CERDAS
HUKUM
DALAM ERA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN
DALAM ERA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN
Masyarakat Ekonomi ASEAN diartikan sebagai sebuah masyarakat yang saling
terintegrasi satu sama lain dimana adanya perdagangan bebas antara
Negara-negara ASEAN untuk menjadikan kawasan ASEAN yang lebih stabil, kuat dan
maju.
1.
Berbasis pada
pasar tunggal dan produksi
2.
Kawasan ekonomi yang sangat kompetitif
3.
Wilayah pembangunan ekonomi yang adil dan Kawasan
yang begitu terintegrasi dalam hal ekonomi global
Siap memanfaatkan peluang dan menghadapi
tantangan di era Masyarakat Ekonomi Asean
PELUANG
- Manfaat dari integrasi ekonomi
- Pasar potensial dunia
- Negara pengekspor
- Negara tujuan investor
- Daya saing
- Sektor jasa yang terbuka
- Aliran modal
TANTANGAN
- PENINGKATAN EKSPOR-IMPOR
- LAJU INFLASI
- KESAMAAN PRODUK
- DAYA SAING PRODUK
- DAYA SAING SDM
Langkah Strategis dalam Menghadapi Era MEA
1. Perbaikan
infrastruktur fisik melalui pembangunan atau perbaikan infrastruktur seperti
transportasi, telekomunikasi, jalan tol, pelabuhan, revitalisasi dan
restrukturisasi industri. Peningkatan kualitas SDM
2. Reformasi
kelembagaan dan kepemerintahan
3. Peningkatan
partisipasi institusi pemerintah maupun swasta. Penyediaan kelembagaan dan
permodalan yang mudah diakses oleh pelaku usaha dari berbagai skala
4. Penyesuaian,
persiapan dan perbaikan regulasi baik secara kolektif maupun individual
(reformasi regulasi)
5. Penguatan
posisi usaha skala menengah, kecil dan usaha pada umumnya. Penguatan kemitraan
antara publik dan sektor swasta. Pengembangan sektor-sektor prioritas yang
berdampak luas dan komoditi unggulan
6. Menciptakan
iklim usaha yang kondusif dan mengurangi ekonomi biaya tinggi (program
reformasi komprehensif di berbagai bidang seperti perpajakan, kepabeanan, dan
birokrasi)
Cerdas
Hukum dalam Menghadapi Era MEA
1.
Tidak perlu takut menghadapi MEA. Tingkatkan daya
saing, perbanyak inovasi, fokus pada kualitas
2.
Jika menghadapi masalah hukum, tetap tenang, pahami
permasalahan hukumnya, konsultasikan kepada Para Penyuluh Hukum, Paralegal,
Organisasi Bantuan Hukum (OBH), dan para penegak hokum
3.
Jika termasuk dalam kelompok orang miskin,
Pemerintah memberikan bantuan hukum geratis bagi orang miskin yang bermasalah
dengan hukum. Syaratnya hanya Surat Keterangan Miskin
Membangun
Masyarakat Berbudaya Hukum
Dengan
bekerjanya pasar bebas, semakin dibutuhkan pemahaman hukum yang kuat, sehingga
manfaat yang terdapat di dalam MEA dapat dirasakan oleh setiap lapisan
masyarakat. Oleh
karena itu perlu diciptakan substansi hukum yang baik, mudah ditaati oleh
siapapun. Hal ini dapat berjalan dengan baik jika masyarakat kita sudah
menjadikan hukum sebagai bagian dari budaya masyarakat.
BANTUAN
HUKUM
1.
Indonesia
adalah negara hukum
Negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia termasuk
hak atas Bantuan Hukum. Pasal 1 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Negara
menjamin hak konstitusional
Setiap orang berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana
perlindungan hak asasi manusia
3.
Akses
terhadap keadilan
Negara
bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin
JENIS
BANTUAN HUKUM LITIGASI
1.
Perdana
2.
Perdata
3.
Tata
usaha negara
JENIS
BANTUAN HUKUM NON LITIGASI
1.
penyuluhan
hukum
2.
konsultasi
hukum
3.
Mediasi .
4.
penelitian
hukum
5.
investigasi
perkara
6.
negosiasi
7.
Pemberdayaan Masyarakat
8.
pendampingan diluar pengadilan
9.
drafting dokumen hukum
SYARAT-SYARAT PERMOHONAN BANTUAN HUKUM
v
mengajukan
permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan
uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum
v
menyerahkan
dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
v
melampirkan
surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di
tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar