktiva bersih dari perusahaan–perusahaan lain yang bergabung. Berdasarkan pembelian perusahaan
yang memperoleh / membeli mencatat aktiva yang
diterima dan kewajiban yang ditanggung sebesar nilai wajarnya. Biaya untuk
memperoleh perusahaan (biaya perolehan)
ditetapkan
dengan cara yang sama seperti pada transaksi yang lain.biaya ini dialokasikan
pada aktiva dan kewajiban yang dapat diidentifikasi sesuai dengan nilai wajarnya
pada tanggal penggabungan. Setiap kelebihan biaya perolehan atas nilai wajar
aktiva bersih yang diperoleh dialokasikan ke goodwill dan diamortisasi, selama
maksimum 20 tahun menurut PSAK No. 19.
E.
Alternatif Meningkatkan Kesejahteraan Pemegang Saham
Salah
satu bentuk penggabungan usaha ditinjau dari segi dasar hukumnya dapat dibedakan menjadi beberapa bentuk, salah satunya adalah merger dan akuisisi.
Dalam
Jurnal Studi Manajemen & Organisai oleh Muhamad Syaichu membahas tentang merger dan akusisi sebagai salah satu cara alternative untuk meningkatkan kesejahteraan pemegang saham salah satunya dengan cara mendapatkan sumber daya dan kapabilitas yang baru. Sumber daya yang diperoleh dari merger dan akuisisi memiliki keunggulan karena tidak dibatasi sumber daya dan kapabilitas yang ada (Krishnan, et
al., 2004). Dan tidak ada batasan untuk memperluas sekalipun sumber daya baru
yang diperoleh berbeda dengan yang dimiliki saat ini.
1)
Perolehan Nilai dari Merger dan Akuisisi
a) Sumber daya, sinergi, komplementer dan Nilai
Ketika merger dan akuisisi digunakan untuk mendapatkan sumber daya yang dimaksudkan untuk mewujudkan sinergi dari kombinasi perusahaan yang memiliki sumber daya stratejik
yang terkait. Sinergi dapat diciptakan jika sumber daya dan kapabilitas dari perusahaan
yang bergabung dapat ditransfer dan disebarkan antar entitas
(Capron dan Mitchell, 2000). Sinergi dapat diraih jika kombinasi sumber daya dan kapabilitas komplementer. Kombinasi komplementer dari sumber daya yang baru dan lama mungkin menghasilkan seperangkap sumber daya yang sesuai dengan kebutuhan eksternal. Hal ini lebih baik dari pada sebelum merger. Oleh karna itu,
perusahaan yang melakukan kombinasi komplementer akan dapat memenuhi kekurangan sumberdaya (Barney, 1988).
b) Nilai Ekonomis Perusahaan Pengakuisisi dan yang diakuisisi
Untuk
meraih nilai ekonomis,
perusahaan pengakuisisi harus mencari pasar yang
tidak sempurna. Pada pasar yang tidak sempurna posisi perusahaan pengakuisisi akan berbeda dengan perusahaan lainnya (idiosyncratic). Perusahaan yang diakuisisi akan menunjukkan nilai yang berbeda dengan perusahaan pengakuisisi yang berbeda. Jika perusahaan pengakuisisi dapat meraih sinergi yang tidak tersedia bagi perusahaan penawar lainnya, keunggulan ini mungkin tidak akan hilang dengan kompetisi dan pemegang saham perusahaan pengakuisisi dapat mengharapkan menerima nilai ekonomis dari merger dan akuisisi (Baghat et al., 1990).
Barney mengidentifikasi tiga situasi pada pasar
yang tidak sempurna
yang memberikan posisi yang unik bagi perusahaan pengakuisisi. Situasi tersebut adalah: (1) sinergi aliran kas
yang memberikan nilai
individual dan unik,
(2) sinergialiran kas
yang memberikan nilai
yang tidak dapat ditiru dan unikdan
(3) sinergi aliran kas yang memberikan nilai yang tidak diperkirakan (Barney, 1988)
c) Sumber-Sumber Keuntungan Potensial dari Merger dan Akuisisi
Berikut
ini akan diuraikan sumber-sumber keuntungan potensial yang berasal dari Merger dan Akuisisi:
(1)
Keuntungan Sinerjik
Perusahaan akan memperoleh keuntungan lebih besar ketika keduanya melakukan penggabungan dibandingkan jika perusahaan beroperasi sendiri-sendiri.
(2)
Keuntungan Monopolistik
Merger dan akuisisi akan mengahasilkan kesejahteraan pemegang saham dengan diperolehnya selisih antara tingkat keuntungan yang sebenarnya dengan tingkat keuntungan yang diharapkan (abnormal return) yang positif bagi perusahaan pengakuisisi maupun yang diakuisisi, jika kedua perusahaan tersebut memiliki sumber daya yang bernilai stratejik yang terkospesialisasi(cospecialized).
(3)
EfisiensiManajerial
Merger dan Akuisisi akan dapat memperbaiki buruknya kinerja manajemen akibat bergabungnya perusahaan yang manajemennya dinilai kurang baik. Konsep efisiensi manajerial menjadi dasar mekanisme penggantian manajer yang tidak kompeten dalam perusahaan
yang diakuisisi.
(4)
Diversifikasi
Salah
satu alasan melakukan merger dan akuisisi adalah untuk mendiversfikasi baik secara geografis atau finansial.
Hannan dan Wolken
(1989) menjelaskan bahwa hilangnya batas-batas geografis memungkinkan bank untuk merealisasikan keuntungan yang berdasar dari diversifkasi geografis yang sebelumnya tidak didapat. Cornett clan Tehranian (1992)
menemukan bahwa terdapat kenaikan yang signiflkan pada cash flow return untuk pemegang saham yang direalisasikan melalui merger.
F. Perpajakan
Dalam Penggabungan Usaha
Aspek perpajakan berpengaruh terhadap penentuan
metode apa yang akan dipakai dalampenggabungan usaha selain dengan menggunakan
pertimbangan hukum. Perlu diketahui bahwapasal 4 ayat 1 huruf d angka 1
Undang-Undang Perpajakan No. 10 Tahun 1994, menyebutkanbahwa keuntungan karena
penjualan atau karena pengalihan harta termasuk keuntungan Karena likuidasi,
penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha
adalah salah satu objek pajak. Kemudian Pasal 10 ayat 3, Undang-undang Pajak
Penghasilan No. 10 Tahun 1994 mengatur tentang dasar pengenaan pajak atas
penggabungan usaha. Pasal inimengatur bahwa: "Nilai perolehan atau
pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi,penggabungan, peleburan,
pemekaran, pemecahan, atau pengambilan usaha adalah jumlah yangseharusnya
dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar (market price), kecuali
ditetapkanlain oleh menteri keuangan"Ketentuan perpajakan tidak seperti
prinsip akuntansi yang mengatur bahwa pemilihan metodepenggabungan usaha yang
dipakai didasarkan dengan memperhatikan makna ekonomisnya danbukan melihat pada
bagaimana transaksi itu menurut hukumnya (formalitas).
Dalam akuntansi ada dua metode pencatatan yang
dipakai yaitu Purchase Method dan Pooling of Interest Method. Purchase Metode,harta kekayaan yang
diperoleh oleh suatu badan usaha yang melakukan pengambilan tersebutdicatat dan
diakui sebesar nilai pasarnya. Hal ini mendorong perlunya pengakuan atas aktiva
takberwujud atau goodwill, yang
merupakan selisih lebih antara biaya perolehan dan bagian (interest)perusahaan pengakuisisi atas nilai wajar aktiva dan
kewajiban yang dapat diidentifikasi pada tanggaltransaksi. Sedangkan apabila
penggabungan badan usaha dengan menggunakan Pooling
of InterestMethod, maka jumlah
harta, hutang dan hak para pemegang saham yang dilaporkan perusahaan-perusahaan
yang menggabungkan diri dicatat dan diakui sesuai dengan nilai bukunya, maka
denganmenggunakan metode ini sama sekali tidak menimbulkan adanya goodwiil.
Implikasi kedua metode ini terhadap perpajakan yaitu
pihak fiskus dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak pada mulanya tidak
mengizinkan untuk menggunakan Pooling of
Interest Method apabila melakukan penggabungan usaha, karena dengan metode
ini tidak dihasilkan taxable incomeatau
objek pajak penghasilan. Pada metode ini jumlah harta, hutang dan hak para
pemegang sahamdicatat dan diakui sesuai dengan nilai bukunya. Timbul perbedaan
apabila penggabungan ini menggunakan Purchase
Method, akan timbul yang namanya keuntungan karena penggabunganusaha yang
merupakan objek pajak penghasilan. Keuntungan ini disebabkan harta dan
kekayaanyang diperoleh oleh suatu badan usaha yang melakukan pengambilalihan
tersebut dicatat dan diakuisebesar nilai pasarnya. Keuntungan itu akan timbul
apabila terjadi selisih lebih antara harga pasar dan nilai sisa buku. Kondisi krisis
ekonomi berkepanjangan yang melanda bangsa Indonesia menyebabkan pihak Direktorat Jenderal
Pajak melakukan perubahan keputusan. Dengan keputusaninipenggabungan usaha
dengan menggunakanPooling of Interest
Method hanya untuk wajib pajakyang bergerak dalam bidang usaha perbankan
atau wajib pajak yang akan menjual sahamnya dibursa efek. Dengan dikeluarkannya
Surat Keputusan Menteri Keuangan No.469/KMK.04/1998 tanggal 30 Oktober, maka penggunaan
Pooling of Interest Methodtidak lagi
dibatasi pada perusahaan-perusahaan tertentu, melainkan untuk semua jenis
perusahaan dengan syarat- syaratsebagai berikut:
a.
Semua kewajiban perpajakan harus lunas.
b.
Tidak terjadi konsolidasi kerugian.
c.
Penilaian asset berdasar nilai buku dan disusun berdasar sisa masa manfaat
d. Angsuran bulanan PPh pasal 25 tidak
lebih rendah dari total sebelum penggabungan,
Jadi,
dapat disimpulkan bahwa metode penggabungan usaha dengan Pooling of Interest dikenakan pajak atas Goodwill sebesar 10% final, sedangkan penggabungan usaha dengan
menggunakan metode pembelian tidak dikenakan pajak karena tidak ada penambahan
nilai assets.
G. Pihak-Pihak
yang Berperan dalam Penggabungan Usaha
Kombinasi bisnis atau penggabungan usaha melibatkan
pihak pengakuisisi dan entitas target. Pihak pengakuisisi merupakan pihak yang
memperoleh kendali atas aktiva neto dan operasi pihak yang diakuisisi.
Pengendalian atas pihak yang diakuisisi mungkin diperoleh dengan cara, seperti:
1) Dengan
mengalihkan kas, setara kas, atau asets lainnya ;
2)
Dengan menimbulkan liabilities atau
kewajiban;
3) Dengan
menerbitkan kepentingan ekuitas;
4) Dengan
membrikan lebih dari satu imbalan; atau
5) Tanpa
mengalihkan imbalan, termasuk yang hanya berdasarkan kontrak pihak pada umumnya
pihak pengakuisisi diidentifikasi sebagai pihak yang mengalihkan kas atau asets
lainnya, atau memiliki liabilitas sebagai pihak yang mengalihkan kas atau asset
lainnya, atau memiliki liabilitas atas kombinasi bisnis. Kas atau asset lainnya
akan diberikan atau dialihkan (liabilitas) kepada pemilik atau pengendali
entitas target sebelumnya. Jika terjadi hal semacam itu, PSAK 22 Revisi 2010
memberikan indikasi yang dapat dipakai untuk menentukan nama perusahaan
pengakuisisi, yakni:
·
Ukuran pihak pengakuisisi (dinyatakan
dengan laba, asset, atau pendapatan) lebih besar dari entitas target.
·
Jika kombinasi bisnis melibatkan dari
dua pihak, maka pengakuiisisi biasanya merupakan pihak yang berinisiatif
melakukan kombinasi bisnis, dan ukurannya lebih besar dari pihak lain dalam
kombinasi bisnis.
·
Entitas baru yang akan dibentuk sebagai
hasil dari kombinasi bisnis tidak selalu merupakan pihak pengakuisisi. Jika
entitas baru dibentuk untuk menerbitkan kepentingan ekuitas dalam rangka
kombinasi bisni, maka salah satu entitas yang bergabung merupakan pihak
pengakuisisi dengan melibatkan ukuran dan factor lainnya.
·
Jika kombinasi bisnis mengakibatkan
manajemen suatu perusahaan mendominasi penentuan anggota manajemen perusahaan
yang bergabung, maka perusahaan yang dominan tersebut adalah perusahaan yang
pengakuisisi.
H. Kinerja Keuangan
Kinerja
merupakan gambaran prestasi yang dicapai perusahaan dalam kegiatan
operasionalnya, baik menyangkut aspek keuangan, aspek pemasaran, aspek
penghimpunan dana dan penyaluran dana, aspek teknologi, maupun aspek sumber
daya manusianya. Dengan demikian pengertian kinerja keuangan adalah gambaran
kondisi keuangan perusahaan pada suatu periode tertentu baik menyangkut aspek
penghimpunan dana maupun pengeluaran dana, yang biasanya diukur dengan
indikator kecukupan modal, likuiditas, dan profitabilitas (Jumingan, 2011:239).
anlisis kinerja keuangan mengandung beberapa tujuan:
1)
Untuk mengetahui keberhasilan pengelolaan keuangan bank
terutama kondisi likuiditas, kecukupan modal dan profitabilitas yang dicapai
dalam tahun berjalan maupun tahun sebelumnya;
2) Untuk mengetahui kemampuan bank dalam
mendayagunakan semua aset yang dimiliki dalam menghasilkan profit secara
efisien.
3) Pengukuran kinerja dapat digunakan untuk
menekankan perilaku yang tidak semestinya dan untuk merangsang serta menegakkan
perilaku yang semestinya diinginkan, melalui umpan balik hasil kinerja pada
waktunya serta pemberian penghargaan, baik yang bersifat instrinsik maupun
ekstrinsik. Melalui pengukuran kinerja, manajemen puncak dapat memperoleh dasar
yang objektif untuk memberikan kompensasi sesuai dengan prestasi yang
disumbangkan masing-masing pusat pertanggungjawaban kepada perusahaan secara
keseluruhan. Semua ini diharapkan dapat memberikan motivasi dan rangsangan pada
masing-masing bagian untuk bekerja lebih efektif dan efisien. Kinerja keuangan
umumnya di ukur dengan menggunakan rasio keuangan, karena rasio keuangan
merupakan metode umum yang digunakan untuk mengukur kinerja perusahaan di
bidang keuangan. Rasio keuangan mampu mengukur hampir setiap aspek atau segi
dari kinerja bank dan menyajikan informasi yang penting untuk menetapkan
strategi yang digunakan oleh bank. Rasio cenderung digunakan untuk
mengidentifikasi gejala dari suatu permasalahan pada suatu perusahaan. Jenis
rasio yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari rasio likuiditas, rasio
solvabilitas, dan rasio profitabilitas.
4)
Rasio likuiditas dapat mengukur kemampuan perusahaan
untuk memenuhi kewajiban finansial yang jatuh tempo dalam jangka pendek. Suatu
bank dinyatakan likuid apabila bank tersebut dapat memenuhi kewajiban
hutangnya, dapat membayar kembali semua simpanan nasabah, serta dapat memenuhi
permintaan kredit yang digunakan tanpa terjadi penagguhan. Rasio solvabilitas
menggambarkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansial, baik
jangka waktu pendek atau panjang apabila sekiranya perusahaan dibubarkan (dilikuidasi).
Rasio profitabilitas mengukur kemampuan perusahaan untuk menghasilkan
laba, semakin tinggi laba yang dihasilkan berarti semakin baik kinerja keuangan
perusahaan. Rasio ini membantu perusahaan dalam mengontrol penerimaannya.
BAB IV
PENUTUP
A.
Simpulan
Penggabungan usaha
adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih
perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis. Dalam akuntansi, ada dua
metode pencatatan yang dipakai dalam penggabungan usaha yaitu metode pembelian (by purchase) dan metode penyatuan
kepemilikan (Pooling of Interest).
Dalam metode by purchase harta
kekayaan yang diperoleh oleh suatu perusahaan yang melakukan pengambilan
tersebut dicatat dan diakui sebesar nilai pasarnya. Hal ini mendorong adanya
pengakuan atas aktiva tak berwujud atau goodwill.
Dalam metode penyatuan keuntungan (Pooling
of Interest) jumlah harta, hutang, dan hak para pemegang saham yang
dilaporkan perusahaan-perusahaan yang menggabungkan diri dicatat dan diakui
sebesar nilai bukunya, sehingga tidak ada pengakuan atas aktiva tak berwujud
atau goodwill. Merger dan akusisi
merupakan salah satu cara alternatif
untuk meningkatkan kesejahteraan pemegang saham salah satunya dengan cara mendapatkan sumber daya dan kapabilitas yang baru. Sumber daya yang diperoleh dari merger dan akuisisi memiliki keunggulan karena tidak dibatasi sumber daya dan kapabilitas yang ada.
Implikasi dari kedua metode penggabungan usaha ini
terhadap perpajakan yaitu pihak fiskus dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak
pada mulanya tidak mengizinkan untuk menggunakan metode pooling of interest apabila melakukan penggabungan usaha, karena
dengan dengan metode ini tidak dihasilkan taxable
income atau objek pajak penghasilan. Berbeda dengan jika perusahaan
menggunakan metode by purchase, maka
akan timbul adanya taxable income atau
objek pajak penghasilan akibat adanya penggabungan usaha.
B. Saran
Dalam melakukan
penggabungan usaha atau business
combination haruslah terlebih dahulu perusahaan menganalisa kondisi
keuangan perusahaan yang akan digabung. Kemudian untuk meningkatkan kinerja
perusahaan banyak cara yang dapat dilakukan perusahaan, diantaranya pemberian
motivasi, lingkungan kerja yang sehat dan harmonis, pemberian reward dan
sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
Setiawan, Irwan
Amdani. 2012. Analisis Rasio Keuangan Untuk Mengukur Kinerja Keuangan Pt.
Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Sebelum Dan Sesudah Akuisisi Periode 2007-201, Jurnal Riset Akuntansi Indonesia, Vol 7 No.
3, P. 265-282.
Mangoting, Yeni.
1999. Penggunaan Metode by Purchase dan
Pooling of Interest dalam Rangka
Penggabungan Usaha (Business Combination)
dan Efeknya Terhadap Pajak Penghasilan, Jurnal
Akuntansi dan Keuangan, Vol. 1 No.2, P.132-143.
Hendrian, dan Ali
Mukliyanto. 2011. Akuntansi Perpajakan dalam Penggabungan Usaha (Studi Kasus
Pada Perusahaan Listed di BEI), Jurnal Organisasi dan Manajemen, Vol. 7 P. 53-66.
Syaichu, Muhamad.
2006. Merger dan Akuisisi: Alternatif Meningkatkan Kesejahteraan Pemegang
Saham, Jurnal Studi Manajemen dan
Organisasi, Vol. 3 No. 2 P. 59-66
Suudyasana, Ayu
dan Astri Fitria. 2015. Analisis Perbedaan Kinerja Keuangan Sebelum dan Sesudah
Merger, Jurnal Riset Akuntansi Indonesia,
Vol. 4 No. 3
Beamsm, Floyd A.,
dan Amir Abadi Jusuf. Akuntansi Keuangan
Lanjutan-Edisi Revisi. Jakarta: Salemba Empat, 2004.
LAMPIRAN
Judul Jurnal : Analisis Perbedaan Kinerja Keuangan
Sebelum dan Sesudah Merger
Kinerja Keuangan
Kinerja merupakan gambaran prestasi yang
dicapai perusahaan dalam kegiatan operasionalnya, baik menyangkut aspek
keuangan, aspek pemasaran, aspek penghimpunan dana dan penyaluran dana, aspek
teknologi, maupun aspek sumber daya manusianya. Dengan demikian pengertian
kinerja keuangan adalah gambaran kondisi keuangan perusahaan pada suatu periode
tertentu baik menyangkut aspek penghimpunan dana maupun pengeluaran dana, yang
biasanya diukur dengan indikator kecukupan modal, likuiditas, dan
profitabilitas (Jumingan, 2011:239). anlisis kinerja keuangan mengandung
beberapa tujuan:
a. Untuk mengetahui keberhasilan
pengelolaan keuangan bank terutama kondisi likuiditas, kecukupan modal dan
profitabilitas yang dicapai dalam tahun berjalan maupun tahun sebelumnya;
b. Untuk mengetahui kemampuan bank dalam
mendayagunakan semua aset yang dimiliki dalam menghasilkan profit secara
efisien.
Pengukuran kinerja dapat digunakan untuk
menekankan perilaku yang tidak semestinya dan untuk merangsang serta menegakkan
perilaku yang semestinya diinginkan, melalui umpan balik hasil kinerja pada
waktunya serta pemberian penghargaan, baik yang bersifat instrinsik maupun
ekstrinsik. Melalui pengukuran kinerja, manajemen puncak dapat memperoleh dasar
yang objektif untuk memberikan kompensasi sesuai dengan prestasi yang
disumbangkan masing-masing pusat pertanggungjawaban kepada perusahaan secara
keseluruhan. Semua ini diharapkan dapat memberikan motivasi dan rangsangan pada
masing-masing bagian untuk bekerja lebih efektif dan efisien. Kinerja keuangan
umumnya di ukur dengan menggunakan rasio keuangan, karena rasio keuangan
merupakan metode umum yang digunakan untuk mengukur kinerja perusahaan di
bidang keuangan. Rasio keuangan mampu mengukur hampir setiap aspek atau segi
dari kinerja bank dan menyajikan informasi yang penting untuk menetapkan
strategi yang digunakan oleh bank. Rasio cenderung digunakan untuk
mengidentifikasi gejala dari suatu permasalahan pada suatu perusahaan. Jenis
rasio yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari rasio likuiditas, rasio
solvabilitas, dan rasio profitabilitas.
Rasio likuiditas dapat mengukur
kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansial yang jatuh tempo dalam
jangka pendek. Suatu bank dinyatakan likuid apabila bank tersebut dapat
memenuhi kewajiban hutangnya, dapat membayar kembali semua simpanan nasabah,
serta dapat memenuhi permintaan kredit yang digunakan tanpa terjadi penagguhan.
Rasio solvabilitas menggambarkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi
kewajiban finansial, baik jangka waktu pendek atau panjang apabila sekiranya
perusahaan dibubarkan (dilikuidasi). Rasio profitabilitas mengukur
kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba, semakin tinggi laba yang
dihasilkan berarti semakin baik kinerja keuangan perusahaan. Rasio ini membantu
perusahaan dalam mengontrol penerimaannya.
Pengertian Merger Definisi merger menurut pedoman Standar
Akuntansi Keuangan Nomor 22, merger dikenal dengan istilah penggabungan usaha (business
combination ) adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah
menjadi suatu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan perusahaan
lain atau memperoleh kendali ( kontrol ) atas aktiva dan operasi perusahaan
lain.
Merger merupakan perbuatan hukum yang
dilakukan oleh satu perseroan atau lebih
Klasifikasi Merger
Menurut Harjito dan Martono, para ekonom
mengklasifikasikan merger menjadi empat jenis, yaitu:
1. Merger Horisontal terjadi apabila satu
perusahaan menggabungkan diri dengan perusahaan lain dalam jenis bisnis yang
sama. Dengan kata lain satu atau dua perusahaan yang menghasilkan produk atau
jasa yang sama. Misalnya perusahaan jasa perbankan merger dengan perbankan.
2. Merger Vertikal adalah penggabungan
perusahaan yang memiliki keterkaitan antara input – output maupun pemasaran.
Mislanya merger antara perusahaan di bidang pengolahan hasil pertanian merger
dengan distributor atau perusahaan yang memasarkan produknya.
3. Merger Kongenerik yaitu penggabungan
dua perusahaan yang sejenis atau dalam industri yang sama tetapi tidak
memproduksi produksi yang sama maupun tidak ada keterkaitan suppliernya.
Misalnya perusahaan pengemasan air merger dengan perusahaan dalam kemasan.
4. Merger Konglimerat yaitu
penggabungan dua atau lebih perusahaan dari industri yang berbeda. Sebagai
contoh perusahaan pengeboran minyak membeli perusahaan penerbangan atau real
estase. Pada umumnya merger yang vertikal dan horisontal akan memberikan sinergi
yang terbesar dibandingkan dua jenis merger lainnya.
Syarat Merger
1. Merger yang dilakukan
atas inisiatif bank yang bersangkutan dan merger yang dilakukan atas inisiatif
badan khusus penyehatan perbankan, maka sebelum merger wajib terlebih dahulu
memperoleh izin dari Bank Indonesia (pasal 4).
2. Pelaksanaan merger
harus memerhatikan kepentingan bank, kreditur, pemegang saham minoritas, dan
karyawan bank juga kepentingan rakyat banyak dan persaingan yang sehat dalam
melakukan usaha bank (pasal 5).
3. Merger hanya dapat
dilakukan dengan persetujuan RUPS atau rapat anggota yang dihadiri oleh
pemegang saham atau anggota koperasi yang mewakili sekurang-kurangnya ¾ dari
jumlah seluruh saham dengan suara yang sah dan di setujui oleh
sekurang-kurangnya ¾ bagian dari jumlah pemegang saham yang hadir (pasal 7 ayat
(2)).
Motivasi Merger
Rusli, R.H. (1992:30),
mengemukakan lima macam alasan suatu perusahaan melakukan merger, yaitu:
1. Keinginan untuk
mengurangi kompetisi antar perusahaan atau ingin memonopoli salah satu bidang
usaha,
2. Untuk memanfaatkan
kekuatan pasar yang belum sepenuhnya terbentuk,
3. Untuk mencapai skala
ekonomi tertentu sehingga dapat menjadi lowest cost producer,
4. Untuk memperoleh
sumber bahan baku yang murah (dari hulu ke hilir),
5. Menghilangkan tidak
efisien melalui operasional dan pengendalian financial yang lebih baik,
6. Untuk mendapatkan
akses pasar atau dana yang relatif murah karena kapasitas utang yang semakin
besar serta kemampuan, baik dalam hal teknologi maupun manajerial.
Tujuan Merger
Adapun tujuan merger
mengacu kepada ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, tentang perseroan
terbatas dan peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 adalah:
a. Meningkatkan sinergi
perusahaan demi kemajuan perusahaan.
b. Kegiatan untuk
memperluas usaha.
c. Memperkokoh keadaan
pasar.
d. Memperoleh kedudukan
keuangan yang kuat.
Dampak Merger
Dilihat dari aspek
mikroekonomi dampak positifnya antara lain:
1. Dimungkinkannya
pertukaran cadangan cash flow secara internal antar perusahaan yang
melakukan merger, sehingga bank hasil merger dapat memanage risiko likuiditas
dengan lebih fleksibel.
2. Diperolehnya
peningkatan modal perusahaan (biasanya CAR akan meningkat tetapi tidak terlalu
cukup tinggi) dan adanya keunggulan dalam memanage biaya akibat bertambahnya
skala usaha.
3. Dicapainya keunggulan market
power dalam persaingan, yang kemudian dapat memperbesar margin bunga
pinjaman.
Dampak pengaruh
negatifnya antara lain:
1. Karena proses merger
biasanya dilakukan atas dorongan untuk cepat terselesaikannya kemelut keuangan
di salah satu bank peserta, maka harga penjualan sahamnya cenderung akan
dinilai dibawah harga pasar yang wajar.
2. Proses merger biasanya
diikuti dengan peningkatan ketidakpastian pada pihak direksi, manajer dan
karyawan.
3. Proses merger
perbankan nasional di Indonesia biasanya diikuti dengan pengurangan jumlah
pegawai dan staf kurang profesional di perusahaan perbankan hasil merger.
4. Terjadinya benturan
kepentingan, kondisi saling curiga dan bahkan konflik diantara para anggota
komisaris dan direksi. Hal ini terjadi jika bank hasil merger tersebut dikuasai
oleh lebih satu pemegang saham pengendali.
5. Kegiatan merger dalam
dua tahun pertama cenderung diikuti dengan strategi efisiensi sehingga hal ini
akan mengurangi semangat dan kreativitas dari sebagian pihak direksi dan staf
profesional.
6. Benturan budaya
perusahaan tidak dapat dielakkan sehingga perusahaan hasil merger akan
mengalami penurunan dalam jangka pendek.
Sedangkan pada tingkat
makro ekonomi, sementara ini strategi merger dan akuisisi belum memberikan
dampak positif yang besar.
Judul Jurnal :
MERGER
DAN AKUISISI Alternatif Meningkatkan Kesejahteraan Pemegang Saham
Salah
satu bentuk penggabungan usaha ditinjau dari segi dasar hukumnya dapat dibedakan menjadi beberapa bentuk, salah satunya adalah merger dan akuisisi.
Dalam
Jurnal Studi Manajemen & Organisai oleh Muhamad Syaichu membahas tentang merger dan akusisi sebagai salah satu cara alternative untuk meningkatkan kesejahteraan pemegang saham salah satunya dengan cara mendapatkan sumber daya dan kapabilitas yang baru. Sumber daya yang diperoleh dari merger dan akuisisi memiliki keunggulan karena tidak dibatasi sumber daya dan kapabilitas yang ada (Krishnan, et
al., 2004). Dan tidak ada batasan untuk memperluas sekalipun sumber daya baru
yang diperoleh berbeda dengan yang dimiliki saat ini.
2)
Perolehan Nilai dari Merger dan Akuisisi
d) Sumber daya, sinergi, komplementer dan Nilai
Ketika merger dan akuisisi digunakan untuk mendapatkan sumber daya yang dimaksudkan untuk mewujudkan sinergi dari kombinasi perusahaan yang memiliki sumber daya stratejik
yang terkait. Sinergi dapat diciptakan jika sumber daya dan kapabilitas dari perusahaan
yang bergabung dapat ditransfer dan disebarkan antar entitas
(Capron dan Mitchell, 2000). Sinergi dapat diraih jika kombinasi sumber daya dan kapabilitas komplementer. Kombinasi komplementer dari sumber daya yang baru dan lama mungkin menghasilkan seperangkap sumber daya yang sesuai dengan kebutuhan eksternal. Hal ini lebih baik dari pada sebelum merger. Oleh karna itu,
perusahaan yang melakukan kombinasi komplementer akan dapat memenuhi kekurangan sumberdaya (Barney, 1988).
e) Nilai Ekonomis Perusahaan Pengakuisisi dan yang diakuisisi
Untuk
meraih nilai ekonomis,
perusahaan pengakuisisi harus mencari pasar yang
tidak sempurna. Pada pasar yang tidak sempurna posisi perusahaan pengakuisisi akan berbeda dengan perusahaan lainnya (idiosyncratic). Perusahaan yang diakuisisi akan menunjukkan nilai yang berbeda dengan perusahaan pengakuisisi yang berbeda. Jika perusahaan pengakuisisi dapat meraih sinergi yang tidak tersedia bagi perusahaan penawar lainnya, keunggulan ini mungkin tidak akan hilang dengan kompetisi dan pemegang saham perusahaan pengakuisisi dapat mengharapkan menerima nilai ekonomis dari merger dan akuisisi (Baghat et al., 1990).
Barney mengidentifikasi tiga situasi pada pasar
yang tidak sempurna
yang memberikan posisi yang unik bagi perusahaan pengakuisisi. Situasi tersebut adalah: (1) sinergi aliran kas
yang memberikan nilai
individual dan unik,
(2) sinergialiran kas
yang memberikan nilai
yang tidak dapat ditiru dan unikdan
(3) sinergi aliran kas yang memberikan nilai yang tidak diperkirakan (Barney, 1988)
f)
Sumber-Sumber Keuntungan Potensial dari Merger dan Akuisisi
Berikut
ini akan diuraikan sumber-sumber keuntungan potensial yang berasal dari Merger dan Akuisisi:
(5)
Keuntungan Sinerjik
Perusahaan akan memperoleh keuntungan lebih besar ketika keduanya melakukan penggabungan dibandingkan jika perusahaan beroperasi sendiri-sendiri.
(6)
Keuntungan Monopolistik
Merger dan akuisisi akan mengahasilkan kesejahteraan pemegang saham dengan diperolehnya selisih antara tingkat keuntungan yang sebenarnya dengan tingkat keuntungan yang diharapkan (abnormal return) yang positif bagi perusahaan pengakuisisi maupun yang diakuisisi, jika kedua perusahaan tersebut memiliki sumber daya yang bernilai stratejik yang terkospesialisasi(cospecialized).
(7)
EfisiensiManajerial
Merger dan Akuisisi akan dapat memperbaiki buruknya kinerja manajemen akibat bergabungnya perusahaan yang manajemennya dinilai kurang baik. Konsep efisiensi manajerial menjadi dasar mekanisme penggantian manajer yang tidak kompeten dalam perusahaan
yang diakuisisi.
(8)
Diversifikasi
Salah
satu alasan melakukan merger dan akuisisi adalah untuk mendiversfikasi baik secara geografis atau finansial.
Hannan dan Wolken
(1989) menjelaskan bahwa hilangnya batas-batas geografis memungkinkan bank untuk merealisasikan keuntungan yang berdasar dari diversifkasi geografis yang sebelumnya tidak didapat. Cornett clan Tehranian (1992)
menemukan bahwa terdapat kenaikan yang signiflkan pada cash flow return untuk pemegang saham yang direalisasikan melalui merger.
Judul Jurnal : Ihktisar Jurnal
Akutansi Perpajakan Dalam Penggabungan Usaha
(Studi
Khusus Pada Perusahaan Listed Di BEI)
Persaingan
usaha mendorong perusahaan-perusahaan yang sedang berkembang mengambil
langkah-langkah yang dapat mengamankan posisinya antara lain melalui efesiensi,
peningkatan daya saing dan produktifitas. Peningkatan efesiensi dan
produktifitas suatu peerusahaan dapat dilakukan melalui penggabungan usaha yang
dikenal sebagai Marger, Konsolidasi dan Akuisisi.
Secara umum belum terdapat acuan
baku tentang istilah tersebut namun sebagian besar para ahli memiliki persepsi
makro yang relatif sama undang-undang nomor 1 tahun 1995 tentang perseroan
terbatas menyebutkan marger adalah penggabungan diri menjadi satu dari beberapa
perusahaan yang telah ada, Konsolidasi adalah peleburan diri satu perseroan
dengan perseroan lainnya dan membentuk perseroan baru, dan Akusisi adalah pengambilalihan
perseroan melalui pengambilalihan seluruh atau sebagian besar saham yang dapat
mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perusahaan tersebut.
Penggabungan usaha (businees
combination)atau yang biasa dikenal dengan konsolidasi atau marger merupakan
salah satu bentuk tindakan restrukturisasii yang paling sering dipakai,
dibanding tindakan-tindakan yang lainnya. Beberapa alasan sehingga beberapa
perusahaan mengambil tindakan untuk melakukan penggabungan usaha yaitu:
a. Manfaat
Biaya (Cost Advantange)karena lebih murah bagi perusahaan untuk memproleh
fasilitas yang dibutuhkan.
b. Risiko
Lebih Rendah(Lower Risk)
c. Penundaan
Oprasi Lebih Sedikit(Fawer Operating Delays)
d. Akuisisi
Harta Tidak Berwujud(Aqusition Of Intangible Assets)
e. Alasan-alasan
lain selain untuk pelunasan, perusahaan-perusahaan mungkin memilih penggabungan
usaha untuk memperoleh manfaat dari segi pajak.
Ada
dua prosedur pencatatan akutansi apabila ada dua atau lebih badan usaha yang diselenggarakan bersama atau digabung
yaitu:
1. Pembelian(
By Purchase)
Indikasi
yang terukur untuk penggabungan usaha dengan menggunkan metode purchase adalah
adanya pengeluaran uang tunainselain biaya penggabungan dan biaya emisi saham
yang dikeluarkan perusahaan pembeli. Disamping itu akan terjadi perubahan
kepemilikan.
Goodwill
pada penggabungan usaha akan diakui jika masih ada selisih kos terhadap nilai
buku yang tidak teridentifikasi pada aset dan utang tertentu. Sementara itu
karena income hanya akan diakui sesudah pembelian aset tersebut maka hanya
pendapatan dan beban sesudah akuisisi yang diatributkan pada penggabungan
usaha.
Aplikasi
purchase pertama yang umum diketahui adalah dengan cara mengakuisisi aset.
Penggabungan usaha dilakukan dengan cara perusahaan pembeli tetap melanjutkan
usaha dengan perusahaan yang dibeli dibubarkan dan berhenti beroprasi. Metode
kedua penggabungan usaha dengan cara membeli seluruh saham perusahaan yang
diakuisisi. Metode ketiga dengan cara konsolidasi dan mengakuisisi aset atau
saham kemudian membuat perusahaan yang digabung.
2. Penyatuan
Kepentingan(Pooling of interest)
POI ini akan menggabungkan unsur-unsur
laporan keuanagn dari perusahaan yang brgabung sesuai dengan nilai buku
prusahaan masing-masing. Maka jumlah hatra hutang dan hak pemegang saham yang
dilaporkan perusahaan-perusahaan yang menggabungkan diri dicatat dan di akui
sesuai nilai bukunya maka dengan menggunakan metode ini sama sekali tidak
menimbulkan adanya goodwill. Acounting Principle board dalam opinion 16
mengatakan penerapan metode pooling of interest harus memenuhi 12 kriteria.
Jika salah satu tidak terpenuhi maka metode ini harus dibatalkan.
·
Perpajakan Dalam Penggabungan Usah
Ketentuan
perpajakan tidak seperti prinsip akutansi yang mengatur bahwa pemilihan metode
penggabungan usaha yang dipakai didasarkan dengan memperhatikan makna
ekonomisnya bukan melihat pada bagaimana transaksi itu menurut hukumnya
(formalitas).prinsip akutansi membebaskan perushaan untuk memilih metode mana
akan dipakai. Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 4 ayat 1
undang-undang perpajakan no. 10 tahun 1994 bahwa “yang menjadi objek pajak
adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari indonesia maupun dari luar indonesia,
yang dapat dipakai untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan
nama dan dalam bentuk apapun.dengan demikian penggabungan usaha dengan metode
pooling of interest sama sekali tidak menghasilkan kena pajak karena
penggabungan tersebut didasarkan atas
nilai buku dari kedua perusahaan dan bukan brdasarkan suatu penilaian
kembali atau nilai pasar.
Judul Jurnal :
Analisis
Rasio Keuangan Untuk Mengukur Kinerja Keuangan Pt. Indocement Tunggal Prakarsa
Tbk Sebelum Dan Sesudah Akuisisi Periode 2007-2011
Perusahaan melakukan
strategi-strategi untuk bisa memenangkan persaingan yang ada, guna menjalankan
terus usahanya atau mampu untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Salah
satu strategi perusahaan untuk berkembang lebih besar tumbuh besar dan kuat
dalam persaingan yaitu melalui perluasan usaha atau yang biasa disebut ekspansi
usaha. Strategi akuisisi merupakan alternatif ekspansi usaha yang banyak
dilakukan perusahaan-perusahaan pada era saat ini.
Alasan umum perusahaan melakukan
akuisisi adalah proses yang lebih cepat daripada harus membangun unit usaha
sendiri dari awal, Sinergi atau nilai tambah maksudnya bahwa yaitu gabungan
nilai antara perusahaan yang mengakuisisi dan yang diakuisisi harus lebih besar
dari jumlah nilai kedua perusahaan tersebut.
Perbedaan yang terjadi
setelah perusahaan melakukan akuisisi adalah kinerja keuangan perusahaan yang
meningkat atau menurun. Kinerja keuangan perusahaan yang meningkat akan
menjadikan perusahaan berdaya saing tinggi. Sebaliknya kinerja keuangan
perusahaan yang menurun akan menjadikan perusahaan tidak mampu bersaing. Kinerja
keuangan perusahaan menjadi alat ukur bagi investor untuk menilai suatu
perusahaan sehingga perusahaan akan menjaga kondisi keuangan dalam posisi yang
aman. Obyek penelitian yang digunakan adalah
perusahaan industri yang bergerak di bidang industri.
Obyek penelitian
yang digunakan adalah perusahaan industri yang bergerak di bidang industri
semen. Akuisisi ini memampukan perusahaan menjadi pemimpin pasar untuk pasokan
agregat dengan total cadangan sebesar 115 juta ton. Selain itu, melalui anak
perusahaannya, PT. Dian Abadi Perkasa dan PT. Indomix Perkasa, PT. Indocement
Tunggal Prakarsa menguasai 100 % saham PT. Bahana Indonor, sebuah perusahaan di
bidang transportasi laut. Produk semen PT. Indocement Tunggal Prakarsa
adalah semen dengan merek dagang “Tiga Roda”.
Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui kinerja keuangan perusahaan induk sebelum dan sesudah
melakukan akuisisi apabila ditinjau dari rasio leverage, rasio likuiditas,
rasio efisiensi, dan rasio profitabilitas.
Pada dasarnya, kegiatan
akuisisi berbeda dengan kegiatan merger ataupun jenis ekspansi usaha lainnya.
Pada kegiatan akuisisi, perusahaan yang mengakuisisi dan perusahaan yang
diakuisisi tetap eksis. Penggabungan usaha tersebut tidak mengubah status hukum
kedua perusahaan yang melakukan kegiatan akuisisi, namun timbul suatu hubungan
yakni perusahaan induk dan perusahaan anak.
Pengukuran kinerja keuangan dan menganalisis
kinerja keuangan dilakukan oleh setiap perusahaan untuk mengetahui perubahan
kinerja keuangan pasca keputusan akuisisi yang diambil. Pengukuran kinerja mengukur tingkat
keberhasilan keputusan yang diambil oleh manajemen.“Rasio keuangan merupakan
cara yang nyaman untuk merangkum sejumlah besar data keuangan dan membandingkan
kinerja keuangan” (Brealey dkk, 2007: 72)..
“ Rasio tersebut memberikan
dua cara bagaimana membuat perbandingan dan data keuangan perusahaan yang
berarti”:
(1) rasio
antar waktu dapat diteliti arah pergerakannya (misal untuk 5 tahun terakhir);
(2) rasio
perusahaan dapat dibandingkan dengan rasio perusahaan lainnya”.
“Rasio efisiensi yaitu rasio
yang mengukur berapa banyak produksi perusahaan untuk setiap aset yang
digunakan” ). Rasio efisiensi terdiri dari:
(1) Rasio Tingkat
Perputaran Aktiva (Asset Turnover Ratio)
(2) Rasio
Tingkat Perputaran Aktiva (Asset Turnover
Ratio)
Tujuan utama operasi
perusahaan adalah laba. “Rasio profitabilitas mengukur fokus pada laba
perusahaan” Rasio profitabilitas terdiri dari :
1) Tingkat Pengembalian
Investasi dari Pendapatan Operasi (Return
On Invesment /On Asset)
2) Tingkat
Pengembalian Atas Ekuitas (Return On
Equity)
Tujuan
dari penelitian adalah untuk mengetahui kinerja keuangan perusahaan
induk sebelum dan sesudah melakukan akuisisi apabila ditinjau dari rasio
leverage, rasio likuiditas, rasio efisiensi, dan rasio profitabilitas. Jenis
penelitian yang dilakukan merupakan penelitian deskriptif dengan ruang lingkup
studi kasus.
1. Rasio leverage PT. Indocement Tunggal Prakarsa
Tbk yang tersaji dalam rasio total hutang (DAR) dan rasio hutang - ekuitas
(DER) menurun sesudah perusahaan melakukan akuisisi. Rasio efisiensi yang
tersaji dalam rasio perputaran total aktiva (ATR1) menurun tipis, sedangkan
rasio perputaran aktiva tetap (ATR2) dan rasio perputaran persediaan (ITR)
meningkat sesudah perusahaan melakukan akuisisi. Rasio profitabilitas PT.
Indocement Tunggal Prakarsa Tbk yang tersaji dalam tingkat pengembalian
investasi dari pendapatan opersasi (ROI/ROA) dan tingkat pengembalian atas ekuitas
(ROE) meningkat sesudah perusahaan melakukan akuisisi. Beberapa hal tersebut
menunjukkan bahwa kinerja keuangan PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk sesudah perusahaan melakukan akuisisi lebih
baik daripada kinerja keuangan perusahaan sebelum melakukan akuisisi.
2. Rasio
likuiditas PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk yang tersaji dalam rasio modal
kerja bersih terhadap total aktiva (NWCTA), rasio lancar (CR), dan rasio cepat
(QR) meningkat sesudah perusahaan melakukan akuisisi. Rasio lancar (CR) dan
rasio cepat (QR) meningkat hingga melebihi batas likuid sehingga tidak efisien.
Hal tersebut menunjukkan bahwa kinerja
keuangan PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk tidak lebih baik sesudah
perusahaan melakukan akuisisi.
Berdasarkan analisis rasio
keuangan untuk mengukur kinerja keuangan PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk
sebelum dan sesudah melakukan akuisisi, terdapat rasio keuangan yang bersifat
tidak lebih baik terhadap kinerja keuangan perusahaan sesudah melakukan
akuisisi. Rasio keuangan tersebut harus diperbaiki oleh perusahaan. Untuk ke
depannya PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk sebaiknya :
1. Perusahaan
memperbaiki rasio tingkat perputaran total aktiva (ATR1). Rasio yang merupakan
bagian dari rasio efisiensi tersebut menurun sesudah perusahaan melakukan akuisisi.
Perusahaan sebaiknya juga memperbaiki pengelolaan kewajiban lancarnya agar
rasio lancar (CR) dan rasio cepat (QR) tidak memiliki nilai yang melebihi batas
likuid perusahaan (CR sekitar 2 dan QR sekitar 1).
2. Perusahaan
mempertahankan nilai rasio keuangan yang berdampak positif terhadap kinerja
keuangan perusahaan untuk menjaga kepuasan pihak-pihak yang berkepentingan
dengan perusahaan, karena secara keseluruhan analisis rasio keuangan
menyimpulkan keputusan perusahaan melakukan akuisisi pada tahun 2009 adalah
tepat.
Judul Jurnal :
Penggunaan Metode By Purchase Dan Pooling Of
Interest Dalam Rangka Penggabungan Usaha (Business Combination) Dan Efeknya
Terhadap Pajak Penghasilan
Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk
menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam
satu kesatuan ekonomis. Sedangkan PSAK No. 22 memberikan definisi penggabungan
usaha sebagai penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu
entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan perusahaan lain atau
memperoleh kendali atas aktiva dan operasi perusahaan lain.
Penggabungan usaha
dapat dibedakan ke dalam beberapa bentuk:
1.
Dari segi jenis usaha
A.
Penggabungan Horizontal
Yakni penggabungan perusahaan yang menjalankan fungsi produksi dan
penjualan barang-barang sejenis dengan tujuan untuk mengurangi persaingan.
B.
Penggabungan Vertikal
Yakni penggabungan antara perusahaan yang tidak sejenis, dimana
yang satu sebagai penyedia bahan baku produk untuk perusahaan lain, tujuannya
adalah untuk mendapatkan kepastian pemasaran hasil produksi ataupun kontinuitas
persediaan bahan baku.
C.
Penggabungan Konglomerasi
Yakni
gabungan antara penggabungan horizontal dan vertikal yang tujuannya adalah
untuk menggabungkan sumber-sumber ekonomi yang dimiliki oleh masing-masing
perusahaan.
2.
Dari segi kejadian hukumnya
A.
Merger
Yakni
penggabungan dengan jalan kepemilikan langsung oleh suatu perusahaan terhadap
harta milik dari satu atau lebih perusahaan yang digabungkan.
B.
Konsolidasi
Penggabungan
dua usaha atau lebih untuk mendirikan satu nama baru dengan tujuan khusus
(mengambil alih) harta milik dan mengakui hutang dari perusahaan yang telah ada
sebelumnya.
Masalah Akuntansi dan
Perpajakan yang timbul dalam Penggabungan Usaha
1. Masalah Akuntansi dalam Penggabungan Badan Usaha
Dalam penggabungan usaha terdapat dua prosedur pencatatan yang
biasanya digunakan, yaitu:
a) Metode
Penyatuan Kepemilikan (Pooling of
Interest Method)
Dalam metode penyatuan kepemilikan,
diasumsikan bahwa kepemilikan perusahaan-perusahaan yang bergabung adalah satu
kesatuan dan secara relative tetap tidak merubah entitas akuntansi yang baru.
Karena tidak ada salah satupun perusahaan-perusahaan yang bergabung dianggap
telah memperoleh perusahaan-perusahaan yang bergabung lainnya, tidak ada
pembelian, tidak ada harga pembelian, sehingga karena hal tersebut tidak ada
dasar pertanggungjawaban yang baru. Pada metode penyatuan, aktiva dan kewajiban
dari perusahaan–perusahaan yang bergabung dimasukan dalam entitas gabungan
sebesar nilai bukunya. Oleh karena itu, setiap goodwill pada buku masing-masing perusahaan lain yang bergabung,
akan dimasukan sebgai aktiva pada buku entitas yang masih beroperasi
(disatukan). Saldo laba dari perusahaan-perusahaan yang bergabung juga
dimasukan dalam entitas yang disatukan dan pendapatan dari entitas yang
disatukan termasuk pendapatan dari perusahaan-perusahaan yang bergabung untuk
seluruh tahun dengan mengabaikan tanggal penggabungan usaha dilakukan.
Karakter utama penggabungan usaha
melalui POI ini akanmenggabungkan unsur-unsur laporan keuangan dari perusahaan
yang bergabung sesuai dengannilai buku perusahaan masing-masing. Dikarenakan pencatatan dilakukan
dengan dasar nilai buku maka tidak terdapat nilai wajar atau nilai pasar pada
penggabungan usaha ini. Jika terdapat selisih antara jumlah yang
dibukukandengan sebagai modal saham yang diterbitkan dengan jumlah modal saham
yang diperoleh makaselisih ini harus disesuaikan terhadap ekuitas atau modal
sendiri. Biaya penggabungan dan biayapenerbitan saham diakui sebagai beban pada
periode saat terjadi penggabungan usaha.
Accounting Principle
Board dalam opinion 16 mengatakan penerapan metode pooling of interest
harus memenuhi 12 kriteria sebagai berikut:
·
Atribut perusahaan yang bergabung.
·
Masing-masing perusahaan yang bergabung
merupakan perusahaan yang otonom danbukan merupakan anak perusahaan atau divisi
suatu perusahaan paling tidak 2 tahun
sebelum
rencana penggabungan usaha dilakukan.
·
Masing-masing perusahaan yang bergabung adalah
independen antar mereka.
·
Karakteristik Penggabungan
·
Penggabungan efektif dalam satu
transaksi atau dapat diselesaikan sesuai rencana dalamwaktu paling lama satu
tahun sejak rencana penggabungan usaha dilakukan
· Saham
yang ditawarkan adalah jenis saham yang memiliki hak suara dan identik
denganjenis saham yang dimiliki oleh mayoritas pemegang saham yang sekarang
· Tidak
satupun dari perusahaan yang bergabung mengubah entitas sahamnya
untukmengantisipasi penggabungan usaha paling tidak dua tahun sebelum
rencanapenggabungan dilakukan atau antara rencana penggabungan dengan waktu
efektifpenggabungan
· Masing-masing
perusahaan yang bergabung hanya dapat memperoleh kembali sahamnyakarena
diamanatkan oleh perjanjian penggabungan dan tidak satupun perusahaan
yangbergabung memperoleh/menarik sahamnya lebih dari jumlah normal antara waktu
rencanadan waktu efektif penggabungan
· Rasio
antar pemegang saham dalam suatu perusahaan yang digabungkan tidak
mengalamiperubahan setelah perusahaan tersebut digabungkan
· Hak
suara pemegang saham tetap terjaga dalam perusahaan gabungan. Hak tersebut
tidakboleh dikurangi atau dibatasi penggunaanya untuk suatu periode
· Penggabungan
benar-benar dapat direalisasikan secara efektif pada tanggal yang telah
ditentukan, tidak ada masalah-masalah yang berhubungan dengan sekuritas atau
hal-hal lainyang ditunda atau belum dapat diselesaikan.
· Ketiadaan
transaksi yang direncanakan
·
Perusahaan yang menerima penggabungan
tidak setuju baik langsung atau tidak langsunguntuk menghentikan peredaran
sebagian atau seluruh saham yang diterimanya sebagai efekpenggabungan
·
Perusahaan yang menerima penggabungan
tidak melakukan perjanjian financial yangmenguntungkan mantan pemegang saham
perusahaan yang digabungkan, seperti garansiuntuk utang yang dijamin oleh saham
yang diterbitkan dalam penggabungan
·
Perusahaan yang menerima penggabungan
tidak bermaksud merencanakan untukmenghentikan atau menjual penggunaan mantan
asset penting yang dimiliki olehperusahaan yang digabungkan, kecuali asset yang
secara wajar tidak diperlukan lagi karenakelebihan kapasitas dan duplikasi
fasilitas.
b) Metode
Pembelian (Purchase Method)
Metode pembelian didasarkan pada asumsi bahwa
penggabungan usaha merupakan suatu transaksi yang memungkinkan suatu entitas
memperoleh aktiva bersih dari perusahaan–perusahaan lain yang bergabung. Berdasarkan pembelian perusahaan
yang memperoleh / membeli mencatat aktiva yang
diterima dan kewajiban yang ditanggung sebesar nilai wajarnya. Biaya untuk
memperoleh perusahaan (biaya perolehan)
ditetapkan
dengan cara yang sama seperti pada transaksi yang lain.biaya ini dialokasikan
pada aktiva dan kewajiban yang dapat diidentifikasi sesuai dengan nilai
wajarnya pada tanggal penggabungan. Setiap kelebihan biaya perolehan atas nilai
wajar aktiva bersih yang diperoleh dialokasikan ke goodwill dan diamortisasi,
selama maksimum 20 tahun menurut PSAK No. 19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar