Selasa, 07 Juni 2016

MAKALAH MASYARAKAT EKONOMI ASEAN



CERDAS HUKUM
DALAM
ERA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN

Masyarakat Ekonomi ASEAN diartikan sebagai sebuah masyarakat yang saling terintegrasi satu sama lain dimana adanya perdagangan bebas antara Negara-negara ASEAN untuk menjadikan kawasan ASEAN yang lebih stabil, kuat dan maju.
1.       Berbasis pada  pasar  tunggal  dan produksi
2.       Kawasan ekonomi yang sangat kompetitif
3.       Wilayah pembangunan ekonomi yang adil dan Kawasan yang begitu terintegrasi dalam hal ekonomi global
Siap memanfaatkan peluang dan menghadapi tantangan di era Masyarakat Ekonomi Asean
PELUANG
  1. Manfaat dari integrasi ekonomi
  2. Pasar potensial dunia
  3. Negara pengekspor
  4. Negara tujuan investor
  5. Daya saing
  6. Sektor jasa yang terbuka
  7. Aliran modal
TANTANGAN
  1. PENINGKATAN EKSPOR-IMPOR
  2. LAJU INFLASI
  3. KESAMAAN PRODUK
  4. DAYA SAING PRODUK
  5. DAYA SAING SDM
Langkah Strategis dalam Menghadapi Era MEA
1.       Perbaikan infrastruktur fisik melalui pembangunan atau perbaikan infrastruktur seperti transportasi, telekomunikasi, jalan tol, pelabuhan, revitalisasi dan restrukturisasi industri. Peningkatan kualitas SDM 
2.       Reformasi kelembagaan dan kepemerintahan
3.       Peningkatan partisipasi institusi pemerintah maupun swasta. Penyediaan kelembagaan dan permodalan yang mudah diakses oleh pelaku usaha dari berbagai skala
4.       Penyesuaian, persiapan dan perbaikan regulasi baik secara kolektif maupun individual (reformasi regulasi)
5.       Penguatan posisi usaha skala menengah, kecil dan usaha pada umumnya. Penguatan kemitraan antara publik dan sektor swasta. Pengembangan sektor-sektor prioritas yang berdampak luas dan komoditi unggulan
6.       Menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mengurangi ekonomi biaya tinggi (program reformasi komprehensif di berbagai bidang seperti perpajakan, kepabeanan, dan birokrasi)

Cerdas Hukum dalam Menghadapi Era MEA
1.       Tidak perlu takut menghadapi MEA. Tingkatkan daya saing, perbanyak inovasi, fokus pada kualitas
2.       Jika menghadapi masalah hukum, tetap tenang, pahami permasalahan hukumnya, konsultasikan kepada Para Penyuluh Hukum, Paralegal, Organisasi Bantuan Hukum (OBH), dan para penegak hokum
3.       Jika termasuk dalam kelompok orang miskin, Pemerintah memberikan bantuan hukum geratis bagi orang miskin yang bermasalah dengan hukum. Syaratnya hanya Surat Keterangan Miskin
Membangun Masyarakat Berbudaya Hukum
Dengan bekerjanya pasar bebas, semakin dibutuhkan pemahaman hukum yang kuat, sehingga manfaat yang terdapat di dalam MEA dapat dirasakan oleh setiap lapisan masyarakat. Oleh karena itu perlu diciptakan substansi hukum yang baik, mudah ditaati oleh siapapun. Hal ini dapat berjalan dengan baik jika masyarakat kita sudah menjadikan hukum sebagai bagian dari budaya masyarakat.
BANTUAN HUKUM
1.       Indonesia adalah negara hukum
Negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia  termasuk hak atas Bantuan Hukum. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.       Negara menjamin hak konstitusional
Setiap orang berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia
3.       Akses terhadap keadilan
Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin
JENIS BANTUAN HUKUM LITIGASI
1.       Perdana
2.       Perdata
3.       Tata usaha negara
JENIS BANTUAN HUKUM NON LITIGASI
1.       penyuluhan hukum       
2.       konsultasi hukum           
3.       Mediasi                                .
4.       penelitian hukum
5.       investigasi perkara
6.       negosiasi
7.       Pemberdayaan Masyarakat
8.       pendampingan diluar pengadilan
9.       drafting dokumen hukum
SYARAT-SYARAT PERMOHONAN BANTUAN HUKUM
v  mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum
v  menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
v  melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum








Tidak ada komentar:

Posting Komentar