Selasa, 07 Juni 2016

MAKALAH BUSINESS COMBINATION



BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Dewasa ini tidak satu pun perusahaan yang telah didirikan oleh para pemiliknya, tidak menghendaki adanya suatu perkembangan kelak dikemudian hari. Agar tingkat perkembangan perusahaan itu sesuai dengan yang diharapkan, sudah barang tentu diperlukan suatu perencanaan yang kongkret. Hal inilah yang melatarbelakangi perusahaan melakuakn penggabungan badan usaha(businees combination).
            Tujuan perusahaan-perusahaan melakukan penggabungan-penggabungan badan usaha salah satunya adalah mengurangi tingkat persaingan di antara perusahaan sejenis serta adanya skala operasi yang lebih besar akan dapat menghemat berbagai macam biaya yang dihasilkan dalam proses operasional. Di samping itu penggabungan badan usaha dapat memperkuat posisi perusahaan didalam pasar.
            Perusahaan menggabungkan sumber-sumber ekonomi yang dimiliki masing-masing perusahaan yang bergabung. Dan pada saat ini banyak perusahaan mengalami krisis sehingga prusahaan-perusahaan tersebut melakukan penggabungan badan usaha agar dapat mempertahankan identitas serta melanjutkan usahanya.

B.     Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang dikemukakan di atas , masalah dapat diidentifikasi sebagai berikut:
1)      Jarangnya perusahaan yang didirikan oleh pemilik perusahaan itu sendiri;
2)      Persaingan usaha tidak dapat dihindari sehingga dibutuhkan strategi yang tepat untuk menghadapinya;
3)      Perusahaan-perusahaan mengalami krisis yang salah satunya diakibatkan ketidakmampuan perusahaan dalam menghadapi kondisi ekonomi global.

C.     Rumusan masalah
1)      Apa sajakah bentuk-bentuk penggabungan usaha ?
2)      Apa saja metode dalam penggabungan usaha ?
3)      Apa sajakah sifat-sifat dari penggabungan usaha ?
4)      Bagaimana konsep dalam penggabungan usaha ?
5)      Siap saja pihak-pihak yang berperan dalam penggabungan usaha ?

D.     Tujuan
1)      Untuk mengetahui bentuk-bentuk penggabungan badan usaha;
2)      Untuk mengetahui metode dalam penggabungan badan usaha;
3)      Untuk mengetahui sifat-sifat dari penggabungan badan usaha;
4)      Untuk mengetahui konsep dalam penggabungan usaha;
5)      Untuk mengetahui pihak-pihak yang berperan dalam penggabungan badan usaha.







BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.     Pengertian Businees Combination (Penggabungan Usaha)
            Penggabungan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan kedalam satu kesatuan ekonomis. Dalam akuntansi ada dua metode pencatatan yang dipakai yaitu metode by purchase dan pooling of interest.  Metode by purchase harta kekayaan yang diperoleh oleh suatu badan usaha yang melakuakan pengambilan tersebut dicatat dan diakui sebesar nilai pasarnya hal ini mendorong perlunya pengakuan atas aktiva tak berwujud atau goodwill yang merupakan selisih lebih antara biaya perolehan dan bagian (interest) perusahaan pengakuisisi atas nilai wajar aktiva dan kewajiban yang dapat diidentifikasi pada tanggal transaksi. Sedangakan apabila penggabungan badan usaha dengan menggunakan metode pooling of interest, maka jumlah harta, hutang, dan hak para pemegang saham yang dilaporkan perusahaan-perusahaan yang menggabungkan diri dicatat dan diakui sesuai dengan nilai bukunya, maka dengan menggunakan metode ini sama sekali tidak menimbulkan adanya goodwill.
Menurut PSAK Nomor 22, Paragraf 90 untuk semua penggabungan usaha, pengungkapan berikut harus dibuat dalam laporan keuangan pada periode terjadinya penggabungan usha :
a.       Nama dan penjelasan  tentang perusahaan yang bergabung :
b.      Metode akuntansi yang digunakan menggabungkan usaha tersebut :
c.       Tanggal efektif penggabungan usaha untuk tujuan akuntansi ;
d.      Operasi atau kegiatan usaha yang telah diputuskan untuk dijual atau dihentikan akibat penggabungan usaha tersebut.


1)      Metode Pembelian
Menurut PSAK no.22, paragraf 91-93 untuk penggabungan usaha yang merupakan akuisisi pengungkapan tambahan berikut dalam laporan keuangan harus dibuat pada periode terjadinya akuisisi :
a.       Presentase saham berhak suara yang diperoleh:
b.      Biaya perolehan (aquisition cost) dan pejelasan tentang harga beli yang telah dibayar atau tentang secara kontijer (contigently payable); dan
c.       Sifat dan jumlah penyisihan untuk beban restrukturisasi dan beban pentupan pabrik yang tibul akibat akuisisi dan diakui pada tanggal akuisisi.
2)      Metode Penyatuan Kepemilikan
Menurut PSAK nomor 22, paragraf 94 pengungkapan tambahan berikut harus dibuat dalam  laporan keuangan pada periode terjdinya:
a.       Penjelasan dan jumlah saham yang diterbitkan serta presentase dalam berhak suara setiap perusahaan yang dipertukarkan untuk melaksanakan penyatuan kepemilikan tersebut;
b.      Jumlah aktiva kepemilikan yang diserahkan oleh setiap perusahaan
c.       Pendapatan penjulan pendapatan operasional pos luar biasa dan laba bersih (rugi) dari masing-masing perusahaan untuk periode sebelum penggabungan, yang termasuk dalam laba bersih (rugi) yang disajikan dalam laporan keuangan gabungan.





BAB III
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Penggabungan Usaha (Business Combination)
     Penggabungan Usaha (Business Combination) adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting with) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan opersi perusahaan lain.

B.     Alasan-Alasan Penggabungan Usaha
     Jika perluasan adalah sasaran utama dari perusahaan, mengapa usaha diperluas melalui penggabungan dan bukan dengan melakukan konstruksi fasilitas-fasilitas baru? Berikut ini beberapa alasan yang mungkin untuk memilih penggabungan usaha sebagai alat perluasan adalah sebagai berikut:
1)      Manfaat Biaya (Cost Advertage).
Seringkali lebih murah untuk perusahaan untuk memperoleh fasilitas yang dibutuhkan melalui penggabungan dibandingkan dengan melalui pengembangan. Hal ini tepat, terutama pada kondisi inflasi yaitu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya keterlambatan distribusi barang.
2)   Risiko Lebih Rendah (Law Risk)
Membeli lini produk dan pasar yang telah didirikan biasanya lebih kecil risikonya dibandingkan dengan mengembangkan  produk baru dan pasarnya. Penggabungan usaha kurang berisiko terutama ketika tujuannya adalah diversifikasi.
3)   Berkurangnya Penundaan Operasi (Fewer Operating Delays)
Fasilitas-fasilitas pabrik yang diperoleh melalui penggabungan usaha dapat diharapkan untuk segera beropersi dan memenuhi peraturan yangberhubungan dengan lingkungan dan peraturan pemerintah yang lainnya.
Membangun fasilitas-fasilitas perusahaan yang baru mungkin menimbulkan sejumlah penundaan dalam pembangunannya karena diperlukannya persetujuan permerintah untuk memulai operasional perusahaan.
4)      Mencegah Pengambilalihan (Avoidance of Takeovers)
Beberapa perusahaan bergabung untuk diakuisisi oleh perusaan lain. Karena perusaan-perusahaan yang lebih kecil cenderung lebih mudah diserang untuk ambil-alih, beberapa diantara mereka memakai strategi pembeli yang agresif sebagai pertahanan terbaik melawan usaha pengambil-alihan oleh perusahaan lain. Perusahaan-perusahaan dengan rasio utang terhadap ekuitas yang tinggi biasanya bukan merupakan calon pengambil-alihan yang menarik.
5)   Akuisisi Harta Tidak Berwujud (Acquisition of Intangible Assets)
Penggabungan usaha melibatkan penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud. Maka, akusisi atas hak paten, ha katas mineral, database pelanggan, atau keahlian mnajemen mungkin menjadi factor utama yang memotivasi suatu penggabungan usaha. Dibandingkan bentuk peluasan usaha yang lain, perusahaan-perusahaan mungkin memilih penggabungn usaha untuk memperoleh manfaat dari segi pajak (contohnya, tax loss carryforwards), untuk manfaat pajak penghasilan perseorangan dan pajak atas bangunan, dan untuk alasan-alasan pribadi lainnya.

C.     Jenis dan Bentuk Penggabungan Badan Usaha
                 Dilihat dari segi organisasi usaha mengembangkan perusahaan, dapat dilakukan melalui salah satu dari dua jalan sebagai berikut :
1)      Mengadakan Ekspansi (Perluasan Usaha) dari usaha yang telah ada atau Internal Business Expansions.
Dalam hal ini dapat dilakukan dengan hanya memperluas usaha yang telah ada, tanpa melibatkan unit-unit usaha di luar (organisasi) perusahaan. Usaha demikian itu dapat dilakukan dengan membuka daerah-daerah pemasaran yang baru, menambah atau memperkenalkan produk baru,menambah saluran-saluran distrribusi yang baru yang baru atau dengan menggunakan metode penjuaan yang baru dalam rangka mingkatkan omzet penualannya. Umumnya usaha-usaha yang demikian dibelanjai dengan sumber-sumber dana normal, seperti dari laba yang tidak dibagi, hasil penjualan surat-surat hutang, obligasi (jangka panjang lainnya) atau dengan mengeluarkan modal sahm baru.
2)      Mengadakan Penggabungan Bandan Usaha atau External Business Expansions.
Dalam hal ini untuk mengembangkan usahanya, sutu perusahaan mengadakan pengabungan sumber-sumber ekonomis yang dimiliki oleh perusahaan lainnya. Dengan demikian, untuk mencapai perkembangan usaha tersebut dilakukan dengan melibatka unit-unit yang telah ada sebelumnya. Penggabungan usaha dianggap lebih mneguntungkan karena adanya kepastian mengenai : daerah pemasran, sumber bahan baku, atau penghematan biaya melalui penggunaan fasilitas dan sarana yang lebih ekonomis dan efisien.
       Dilihat dari segi cara terbentuknya pengembangan badan usaha melalui Exernal Business Expansions, dapat dibedakan ke dalam dua cara sebagai berikut :
1)      Penggabungan Badan Usaha
Menggabungkan beberapa perusahaan yang telah ada sebelumnya menjadi satu perusahaan yang baru, atau berfungsinya beberapa perusahaan kedalam perusahaan yang baru. Dalam hai ini perusahaan-perusahaan yang digabung kehilangan dan melepaskan statusnya sebgai satu kesatuan usaha yang memiliki badan hokum.
2)      Pemilikan Sebagian Besar Saham-Saham Perusahaan lain
Dengan dimilikinya sebagian besar saham-saham perusahaan lain, berarti berhak baik sebagian atau sepenuhnya dapat mengendalikan operasi dan manajemen perusahaan lain tersebut.
Apabila suatu perusahaan didirikan dengan tujuan utama untuk memiliki sebagian besar dari saham-saham perusahaan lain disebut dengan Holding Company.

a.       Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1)      Dilihat dari jenis usaha perusahaan yang bergabung :
a)      Penggabungan Horizontal
Penggabungan horizontal terjadi apabila perusahaan-perusahaan yang bergabung menjalankan fungsi produksi dan penjualan barang-barang yang sejenis, juga dengan adanya skala opersi yang ebih besar akan dapat menghemat berbagai macam biaya.
b)      Penggabungan Vertikal
Apabila perusahaan yang semula merupakan langganan terhadap produk (jasa) yang dihasilkan oleh perusahaan lain, tau sebaliknya perusahaan itu adalah supplier bahan baku baginya dn kemudian mengadakan penggabungan usaha, maka penggabungan demikian disebut penggabungan vertikal.
c)        Penggabungan Konglomerasi
Penggabungan ini merupakan kombinasi dari kombinsi penggabungan horizontal dan vertical. Penggabungan ini terbentuk apabila perusahaan-perusahaan yang bergabung bukan perusahaan-perusahaan yang sejenis dan tidak pula mempunyai hubungan langganan supplier.
2)      Dilihat dari segi dasar hukumnya penggabungan usaha dapat dibedakan kedalam:
a)      Merger
Merger adalah penggabungan perusahaan dengan jalan kepemilikan langsung oleh suatu perusahaan terhadap harta milik dari satu atau lebih perusahaan lain.
Pada cara ini perusahaan mengambil alih harta milik perusahaan lain merupakan satu-satunya diantara perusahaan yang bergabung tersebut untuk tetap mempertahankan identitas serta melanjutkan usahanya. Sedangkan perusahaan lain yang menyerahkan harta miliknya dibubarkan/dilebur dan dengan demikian kehilangan statusnya sebagai unit usaha yang terpisah. Contoh perusahaan yang telah melakukan merger salah satunya adalah Bank Lippo dengan Bank Niaga pada tahun 2008 dan kedua bank tersebut menyetujui untuk mengubah nama mereka setelah merger menjadi Bank CIMN Niaga.
Dalam sistem hukum Indonesia menyatakan, Hal-hal yang perlu mendapat perhatian terlebih dahulu sebelum melakukan merger, yaitu:
                                 (1)      Merger yang dilakukan atas inisiatif bank yang bersangkutan dan merger yang dilakukan atas inisiatif badan khusus penyehatan perbankan, maka sebelum merger wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia (pasal 4).
                                  (2)     Pelaksanaan merger harus memerhatikan kepentingan bank, kreditur, pemegang saham minoritas, dan karyawan bank juga kepentingan rakyat banyak dan persaingan yang sehat dalam melakukan usaha bank (pasal 5).
                             (3)          Merger hanya dapat dilakukan dengan persetujuan RUPS atau rapat anggota yang dihadiri oleh pemegang saham atau anggota koperasi yang mewakili sekurang- kurangnya ¾ dari jumlah seluruh saham dengan suara yang sah dan di setujui oleh sekurang-kurangnya ¾ bagian dari jumlah pemegang saham yang hadir (pasal 7 ayat (2)).

b)      Konsolidasi
Penggabungan perusahaan disebut dengan  konsolidasi, jika dalam proses penggabungan itu dibentuk sebuah perusahaan baru dengan tujuan khusus untuk membeli (mengambil alih) harta milik dan mengakui hutang-hutang dari dua atau lebih perusahaan yang telah ada. Contoh perusahaan yang melakukan konsolidasi salah satunya yaitu antara Bank Bumi Daya (BBD), Bapindo, Bank Dagang Negara, dan Bank Exim. Kempat bank tersebut berkonsolidasi dan berubah menjadi Bank Mandiri.

c)      Akuisisi
Akuisisi (Aquisition) adalah suatu oengabungan usaha dimana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas aktiva netto dan operasi perusahaan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengekuarkan saham. Contoh perusahaan yang melakukan akuisisi asalah satunya adalah Semen Padang yang diakuisisi oleh Semen Gresik serta PT HM Sampoerna yang dikuisisi oleh Philips Morris.

d)   Afiliasi
Afiliasi, yaitu penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain untuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest). Perusahaan yang dikuasai tersebut tidak kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana mestinya. Contoh perusahaan yang melakukan afiliasi salah satunya yaitu PT Freeport Indonesia merupakan afiliasi dari Freeport-Mc MoRan.
D.     Metode Akuntansi Untuk Penggabungan Usaha
     Ada dua metode akuntansi untuk penggabungan usaha yang diterima secara umum, yaitu Metode Penyatuan Kepemilikan (Pooling of Interest Method) dan Metode Pembelian (Purchase Method). Kedua metode tersebut bukan alternative dalam akuntansi untuk penggabungan usaha yang sama. Suatu penggabungan usaha yang memenuhi kriteria PSAK No. 22 untuk penyatuan kepemilikan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan metode penyatuan (Pooling Method). Semua penggabungan usaha yang lain harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan Metode Pembelian (Purchase Mrthod). Berikut ini penjelasan dari kedua metode tersebut.
1)      Metode Penyatuan Kepemilikan (Pooling of Interest Method)
Dalam metode penyatuan kepemilikan, diasumsikan bahwa kepemilikan perusahaan-perusahaan yang bergabung adalah satu kesatuan dan secara relative tetap tidak merubah entitas akuntansi yang baru. Karena tidak ada salah satupun perusahaan-perusahaan yang bergabung dianggap telah memperoleh perusahaan-perusahaan yang bergabung lainnya, tidak ada pembelian, tidak ada harga pembelian, sehingga karena hal tersebut tidak ada dasar pertanggungjawaban yang baru. Pada metode penyatuan, aktiva dan kewajiban dari perusahaan–perusahaan yang bergabung dimasukan dalam entitas gabungan sebesar nilai bukunya. Oleh karena itu, setiap goodwill pada buku masing-masing perusahaan lain yang bergabung, akan dimasukan sebgai aktiva pada buku entitas yang masih beroperasi (disatukan). Saldo laba dari perusahaan-perusahaan yang bergabung juga dimasukan dalam entitas yang disatukan dan pendapatan dari entitas yang disatukan termasuk pendapatan dari perusahaan-perusahaan yang bergabung untuk seluruh tahun dengan mengabaikan tanggal penggabungan usaha dilakukan.
Karakter utama penggabungan usaha melalui POI ini akanmenggabungkan unsur-unsur laporan keuangan dari perusahaan yang bergabung sesuai dengannilai buku perusahaan masing-masing. Dikarenakan pencatatan dilakukan dengan dasar nilai buku maka tidak terdapat nilai wajar atau nilai pasar pada penggabungan usaha ini. Jika terdapat selisih antara jumlah yang dibukukandengan sebagai modal saham yang diterbitkan dengan jumlah modal saham yang diperoleh makaselisih ini harus disesuaikan terhadap ekuitas atau modal sendiri. Biaya penggabungan dan biayapenerbitan saham diakui sebagai beban pada periode saat terjadi penggabungan usaha. Accounting Principle Board dalam opinion 16 mengatakan penerapan metode pooling of interest harus memenuhi 12 kriteria sebagai berikut:
·        Atribut perusahaan yang bergabung.
·        Masing-masing perusahaan yang bergabung merupakan perusahaan yang otonom danbukan merupakan anak perusahaan atau divisi suatu perusahaan paling tidak 2 tahun sebelum rencana penggabungan usaha dilakukan.
·         Masing-masing perusahaan yang bergabung adalah independen antar mereka.
·        Karakteristik Penggabungan
·        Penggabungan efektif dalam satu transaksi atau dapat diselesaikan sesuai rencana dalamwaktu paling lama satu tahun sejak rencana penggabungan usaha dilakukan
·      Saham yang ditawarkan adalah jenis saham yang memiliki hak suara dan identik denganjenis saham yang dimiliki oleh mayoritas pemegang saham yang sekarang
·      Tidak satupun dari perusahaan yang bergabung mengubah entitas sahamnya untukmengantisipasi penggabungan usaha paling tidak dua tahun sebelum rencanapenggabungan dilakukan atau antara rencana penggabungan dengan waktu efektifpenggabungan
·      Masing-masing perusahaan yang bergabung hanya dapat memperoleh kembali sahamnyakarena diamanatkan oleh perjanjian penggabungan dan tidak satupun perusahaan yangbergabung memperoleh/menarik sahamnya lebih dari jumlah normal antara waktu rencanadan waktu efektif penggabungan
·      Rasio antar pemegang saham dalam suatu perusahaan yang digabungkan tidak mengalamiperubahan setelah perusahaan tersebut digabungkan
·      Hak suara pemegang saham tetap terjaga dalam perusahaan gabungan. Hak tersebut tidakboleh dikurangi atau dibatasi penggunaanya untuk suatu periode
·      Penggabungan benar-benar dapat direalisasikan secara efektif pada tanggal yang telah ditentukan, tidak ada masalah-masalah yang berhubungan dengan sekuritas atau hal-hal lainyang ditunda atau belum dapat diselesaikan.  
·      Ketiadaan transaksi yang direncanakan
·        Perusahaan yang menerima penggabungan tidak setuju baik langsung atau tidak langsunguntuk menghentikan peredaran sebagian atau seluruh saham yang diterimanya sebagai efekpenggabungan
·        Perusahaan yang menerima penggabungan tidak melakukan perjanjian financial yangmenguntungkan mantan pemegang saham perusahaan yang digabungkan, seperti garansiuntuk utang yang dijamin oleh saham yang diterbitkan dalam penggabungan
·        Perusahaan yang menerima penggabungan tidak bermaksud merencanakan untukmenghentikan atau menjual penggunaan mantan asset penting yang dimiliki olehperusahaan yang digabungkan, kecuali asset yang secara wajar tidak diperlukan lagi karenakelebihan kapasitas dan duplikasi fasilitas.
2)      Metode Pembelian (Purchase Method)
Metode pembelian didasarkan pada asumsi bahwa penggabungan usaha merupakan suatu transaksi yang memungkinkan suatu entitas memperoleh aktiva bersih dari perusahaan–perusahaan lain yang bergabung. Berdasarkan pembelian perusahaan yang memperoleh / membeli mencatat aktiva yang diterima dan kewajiban yang ditanggung sebesar nilai wajarnya. Biaya untuk memperoleh perusahaan (biaya perolehan) ditetapkan dengan cara yang sama seperti pada transaksi yang lain.biaya ini dialokasikan pada aktiva dan kewajiban yang dapat diidentifikasi sesuai dengan nilai wajarnya pada tanggal penggabungan. Setiap kelebihan biaya perolehan atas nilai wajar aktiva bersih yang diperoleh dialokasikan ke goodwill dan diamortisasi, selama maksimum 20 tahun menurut PSAK No. 19.

E.      Alternatif Meningkatkan Kesejahteraan Pemegang Saham
Salah satu bentuk penggabungan usaha ditinjau dari segi dasar hukumnya dapat dibedakan menjadi beberapa bentuk, salah satunya adalah merger dan akuisisi.
Dalam Jurnal Studi Manajemen & Organisai oleh Muhamad Syaichu membahas tentang merger dan akusisi sebagai salah satu cara alternative untuk meningkatkan kesejahteraan pemegang saham salah satunya dengan cara mendapatkan sumber daya dan kapabilitas yang baru. Sumber daya yang diperoleh dari merger dan akuisisi memiliki keunggulan karena tidak dibatasi sumber daya dan kapabilitas yang ada (Krishnan, et al., 2004). Dan tidak ada batasan untuk memperluas sekalipun sumber daya baru yang  diperoleh berbeda dengan yang dimiliki saat ini.
1)      Perolehan Nilai dari Merger dan Akuisisi
a)      Sumber daya, sinergi, komplementer dan Nilai
Ketika merger dan akuisisi digunakan untuk mendapatkan sumber daya yang dimaksudkan untuk mewujudkan sinergi dari kombinasi perusahaan yang memiliki sumber daya stratejik yang terkait. Sinergi dapat diciptakan jika sumber daya dan kapabilitas dari perusahaan yang bergabung dapat ditransfer dan disebarkan antar entitas (Capron dan Mitchell, 2000). Sinergi dapat diraih jika kombinasi sumber daya dan kapabilitas komplementer. Kombinasi komplementer dari sumber daya yang baru dan lama mungkin menghasilkan seperangkap sumber daya yang sesuai dengan kebutuhan eksternal. Hal ini lebih baik dari pada sebelum merger. Oleh karna itu, perusahaan yang melakukan kombinasi komplementer akan dapat memenuhi kekurangan sumberdaya (Barney, 1988).
b)      Nilai Ekonomis Perusahaan Pengakuisisi dan yang diakuisisi
Untuk meraih nilai ekonomis, perusahaan pengakuisisi harus mencari pasar yang tidak sempurna. Pada pasar yang tidak sempurna posisi perusahaan pengakuisisi akan berbeda dengan perusahaan lainnya (idiosyncratic). Perusahaan yang diakuisisi akan menunjukkan nilai yang berbeda dengan perusahaan pengakuisisi yang berbeda. Jika perusahaan pengakuisisi dapat meraih sinergi yang tidak tersedia bagi perusahaan penawar lainnya, keunggulan ini mungkin tidak akan hilang dengan kompetisi dan pemegang saham perusahaan pengakuisisi dapat mengharapkan menerima nilai ekonomis dari merger dan akuisisi (Baghat et al., 1990).
Barney mengidentifikasi tiga situasi pada pasar yang tidak sempurna yang memberikan posisi yang unik bagi perusahaan pengakuisisi. Situasi tersebut adalah:  (1) sinergi aliran kas  yang memberikan nilai individual dan unik, (2) sinergialiran kas yang memberikan nilai yang tidak dapat ditiru dan unikdan (3) sinergi aliran kas yang memberikan nilai yang tidak diperkirakan (Barney, 1988)

c)      Sumber-Sumber Keuntungan Potensial dari Merger dan Akuisisi
Berikut ini akan diuraikan sumber-sumber keuntungan potensial yang berasal dari Merger dan Akuisisi:
(1)   Keuntungan Sinerjik
Perusahaan akan memperoleh keuntungan lebih besar ketika keduanya melakukan penggabungan dibandingkan jika perusahaan beroperasi sendiri-sendiri.
(2)   Keuntungan Monopolistik
Merger dan akuisisi akan mengahasilkan kesejahteraan pemegang saham dengan diperolehnya selisih antara tingkat keuntungan yang sebenarnya dengan tingkat keuntungan yang diharapkan (abnormal return) yang positif bagi perusahaan pengakuisisi maupun yang diakuisisi, jika kedua perusahaan tersebut memiliki sumber daya yang bernilai stratejik yang terkospesialisasi(cospecialized).
(3)   EfisiensiManajerial
Merger dan Akuisisi akan dapat memperbaiki buruknya kinerja manajemen akibat bergabungnya perusahaan yang manajemennya dinilai kurang baik. Konsep efisiensi manajerial menjadi dasar mekanisme penggantian manajer yang tidak kompeten dalam perusahaan yang diakuisisi.
(4)   Diversifikasi
Salah satu alasan melakukan merger dan akuisisi adalah untuk mendiversfikasi baik secara geografis atau finansial. Hannan dan Wolken (1989) menjelaskan bahwa hilangnya batas-batas geografis memungkinkan bank untuk merealisasikan keuntungan yang berdasar dari diversifkasi geografis yang sebelumnya tidak didapat. Cornett clan Tehranian (1992) menemukan bahwa terdapat kenaikan yang signiflkan pada cash flow return untuk pemegang saham yang direalisasikan melalui merger.

F.      Perpajakan Dalam Penggabungan Usaha
Aspek perpajakan berpengaruh terhadap penentuan metode apa yang akan dipakai dalampenggabungan usaha selain dengan menggunakan pertimbangan hukum. Perlu diketahui bahwapasal 4 ayat 1 huruf d angka 1 Undang-Undang Perpajakan No. 10 Tahun 1994, menyebutkanbahwa keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk keuntungan Karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah salah satu objek pajak. Kemudian Pasal 10 ayat 3, Undang-undang Pajak Penghasilan No. 10 Tahun 1994 mengatur tentang dasar pengenaan pajak atas penggabungan usaha. Pasal inimengatur bahwa: "Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi,penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilan usaha adalah jumlah yangseharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar (market price), kecuali ditetapkanlain oleh menteri keuangan"Ketentuan perpajakan tidak seperti prinsip akuntansi yang mengatur bahwa pemilihan metodepenggabungan usaha yang dipakai didasarkan dengan memperhatikan makna ekonomisnya danbukan melihat pada bagaimana transaksi itu menurut hukumnya (formalitas).
Dalam akuntansi ada dua metode pencatatan yang dipakai yaitu Purchase Method dan Pooling of Interest Method. Purchase Metode,harta kekayaan yang diperoleh oleh suatu badan usaha yang melakukan pengambilan tersebutdicatat dan diakui sebesar nilai pasarnya. Hal ini mendorong perlunya pengakuan atas aktiva takberwujud atau goodwill, yang merupakan selisih lebih antara biaya perolehan dan bagian (interest)perusahaan pengakuisisi atas nilai wajar aktiva dan kewajiban yang dapat diidentifikasi pada tanggaltransaksi. Sedangkan apabila penggabungan badan usaha dengan menggunakan Pooling of  InterestMethod, maka jumlah harta, hutang dan hak para pemegang saham yang dilaporkan perusahaan-perusahaan yang menggabungkan diri dicatat dan diakui sesuai dengan nilai bukunya, maka denganmenggunakan metode ini sama sekali tidak menimbulkan adanya goodwiil.
Implikasi kedua metode ini terhadap perpajakan yaitu pihak fiskus dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak pada mulanya tidak mengizinkan untuk menggunakan Pooling of Interest Method apabila melakukan penggabungan usaha, karena dengan metode ini tidak dihasilkan taxable incomeatau objek pajak penghasilan. Pada metode ini jumlah harta, hutang dan hak para pemegang sahamdicatat dan diakui sesuai dengan nilai bukunya. Timbul perbedaan apabila penggabungan ini menggunakan Purchase Method, akan timbul yang namanya keuntungan karena penggabunganusaha yang merupakan objek pajak penghasilan. Keuntungan ini disebabkan harta dan kekayaanyang diperoleh oleh suatu badan usaha yang melakukan pengambilalihan tersebut dicatat dan diakuisebesar nilai pasarnya. Keuntungan itu akan timbul apabila terjadi selisih lebih antara harga pasar dan nilai sisa buku. Kondisi krisis ekonomi berkepanjangan yang melanda bangsa Indonesia menyebabkan pihak Direktorat Jenderal Pajak melakukan perubahan keputusan. Dengan keputusaninipenggabungan usaha dengan menggunakanPooling of Interest Method hanya untuk wajib pajakyang bergerak dalam bidang usaha perbankan atau wajib pajak yang akan menjual sahamnya dibursa efek. Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan No.469/KMK.04/1998 tanggal 30 Oktober, maka penggunaan Pooling of Interest Methodtidak lagi dibatasi pada perusahaan-perusahaan tertentu, melainkan untuk semua jenis perusahaan dengan syarat- syaratsebagai berikut:
a. Semua kewajiban perpajakan harus lunas.
b. Tidak terjadi konsolidasi kerugian.
c. Penilaian asset berdasar nilai buku dan disusun berdasar sisa masa manfaat
d. Angsuran bulanan PPh pasal 25 tidak lebih rendah dari total sebelum penggabungan,

Jadi, dapat disimpulkan bahwa metode penggabungan usaha dengan Pooling of Interest dikenakan pajak atas Goodwill sebesar 10% final, sedangkan penggabungan usaha dengan menggunakan metode pembelian tidak dikenakan pajak karena tidak ada penambahan nilai assets.

G.     Pihak-Pihak yang Berperan dalam Penggabungan Usaha
Kombinasi bisnis atau penggabungan usaha melibatkan pihak pengakuisisi dan entitas target. Pihak pengakuisisi merupakan pihak yang memperoleh kendali atas aktiva neto dan operasi pihak yang diakuisisi. Pengendalian atas pihak yang diakuisisi mungkin diperoleh dengan cara, seperti:
1)      Dengan mengalihkan kas, setara kas, atau asets lainnya ;
2)      Dengan menimbulkan liabilities atau kewajiban;
3)      Dengan menerbitkan kepentingan ekuitas;
4)    Dengan membrikan lebih dari satu imbalan; atau
5)   Tanpa mengalihkan imbalan, termasuk yang hanya berdasarkan kontrak pihak pada umumnya pihak pengakuisisi diidentifikasi sebagai pihak yang mengalihkan kas atau asets lainnya, atau memiliki liabilitas sebagai pihak yang mengalihkan kas atau asset lainnya, atau memiliki liabilitas atas kombinasi bisnis. Kas atau asset lainnya akan diberikan atau dialihkan (liabilitas) kepada pemilik atau pengendali entitas target sebelumnya. Jika terjadi hal semacam itu, PSAK 22 Revisi 2010 memberikan indikasi yang dapat dipakai untuk menentukan nama perusahaan pengakuisisi, yakni:
·        Ukuran pihak pengakuisisi (dinyatakan dengan laba, asset, atau pendapatan) lebih besar dari entitas target.
·        Jika kombinasi bisnis melibatkan dari dua pihak, maka pengakuiisisi biasanya merupakan pihak yang berinisiatif melakukan kombinasi bisnis, dan ukurannya lebih besar dari pihak lain dalam kombinasi bisnis.
·        Entitas baru yang akan dibentuk sebagai hasil dari kombinasi bisnis tidak selalu merupakan pihak pengakuisisi. Jika entitas baru dibentuk untuk menerbitkan kepentingan ekuitas dalam rangka kombinasi bisni, maka salah satu entitas yang bergabung merupakan pihak pengakuisisi dengan melibatkan ukuran dan factor lainnya.
·        Jika kombinasi bisnis mengakibatkan manajemen suatu perusahaan mendominasi penentuan anggota manajemen perusahaan yang bergabung, maka perusahaan yang dominan tersebut adalah perusahaan yang pengakuisisi.

H.     Kinerja Keuangan
Kinerja merupakan gambaran prestasi yang dicapai perusahaan dalam kegiatan operasionalnya, baik menyangkut aspek keuangan, aspek pemasaran, aspek penghimpunan dana dan penyaluran dana, aspek teknologi, maupun aspek sumber daya manusianya. Dengan demikian pengertian kinerja keuangan adalah gambaran kondisi keuangan perusahaan pada suatu periode tertentu baik menyangkut aspek penghimpunan dana maupun pengeluaran dana, yang biasanya diukur dengan indikator kecukupan modal, likuiditas, dan profitabilitas (Jumingan, 2011:239). anlisis kinerja keuangan mengandung beberapa tujuan:
1)      Untuk mengetahui keberhasilan pengelolaan keuangan bank terutama kondisi likuiditas, kecukupan modal dan profitabilitas yang dicapai dalam tahun berjalan maupun tahun sebelumnya;
2)      Untuk mengetahui kemampuan bank dalam mendayagunakan semua aset yang dimiliki dalam menghasilkan profit secara efisien.
3)      Pengukuran kinerja dapat digunakan untuk menekankan perilaku yang tidak semestinya dan untuk merangsang serta menegakkan perilaku yang semestinya diinginkan, melalui umpan balik hasil kinerja pada waktunya serta pemberian penghargaan, baik yang bersifat instrinsik maupun ekstrinsik. Melalui pengukuran kinerja, manajemen puncak dapat memperoleh dasar yang objektif untuk memberikan kompensasi sesuai dengan prestasi yang disumbangkan masing-masing pusat pertanggungjawaban kepada perusahaan secara keseluruhan. Semua ini diharapkan dapat memberikan motivasi dan rangsangan pada masing-masing bagian untuk bekerja lebih efektif dan efisien. Kinerja keuangan umumnya di ukur dengan menggunakan rasio keuangan, karena rasio keuangan merupakan metode umum yang digunakan untuk mengukur kinerja perusahaan di bidang keuangan. Rasio keuangan mampu mengukur hampir setiap aspek atau segi dari kinerja bank dan menyajikan informasi yang penting untuk menetapkan strategi yang digunakan oleh bank. Rasio cenderung digunakan untuk mengidentifikasi gejala dari suatu permasalahan pada suatu perusahaan. Jenis rasio yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari rasio likuiditas, rasio solvabilitas, dan rasio profitabilitas.
4)     Rasio likuiditas dapat mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansial yang jatuh tempo dalam jangka pendek. Suatu bank dinyatakan likuid apabila bank tersebut dapat memenuhi kewajiban hutangnya, dapat membayar kembali semua simpanan nasabah, serta dapat memenuhi permintaan kredit yang digunakan tanpa terjadi penagguhan. Rasio solvabilitas menggambarkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansial, baik jangka waktu pendek atau panjang apabila sekiranya perusahaan dibubarkan (dilikuidasi). Rasio profitabilitas mengukur kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba, semakin tinggi laba yang dihasilkan berarti semakin baik kinerja keuangan perusahaan. Rasio ini membantu perusahaan dalam mengontrol penerimaannya.
















BAB IV
PENUTUP

A.     Simpulan
Penggabungan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis. Dalam akuntansi, ada dua metode pencatatan yang dipakai dalam penggabungan usaha yaitu metode pembelian (by purchase) dan metode penyatuan kepemilikan (Pooling of Interest). Dalam metode by purchase harta kekayaan yang diperoleh oleh suatu perusahaan yang melakukan pengambilan tersebut dicatat dan diakui sebesar nilai pasarnya. Hal ini mendorong adanya pengakuan atas aktiva tak berwujud atau goodwill. Dalam metode penyatuan keuntungan (Pooling of Interest) jumlah harta, hutang, dan hak para pemegang saham yang dilaporkan perusahaan-perusahaan yang menggabungkan diri dicatat dan diakui sebesar nilai bukunya, sehingga tidak ada pengakuan atas aktiva tak berwujud atau goodwill. Merger dan akusisi merupakan salah satu cara alternatif untuk meningkatkan kesejahteraan pemegang saham salah satunya dengan cara mendapatkan sumber daya dan kapabilitas yang baru. Sumber daya yang diperoleh dari merger dan akuisisi memiliki keunggulan karena tidak dibatasi sumber daya dan kapabilitas yang ada.
Implikasi dari kedua metode penggabungan usaha ini terhadap perpajakan yaitu pihak fiskus dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak pada mulanya tidak mengizinkan untuk menggunakan metode pooling of interest apabila melakukan penggabungan usaha, karena dengan dengan metode ini tidak dihasilkan taxable income atau objek pajak penghasilan. Berbeda dengan jika perusahaan menggunakan metode by purchase, maka akan timbul adanya taxable income atau objek pajak penghasilan akibat adanya penggabungan usaha.

B.     Saran
Dalam melakukan penggabungan usaha atau business combination haruslah terlebih dahulu perusahaan menganalisa kondisi keuangan perusahaan yang akan digabung. Kemudian untuk meningkatkan kinerja perusahaan banyak cara yang dapat dilakukan perusahaan, diantaranya pemberian motivasi, lingkungan kerja yang sehat dan harmonis, pemberian reward dan sebagainya.
























DAFTAR PUSTAKA

Setiawan, Irwan Amdani. 2012. Analisis Rasio Keuangan Untuk Mengukur Kinerja Keuangan Pt. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Sebelum Dan Sesudah Akuisisi Periode 2007-201, Jurnal Riset Akuntansi Indonesia, Vol 7 No. 3, P. 265-282.
Mangoting, Yeni. 1999. Penggunaan Metode by Purchase dan Pooling of Interest dalam Rangka Penggabungan Usaha (Business Combination) dan Efeknya Terhadap Pajak Penghasilan, Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Vol. 1 No.2, P.132-143.
Hendrian, dan Ali Mukliyanto. 2011. Akuntansi Perpajakan dalam Penggabungan Usaha (Studi Kasus Pada Perusahaan Listed di BEI), Jurnal Organisasi dan Manajemen, Vol. 7 P. 53-66.
Syaichu, Muhamad. 2006. Merger dan Akuisisi: Alternatif Meningkatkan Kesejahteraan Pemegang Saham, Jurnal Studi Manajemen dan Organisasi, Vol. 3 No. 2 P. 59-66
Suudyasana, Ayu dan Astri Fitria. 2015. Analisis Perbedaan Kinerja Keuangan Sebelum dan Sesudah Merger, Jurnal Riset Akuntansi Indonesia, Vol. 4 No. 3
Beamsm, Floyd A., dan Amir Abadi Jusuf. Akuntansi Keuangan Lanjutan-Edisi Revisi. Jakarta: Salemba Empat, 2004.




LAMPIRAN

Judul Jurnal           : Analisis Perbedaan Kinerja Keuangan Sebelum dan Sesudah Merger

Kinerja Keuangan
Kinerja merupakan gambaran prestasi yang dicapai perusahaan dalam kegiatan operasionalnya, baik menyangkut aspek keuangan, aspek pemasaran, aspek penghimpunan dana dan penyaluran dana, aspek teknologi, maupun aspek sumber daya manusianya. Dengan demikian pengertian kinerja keuangan adalah gambaran kondisi keuangan perusahaan pada suatu periode tertentu baik menyangkut aspek penghimpunan dana maupun pengeluaran dana, yang biasanya diukur dengan indikator kecukupan modal, likuiditas, dan profitabilitas (Jumingan, 2011:239). anlisis kinerja keuangan mengandung beberapa tujuan:
a. Untuk mengetahui keberhasilan pengelolaan keuangan bank terutama kondisi likuiditas, kecukupan modal dan profitabilitas yang dicapai dalam tahun berjalan maupun tahun sebelumnya;
b. Untuk mengetahui kemampuan bank dalam mendayagunakan semua aset yang dimiliki dalam menghasilkan profit secara efisien.

Pengukuran kinerja dapat digunakan untuk menekankan perilaku yang tidak semestinya dan untuk merangsang serta menegakkan perilaku yang semestinya diinginkan, melalui umpan balik hasil kinerja pada waktunya serta pemberian penghargaan, baik yang bersifat instrinsik maupun ekstrinsik. Melalui pengukuran kinerja, manajemen puncak dapat memperoleh dasar yang objektif untuk memberikan kompensasi sesuai dengan prestasi yang disumbangkan masing-masing pusat pertanggungjawaban kepada perusahaan secara keseluruhan. Semua ini diharapkan dapat memberikan motivasi dan rangsangan pada masing-masing bagian untuk bekerja lebih efektif dan efisien. Kinerja keuangan umumnya di ukur dengan menggunakan rasio keuangan, karena rasio keuangan merupakan metode umum yang digunakan untuk mengukur kinerja perusahaan di bidang keuangan. Rasio keuangan mampu mengukur hampir setiap aspek atau segi dari kinerja bank dan menyajikan informasi yang penting untuk menetapkan strategi yang digunakan oleh bank. Rasio cenderung digunakan untuk mengidentifikasi gejala dari suatu permasalahan pada suatu perusahaan. Jenis rasio yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari rasio likuiditas, rasio solvabilitas, dan rasio profitabilitas.
Rasio likuiditas dapat mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansial yang jatuh tempo dalam jangka pendek. Suatu bank dinyatakan likuid apabila bank tersebut dapat memenuhi kewajiban hutangnya, dapat membayar kembali semua simpanan nasabah, serta dapat memenuhi permintaan kredit yang digunakan tanpa terjadi penagguhan. Rasio solvabilitas menggambarkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansial, baik jangka waktu pendek atau panjang apabila sekiranya perusahaan dibubarkan (dilikuidasi). Rasio profitabilitas mengukur kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba, semakin tinggi laba yang dihasilkan berarti semakin baik kinerja keuangan perusahaan. Rasio ini membantu perusahaan dalam mengontrol penerimaannya.
Pengertian Merger Definisi merger menurut pedoman Standar Akuntansi Keuangan Nomor 22, merger dikenal dengan istilah penggabungan usaha (business combination ) adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi suatu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan perusahaan lain atau memperoleh kendali ( kontrol ) atas aktiva dan operasi perusahaan lain.
Merger merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih

Klasifikasi Merger
Menurut Harjito dan Martono, para ekonom mengklasifikasikan merger menjadi empat jenis, yaitu:
1. Merger Horisontal terjadi apabila satu perusahaan menggabungkan diri dengan perusahaan lain dalam jenis bisnis yang sama. Dengan kata lain satu atau dua perusahaan yang menghasilkan produk atau jasa yang sama. Misalnya perusahaan jasa perbankan merger dengan perbankan.
2. Merger Vertikal adalah penggabungan perusahaan yang memiliki keterkaitan antara input – output maupun pemasaran. Mislanya merger antara perusahaan di bidang pengolahan hasil pertanian merger dengan distributor atau perusahaan yang memasarkan produknya.
3. Merger Kongenerik yaitu penggabungan dua perusahaan yang sejenis atau dalam industri yang sama tetapi tidak memproduksi produksi yang sama maupun tidak ada keterkaitan suppliernya. Misalnya perusahaan pengemasan air merger dengan perusahaan dalam kemasan.
4. Merger Konglimerat yaitu penggabungan dua atau lebih perusahaan dari industri yang berbeda. Sebagai contoh perusahaan pengeboran minyak membeli perusahaan penerbangan atau real estase. Pada umumnya merger yang vertikal dan horisontal akan memberikan sinergi yang terbesar dibandingkan dua jenis merger lainnya.

Syarat Merger
1. Merger yang dilakukan atas inisiatif bank yang bersangkutan dan merger yang dilakukan atas inisiatif badan khusus penyehatan perbankan, maka sebelum merger wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia (pasal 4).
2. Pelaksanaan merger harus memerhatikan kepentingan bank, kreditur, pemegang saham minoritas, dan karyawan bank juga kepentingan rakyat banyak dan persaingan yang sehat dalam melakukan usaha bank (pasal 5).
3. Merger hanya dapat dilakukan dengan persetujuan RUPS atau rapat anggota yang dihadiri oleh pemegang saham atau anggota koperasi yang mewakili sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah seluruh saham dengan suara yang sah dan di setujui oleh sekurang-kurangnya ¾ bagian dari jumlah pemegang saham yang hadir (pasal 7 ayat (2)).

Motivasi Merger
Rusli, R.H. (1992:30), mengemukakan lima macam alasan suatu perusahaan melakukan merger, yaitu:
1. Keinginan untuk mengurangi kompetisi antar perusahaan atau ingin memonopoli salah satu bidang usaha,
2. Untuk memanfaatkan kekuatan pasar yang belum sepenuhnya terbentuk,
3. Untuk mencapai skala ekonomi tertentu sehingga dapat menjadi lowest cost producer,
4. Untuk memperoleh sumber bahan baku yang murah (dari hulu ke hilir),
5. Menghilangkan tidak efisien melalui operasional dan pengendalian financial yang lebih baik,
6. Untuk mendapatkan akses pasar atau dana yang relatif murah karena kapasitas utang yang semakin besar serta kemampuan, baik dalam hal teknologi maupun manajerial.

Tujuan Merger
Adapun tujuan merger mengacu kepada ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, tentang perseroan terbatas dan peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 adalah:
a. Meningkatkan sinergi perusahaan demi kemajuan perusahaan.
b. Kegiatan untuk memperluas usaha.
c. Memperkokoh keadaan pasar.
d. Memperoleh kedudukan keuangan yang kuat.

Dampak Merger
Dilihat dari aspek mikroekonomi dampak positifnya antara lain:

1. Dimungkinkannya pertukaran cadangan cash flow secara internal antar perusahaan yang melakukan merger, sehingga bank hasil merger dapat memanage risiko likuiditas dengan lebih fleksibel.
2. Diperolehnya peningkatan modal perusahaan (biasanya CAR akan meningkat tetapi tidak terlalu cukup tinggi) dan adanya keunggulan dalam memanage biaya akibat bertambahnya skala usaha.
3. Dicapainya keunggulan market power dalam persaingan, yang kemudian dapat memperbesar margin bunga pinjaman.

Dampak pengaruh negatifnya antara lain:
1. Karena proses merger biasanya dilakukan atas dorongan untuk cepat terselesaikannya kemelut keuangan di salah satu bank peserta, maka harga penjualan sahamnya cenderung akan dinilai dibawah harga pasar yang wajar.
2. Proses merger biasanya diikuti dengan peningkatan ketidakpastian pada pihak direksi, manajer dan karyawan.
3. Proses merger perbankan nasional di Indonesia biasanya diikuti dengan pengurangan jumlah pegawai dan staf kurang profesional di perusahaan perbankan hasil merger.
4. Terjadinya benturan kepentingan, kondisi saling curiga dan bahkan konflik diantara para anggota komisaris dan direksi. Hal ini terjadi jika bank hasil merger tersebut dikuasai oleh lebih satu pemegang saham pengendali.
5. Kegiatan merger dalam dua tahun pertama cenderung diikuti dengan strategi efisiensi sehingga hal ini akan mengurangi semangat dan kreativitas dari sebagian pihak direksi dan staf profesional.
6. Benturan budaya perusahaan tidak dapat dielakkan sehingga perusahaan hasil merger akan mengalami penurunan dalam jangka pendek.

Sedangkan pada tingkat makro ekonomi, sementara ini strategi merger dan akuisisi belum memberikan dampak positif yang besar.

Judul Jurnal         : MERGER DAN AKUISISI Alternatif Meningkatkan Kesejahteraan Pemegang Saham

Salah satu bentuk penggabungan usaha ditinjau dari segi dasar hukumnya dapat dibedakan menjadi beberapa bentuk, salah satunya adalah merger dan akuisisi.
Dalam Jurnal Studi Manajemen & Organisai oleh Muhamad Syaichu membahas tentang merger dan akusisi sebagai salah satu cara alternative untuk meningkatkan kesejahteraan pemegang saham salah satunya dengan cara mendapatkan sumber daya dan kapabilitas yang baru. Sumber daya yang diperoleh dari merger dan akuisisi memiliki keunggulan karena tidak dibatasi sumber daya dan kapabilitas yang ada (Krishnan, et al., 2004). Dan tidak ada batasan untuk memperluas sekalipun sumber daya baru yang  diperoleh berbeda dengan yang dimiliki saat ini.
2)      Perolehan Nilai dari Merger dan Akuisisi
d)      Sumber daya, sinergi, komplementer dan Nilai
Ketika merger dan akuisisi digunakan untuk mendapatkan sumber daya yang dimaksudkan untuk mewujudkan sinergi dari kombinasi perusahaan yang memiliki sumber daya stratejik yang terkait. Sinergi dapat diciptakan jika sumber daya dan kapabilitas dari perusahaan yang bergabung dapat ditransfer dan disebarkan antar entitas (Capron dan Mitchell, 2000). Sinergi dapat diraih jika kombinasi sumber daya dan kapabilitas komplementer. Kombinasi komplementer dari sumber daya yang baru dan lama mungkin menghasilkan seperangkap sumber daya yang sesuai dengan kebutuhan eksternal. Hal ini lebih baik dari pada sebelum merger. Oleh karna itu, perusahaan yang melakukan kombinasi komplementer akan dapat memenuhi kekurangan sumberdaya (Barney, 1988).
e)      Nilai Ekonomis Perusahaan Pengakuisisi dan yang diakuisisi
Untuk meraih nilai ekonomis, perusahaan pengakuisisi harus mencari pasar yang tidak sempurna. Pada pasar yang tidak sempurna posisi perusahaan pengakuisisi akan berbeda dengan perusahaan lainnya (idiosyncratic). Perusahaan yang diakuisisi akan menunjukkan nilai yang berbeda dengan perusahaan pengakuisisi yang berbeda. Jika perusahaan pengakuisisi dapat meraih sinergi yang tidak tersedia bagi perusahaan penawar lainnya, keunggulan ini mungkin tidak akan hilang dengan kompetisi dan pemegang saham perusahaan pengakuisisi dapat mengharapkan menerima nilai ekonomis dari merger dan akuisisi (Baghat et al., 1990).
Barney mengidentifikasi tiga situasi pada pasar yang tidak sempurna yang memberikan posisi yang unik bagi perusahaan pengakuisisi. Situasi tersebut adalah:  (1) sinergi aliran kas  yang memberikan nilai individual dan unik, (2) sinergialiran kas yang memberikan nilai yang tidak dapat ditiru dan unikdan (3) sinergi aliran kas yang memberikan nilai yang tidak diperkirakan (Barney, 1988)

f)        Sumber-Sumber Keuntungan Potensial dari Merger dan Akuisisi
Berikut ini akan diuraikan sumber-sumber keuntungan potensial yang berasal dari Merger dan Akuisisi:
(5)   Keuntungan Sinerjik
Perusahaan akan memperoleh keuntungan lebih besar ketika keduanya melakukan penggabungan dibandingkan jika perusahaan beroperasi sendiri-sendiri.
(6)   Keuntungan Monopolistik
Merger dan akuisisi akan mengahasilkan kesejahteraan pemegang saham dengan diperolehnya selisih antara tingkat keuntungan yang sebenarnya dengan tingkat keuntungan yang diharapkan (abnormal return) yang positif bagi perusahaan pengakuisisi maupun yang diakuisisi, jika kedua perusahaan tersebut memiliki sumber daya yang bernilai stratejik yang terkospesialisasi(cospecialized).
(7)   EfisiensiManajerial
Merger dan Akuisisi akan dapat memperbaiki buruknya kinerja manajemen akibat bergabungnya perusahaan yang manajemennya dinilai kurang baik. Konsep efisiensi manajerial menjadi dasar mekanisme penggantian manajer yang tidak kompeten dalam perusahaan yang diakuisisi.
(8)   Diversifikasi
Salah satu alasan melakukan merger dan akuisisi adalah untuk mendiversfikasi baik secara geografis atau finansial. Hannan dan Wolken (1989) menjelaskan bahwa hilangnya batas-batas geografis memungkinkan bank untuk merealisasikan keuntungan yang berdasar dari diversifkasi geografis yang sebelumnya tidak didapat. Cornett clan Tehranian (1992) menemukan bahwa terdapat kenaikan yang signiflkan pada cash flow return untuk pemegang saham yang direalisasikan melalui merger.













Judul Jurnal       : Ihktisar Jurnal Akutansi Perpajakan Dalam Penggabungan Usaha
(Studi Khusus Pada Perusahaan Listed Di BEI)

Persaingan usaha mendorong perusahaan-perusahaan yang sedang berkembang mengambil langkah-langkah yang dapat mengamankan posisinya antara lain melalui efesiensi, peningkatan daya saing dan produktifitas. Peningkatan efesiensi dan produktifitas suatu peerusahaan dapat dilakukan melalui penggabungan usaha yang dikenal sebagai Marger, Konsolidasi dan Akuisisi.
            Secara umum belum terdapat acuan baku tentang istilah tersebut namun sebagian besar para ahli memiliki persepsi makro yang relatif sama undang-undang nomor 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas menyebutkan marger adalah penggabungan diri menjadi satu dari beberapa perusahaan yang telah ada, Konsolidasi adalah peleburan diri satu perseroan dengan perseroan lainnya dan membentuk perseroan baru, dan Akusisi adalah pengambilalihan perseroan melalui pengambilalihan seluruh atau sebagian besar saham yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perusahaan tersebut.
            Penggabungan usaha (businees combination)atau yang biasa dikenal dengan konsolidasi atau marger merupakan salah satu bentuk tindakan restrukturisasii yang paling sering dipakai, dibanding tindakan-tindakan yang lainnya. Beberapa alasan sehingga beberapa perusahaan mengambil tindakan untuk melakukan penggabungan usaha yaitu:
a.       Manfaat Biaya (Cost Advantange)karena lebih murah bagi perusahaan untuk memproleh fasilitas yang dibutuhkan.
b.      Risiko Lebih Rendah(Lower Risk)
c.       Penundaan Oprasi Lebih Sedikit(Fawer Operating Delays)
d.      Akuisisi Harta Tidak Berwujud(Aqusition Of Intangible Assets)
e.       Alasan-alasan lain selain untuk pelunasan, perusahaan-perusahaan mungkin memilih penggabungan usaha untuk memperoleh manfaat dari segi pajak.
Ada dua prosedur pencatatan akutansi apabila ada dua atau lebih badan usaha  yang diselenggarakan bersama atau digabung yaitu:
1.      Pembelian( By Purchase)
Indikasi yang terukur untuk penggabungan usaha dengan menggunkan metode purchase adalah adanya pengeluaran uang tunainselain biaya penggabungan dan biaya emisi saham yang dikeluarkan perusahaan pembeli. Disamping itu akan terjadi perubahan kepemilikan.
Goodwill pada penggabungan usaha akan diakui jika masih ada selisih kos terhadap nilai buku yang tidak teridentifikasi pada aset dan utang tertentu. Sementara itu karena income hanya akan diakui sesudah pembelian aset tersebut maka hanya pendapatan dan beban sesudah akuisisi yang diatributkan pada penggabungan usaha.
Aplikasi purchase pertama yang umum diketahui adalah dengan cara mengakuisisi aset. Penggabungan usaha dilakukan dengan cara perusahaan pembeli tetap melanjutkan usaha dengan perusahaan yang dibeli dibubarkan dan berhenti beroprasi. Metode kedua penggabungan usaha dengan cara membeli seluruh saham perusahaan yang diakuisisi. Metode ketiga dengan cara konsolidasi dan mengakuisisi aset atau saham kemudian membuat perusahaan yang digabung.
2.      Penyatuan Kepentingan(Pooling of interest)
POI ini akan menggabungkan unsur-unsur laporan keuanagn dari perusahaan yang brgabung sesuai dengan nilai buku prusahaan masing-masing. Maka jumlah hatra hutang dan hak pemegang saham yang dilaporkan perusahaan-perusahaan yang menggabungkan diri dicatat dan di akui sesuai nilai bukunya maka dengan menggunakan metode ini sama sekali tidak menimbulkan adanya goodwill. Acounting Principle board dalam opinion 16 mengatakan penerapan metode pooling of interest harus memenuhi 12 kriteria. Jika salah satu tidak terpenuhi maka metode ini harus dibatalkan.
·        Perpajakan Dalam Penggabungan Usah
Ketentuan perpajakan tidak seperti prinsip akutansi yang mengatur bahwa pemilihan metode penggabungan usaha yang dipakai didasarkan dengan memperhatikan makna ekonomisnya bukan melihat pada bagaimana transaksi itu menurut hukumnya (formalitas).prinsip akutansi membebaskan perushaan untuk memilih metode mana akan dipakai. Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 4 ayat 1 undang-undang perpajakan no. 10 tahun 1994 bahwa “yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari indonesia maupun dari luar indonesia, yang dapat dipakai untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.dengan demikian penggabungan usaha dengan metode pooling of interest sama sekali tidak menghasilkan kena pajak karena penggabungan tersebut didasarkan atas  nilai buku dari kedua perusahaan dan bukan brdasarkan suatu penilaian kembali atau nilai pasar.












Judul Jurnal         : Analisis Rasio Keuangan Untuk Mengukur Kinerja Keuangan Pt. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Sebelum Dan Sesudah Akuisisi Periode 2007-2011

Perusahaan melakukan strategi-strategi untuk bisa memenangkan persaingan yang ada, guna menjalankan terus usahanya atau mampu untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Salah satu strategi perusahaan untuk berkembang lebih besar tumbuh besar dan kuat dalam persaingan yaitu melalui perluasan usaha atau yang biasa disebut ekspansi usaha. Strategi akuisisi merupakan alternatif ekspansi usaha yang banyak dilakukan perusahaan-perusahaan pada era saat ini.
Alasan umum perusahaan melakukan akuisisi adalah proses yang lebih cepat daripada harus membangun unit usaha sendiri dari awal, Sinergi atau nilai tambah maksudnya bahwa yaitu gabungan nilai antara perusahaan yang mengakuisisi dan yang diakuisisi harus lebih besar dari jumlah nilai kedua perusahaan tersebut.
Perbedaan yang terjadi setelah perusahaan melakukan akuisisi adalah kinerja keuangan perusahaan yang meningkat atau menurun. Kinerja keuangan perusahaan yang meningkat akan menjadikan perusahaan berdaya saing tinggi. Sebaliknya kinerja keuangan perusahaan yang menurun akan menjadikan perusahaan tidak mampu bersaing. Kinerja keuangan perusahaan menjadi alat ukur bagi investor untuk menilai suatu perusahaan sehingga perusahaan akan menjaga kondisi keuangan dalam posisi yang aman. Obyek penelitian yang digunakan adalah perusahaan industri yang bergerak di bidang industri.
Obyek penelitian yang digunakan adalah perusahaan industri yang bergerak di bidang industri semen. Akuisisi ini memampukan perusahaan menjadi pemimpin pasar untuk pasokan agregat dengan total cadangan sebesar 115 juta ton. Selain itu, melalui anak perusahaannya, PT. Dian Abadi Perkasa dan PT. Indomix Perkasa, PT. Indocement Tunggal Prakarsa menguasai 100 % saham PT. Bahana Indonor, sebuah perusahaan di bidang transportasi laut. Produk semen PT. Indocement Tunggal Prakarsa adalah semen dengan merek dagang “Tiga Roda”.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kinerja keuangan perusahaan induk sebelum dan sesudah melakukan akuisisi apabila ditinjau dari rasio leverage, rasio likuiditas, rasio efisiensi, dan rasio profitabilitas.
Pada dasarnya, kegiatan akuisisi berbeda dengan kegiatan merger ataupun jenis ekspansi usaha lainnya. Pada kegiatan akuisisi, perusahaan yang mengakuisisi dan perusahaan yang diakuisisi tetap eksis. Penggabungan usaha tersebut tidak mengubah status hukum kedua perusahaan yang melakukan kegiatan akuisisi, namun timbul suatu hubungan yakni perusahaan induk dan perusahaan anak.
 Pengukuran kinerja keuangan dan menganalisis kinerja keuangan dilakukan oleh setiap perusahaan untuk mengetahui perubahan kinerja keuangan pasca keputusan akuisisi yang diambil. Pengukuran kinerja mengukur tingkat keberhasilan keputusan yang diambil oleh manajemen.“Rasio keuangan merupakan cara yang nyaman untuk merangkum sejumlah besar data keuangan dan membandingkan kinerja keuangan” (Brealey dkk, 2007: 72)..
“ Rasio tersebut memberikan dua cara bagaimana membuat perbandingan dan data keuangan perusahaan yang berarti”:
(1)   rasio antar waktu dapat diteliti arah pergerakannya (misal untuk 5 tahun terakhir);
(2)   rasio perusahaan dapat dibandingkan dengan rasio perusahaan lainnya”.
“Rasio efisiensi yaitu rasio yang mengukur berapa banyak produksi perusahaan untuk setiap aset yang digunakan” ). Rasio efisiensi terdiri dari:
(1)   Rasio Tingkat Perputaran Aktiva (Asset Turnover Ratio)
(2)   Rasio Tingkat Perputaran Aktiva (Asset Turnover Ratio)



Tujuan utama operasi perusahaan adalah laba. “Rasio profitabilitas mengukur fokus pada laba perusahaan” Rasio profitabilitas terdiri dari :
1)      Tingkat Pengembalian Investasi dari Pendapatan Operasi (Return On Invesment /On Asset)
2)      Tingkat Pengembalian Atas Ekuitas (Return On Equity)

Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui kinerja keuangan perusahaan induk sebelum dan sesudah melakukan akuisisi apabila ditinjau dari rasio leverage, rasio likuiditas, rasio efisiensi, dan rasio profitabilitas. Jenis penelitian yang dilakukan merupakan penelitian deskriptif dengan ruang lingkup studi kasus.
1.       Rasio leverage PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk yang tersaji dalam rasio total hutang (DAR) dan rasio hutang - ekuitas (DER) menurun sesudah perusahaan melakukan akuisisi. Rasio efisiensi yang tersaji dalam rasio perputaran total aktiva (ATR1) menurun tipis, sedangkan rasio perputaran aktiva tetap (ATR2) dan rasio perputaran persediaan (ITR) meningkat sesudah perusahaan melakukan akuisisi. Rasio profitabilitas PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk yang tersaji dalam tingkat pengembalian investasi dari pendapatan opersasi (ROI/ROA) dan tingkat pengembalian atas ekuitas (ROE) meningkat sesudah perusahaan melakukan akuisisi. Beberapa hal tersebut menunjukkan bahwa kinerja keuangan PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk  sesudah perusahaan melakukan akuisisi lebih baik daripada kinerja keuangan perusahaan sebelum melakukan akuisisi.
2.      Rasio likuiditas PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk yang tersaji dalam rasio modal kerja bersih terhadap total aktiva (NWCTA), rasio lancar (CR), dan rasio cepat (QR) meningkat sesudah perusahaan melakukan akuisisi. Rasio lancar (CR) dan rasio cepat (QR) meningkat hingga melebihi batas likuid sehingga tidak efisien. Hal tersebut  menunjukkan bahwa kinerja keuangan PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk tidak lebih baik sesudah perusahaan melakukan akuisisi.
Berdasarkan analisis rasio keuangan untuk mengukur kinerja keuangan PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk sebelum dan sesudah melakukan akuisisi, terdapat rasio keuangan yang bersifat tidak lebih baik terhadap kinerja keuangan perusahaan sesudah melakukan akuisisi. Rasio keuangan tersebut harus diperbaiki oleh perusahaan. Untuk ke depannya PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk sebaiknya :
1.      Perusahaan memperbaiki rasio tingkat perputaran total aktiva (ATR1). Rasio yang merupakan bagian dari rasio efisiensi tersebut menurun sesudah perusahaan melakukan akuisisi. Perusahaan sebaiknya juga memperbaiki pengelolaan kewajiban lancarnya agar rasio lancar (CR) dan rasio cepat (QR) tidak memiliki nilai yang melebihi batas likuid perusahaan (CR sekitar 2 dan QR sekitar 1).
2.      Perusahaan mempertahankan nilai rasio keuangan yang berdampak positif terhadap kinerja keuangan perusahaan untuk menjaga kepuasan pihak-pihak yang berkepentingan dengan perusahaan, karena secara keseluruhan analisis rasio keuangan menyimpulkan keputusan perusahaan melakukan akuisisi pada tahun 2009 adalah tepat.











Judul Jurnal    : Penggunaan Metode By Purchase Dan Pooling Of Interest Dalam Rangka Penggabungan Usaha (Business Combination) Dan Efeknya Terhadap Pajak Penghasilan

Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis. Sedangkan PSAK No. 22 memberikan definisi penggabungan usaha sebagai penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan perusahaan lain atau memperoleh kendali atas aktiva dan operasi perusahaan lain.
            Penggabungan usaha dapat dibedakan ke dalam beberapa bentuk:
1.      Dari segi jenis usaha
A.     Penggabungan Horizontal
Yakni penggabungan perusahaan yang menjalankan fungsi produksi dan penjualan barang-barang sejenis dengan tujuan untuk mengurangi persaingan.
B.     Penggabungan Vertikal
Yakni penggabungan antara perusahaan yang tidak sejenis, dimana yang satu sebagai penyedia bahan baku produk untuk perusahaan lain, tujuannya adalah untuk mendapatkan kepastian pemasaran hasil produksi ataupun kontinuitas persediaan bahan baku.
C.     Penggabungan Konglomerasi
Yakni gabungan antara penggabungan horizontal dan vertikal yang tujuannya adalah untuk menggabungkan sumber-sumber ekonomi yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan.

2.      Dari segi kejadian hukumnya
A.     Merger
Yakni penggabungan dengan jalan kepemilikan langsung oleh suatu perusahaan terhadap harta milik dari satu atau lebih perusahaan yang digabungkan.
B.     Konsolidasi
Penggabungan dua usaha atau lebih untuk mendirikan satu nama baru dengan tujuan khusus (mengambil alih) harta milik dan mengakui hutang dari perusahaan yang telah ada sebelumnya.

Masalah Akuntansi dan Perpajakan yang timbul dalam Penggabungan Usaha
1.      Masalah Akuntansi dalam Penggabungan Badan Usaha
Dalam penggabungan usaha terdapat dua prosedur pencatatan yang biasanya digunakan, yaitu:
a)      Metode Penyatuan Kepemilikan (Pooling of Interest Method)
Dalam metode penyatuan kepemilikan, diasumsikan bahwa kepemilikan perusahaan-perusahaan yang bergabung adalah satu kesatuan dan secara relative tetap tidak merubah entitas akuntansi yang baru. Karena tidak ada salah satupun perusahaan-perusahaan yang bergabung dianggap telah memperoleh perusahaan-perusahaan yang bergabung lainnya, tidak ada pembelian, tidak ada harga pembelian, sehingga karena hal tersebut tidak ada dasar pertanggungjawaban yang baru. Pada metode penyatuan, aktiva dan kewajiban dari perusahaan–perusahaan yang bergabung dimasukan dalam entitas gabungan sebesar nilai bukunya. Oleh karena itu, setiap goodwill pada buku masing-masing perusahaan lain yang bergabung, akan dimasukan sebgai aktiva pada buku entitas yang masih beroperasi (disatukan). Saldo laba dari perusahaan-perusahaan yang bergabung juga dimasukan dalam entitas yang disatukan dan pendapatan dari entitas yang disatukan termasuk pendapatan dari perusahaan-perusahaan yang bergabung untuk seluruh tahun dengan mengabaikan tanggal penggabungan usaha dilakukan.
Karakter utama penggabungan usaha melalui POI ini akanmenggabungkan unsur-unsur laporan keuangan dari perusahaan yang bergabung sesuai dengannilai buku perusahaan masing-masing. Dikarenakan pencatatan dilakukan dengan dasar nilai buku maka tidak terdapat nilai wajar atau nilai pasar pada penggabungan usaha ini. Jika terdapat selisih antara jumlah yang dibukukandengan sebagai modal saham yang diterbitkan dengan jumlah modal saham yang diperoleh makaselisih ini harus disesuaikan terhadap ekuitas atau modal sendiri. Biaya penggabungan dan biayapenerbitan saham diakui sebagai beban pada periode saat terjadi penggabungan usaha. Accounting Principle Board dalam opinion 16 mengatakan penerapan metode pooling of interest harus memenuhi 12 kriteria sebagai berikut:
·        Atribut perusahaan yang bergabung.
·        Masing-masing perusahaan yang bergabung merupakan perusahaan yang otonom danbukan merupakan anak perusahaan atau divisi suatu perusahaan paling tidak 2 tahun sebelum rencana penggabungan usaha dilakukan.
·         Masing-masing perusahaan yang bergabung adalah independen antar mereka.
·        Karakteristik Penggabungan
·        Penggabungan efektif dalam satu transaksi atau dapat diselesaikan sesuai rencana dalamwaktu paling lama satu tahun sejak rencana penggabungan usaha dilakukan
·      Saham yang ditawarkan adalah jenis saham yang memiliki hak suara dan identik denganjenis saham yang dimiliki oleh mayoritas pemegang saham yang sekarang
·      Tidak satupun dari perusahaan yang bergabung mengubah entitas sahamnya untukmengantisipasi penggabungan usaha paling tidak dua tahun sebelum rencanapenggabungan dilakukan atau antara rencana penggabungan dengan waktu efektifpenggabungan
·      Masing-masing perusahaan yang bergabung hanya dapat memperoleh kembali sahamnyakarena diamanatkan oleh perjanjian penggabungan dan tidak satupun perusahaan yangbergabung memperoleh/menarik sahamnya lebih dari jumlah normal antara waktu rencanadan waktu efektif penggabungan
·      Rasio antar pemegang saham dalam suatu perusahaan yang digabungkan tidak mengalamiperubahan setelah perusahaan tersebut digabungkan
·      Hak suara pemegang saham tetap terjaga dalam perusahaan gabungan. Hak tersebut tidakboleh dikurangi atau dibatasi penggunaanya untuk suatu periode
·      Penggabungan benar-benar dapat direalisasikan secara efektif pada tanggal yang telah ditentukan, tidak ada masalah-masalah yang berhubungan dengan sekuritas atau hal-hal lainyang ditunda atau belum dapat diselesaikan.  
·      Ketiadaan transaksi yang direncanakan
·        Perusahaan yang menerima penggabungan tidak setuju baik langsung atau tidak langsunguntuk menghentikan peredaran sebagian atau seluruh saham yang diterimanya sebagai efekpenggabungan
·        Perusahaan yang menerima penggabungan tidak melakukan perjanjian financial yangmenguntungkan mantan pemegang saham perusahaan yang digabungkan, seperti garansiuntuk utang yang dijamin oleh saham yang diterbitkan dalam penggabungan
·        Perusahaan yang menerima penggabungan tidak bermaksud merencanakan untukmenghentikan atau menjual penggunaan mantan asset penting yang dimiliki olehperusahaan yang digabungkan, kecuali asset yang secara wajar tidak diperlukan lagi karenakelebihan kapasitas dan duplikasi fasilitas.
b)      Metode Pembelian (Purchase Method)
Metode pembelian didasarkan pada asumsi bahwa penggabungan usaha merupakan suatu transaksi yang memungkinkan suatu entitas memperoleh aktiva bersih dari perusahaan–perusahaan lain yang bergabung. Berdasarkan pembelian perusahaan yang memperoleh / membeli mencatat aktiva yang diterima dan kewajiban yang ditanggung sebesar nilai wajarnya. Biaya untuk memperoleh perusahaan (biaya perolehan) ditetapkan dengan cara yang sama seperti pada transaksi yang lain.biaya ini dialokasikan pada aktiva dan kewajiban yang dapat diidentifikasi sesuai dengan nilai wajarnya pada tanggal penggabungan. Setiap kelebihan biaya perolehan atas nilai wajar aktiva bersih yang diperoleh dialokasikan ke goodwill dan diamortisasi, selama maksimum 20 tahun menurut PSAK No. 19.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar