PSAP
NO. 08
AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
• DEFINISI
ü KONSTRUKSI
DALAM PENGERJAAN adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan.
ü KONTRAK
KONSTRUKSI adalah perikatan yang
dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi yang berhubungan erat satu sama lain atau
saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan atau
penggunaan utama.
• CAKUPAN KONSTRUKSI DALAM
PENGERJAAN (KDP)
PENGERJAAN (KDP)
ü Tanah
ü Peralatan
dan Mesin
ü Gedung
dan Bangunan
ü Jalan,
irigasi dan Jaringan
ü Aset
tetap lainnya
yang
proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode tertentu
dan belum selesai
• CAKUPAN KONTRAK
KONSTRUKSI
- kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan perencanaan konstruksi aset, seperti jasa arsitektur;
- kontrak untuk perolehan atau konstruksi aset;
- kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan pengawasan konstruksi aset yang meliputi manajemen konstruksi dan value engineering;
- kontrak untuk membongkar atau merestorasi aset dan restorasi lingkungan.
• PENYATUAN
DAN SEGMENTASI KONTRAK KONSTRUKSI
Jika kontrak konstruksi mencakup sejumlah aset,
konstruksi dari setiap aset diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi yang terpisah jika:
Ø Proposal
terpisah telah diajukan untuk setiap aset;
Ø Setiap aset telah dinegosiasikan secara terpisah dan
kontraktor serta pemberi kerja dapat menerima atau menolak bagian kontrak yang
berhubungan dengan masing-masing aset tersebut;
Ø Biaya
masing-masing aset dapat diidentifikasikan.
• PENYATUAN
DAN SEGMENTASI KONTRAK KONSTRUKSI
Suatu
kontrak dapat berisi klausul yang memungkinkan konstruksi aset tambahan atas
permintaan pemberi kerja atau dapat diubah sehingga konstruksi aset tambahan
dapat dimasukkan ke dalam kontrak tersebut. Konstruksi tambahan diperlakukan
sebagai suatu kontrak konstruksi jika:
a) Aset tambahan tersebut berbeda
secara signifikan dalam rancangan, teknologi, atau fungsi dengan aset yang
tercakup dalam kontrak semula; atau
b) Harga aset tambahan tersebut
ditetapkan tanpa memperhatikan harga kontrak semula
• PENGAKUAN
KDP
Suatu benda berwujud diakui sebagai KDP jika:
q besar
kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset
tersebut akan diperoleh;
q biaya
perolehan tersebut dapat diukur secara andal;
dan
q aset
tersebut masih dalam proses pengerjaan.
• PENGUKURAN
BIAYA KONSTRUKSI
q Secara
Swakelola, al:
ü
biaya yang berhubungan langsung dengan konstruksi;
ü
biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya
dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut;
ü
biaya lain yang secara khusus dibebankan sehubungan
konstruksi ybs.
q Secara
Kontrak:
ü
Termin yang telah dibayarkan;
ü
Kewajiban yang msh harus
dibayar;
ü
Pembayaran klaim kepada kontraktor/pihak ketiga, misalnya
klaim karena keterlambatan yang disebabkan oleh pemberi kerja
KAPITALISASI
BIAYA PINJAMAN
• Jika
konstruksi dibiayai dari pinjaman maka biaya pinjaman yang timbul selama masa
konstruksi dikapitalisasi dan menambah biaya konstruksi, sepanjang biaya
tersebut dapat diidentifikasikan dan ditetapkan secara andal.
• Jumlah
biaya pinjaman yang dikapitalisasi tidak boleh melebihi jumlah biaya bunga yang
dibayar dan yang masih harus dibayar pada periode yang bersangkutan.
• Apabila
pinjaman digunakan untuk membiayai beberapa jenis aset yang diperoleh dalam suatu
periode tertentu, biaya pinjaman periode yang bersangkutan dialokasikan ke
masing-masing konstruksi dengan metode rata-rata tertimbang atas total
pengeluaran biaya konstruksi.
• PENYAJIAN KDP
Konstruksi dalam Pengerjaan disajikan dalam Neraca
masuk dalam kelompok Aset Tetap
(Konstruksi Dalam Pengerjaan biasanya merupakan aset yang dimaksudkan digunakan untuk
operasional pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang
dan oleh karenanya diklasifikasikan
dalam aset tetap.
• PENGUNGKAPAN KDP
Entitas harus mengungkapkan informasi mengenai KDP
pada akhir periode akuntansi:
v Rincian
kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka
waktu penyelesaian
v Nilai
kontrak konstruksi dan sumber pendanaannya
v Jumlah
biaya yang telah dikeluarkan dan yang masih harus dibayar
v Uang
muka kerja yang diberikan
v Retensi
• PENYELESAIAN
KDP
Ø KDP
akan dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika konstruksi secara
substansi telah selesai dikerjakan dan konstruksi tersebut telah dapat memberikan
manfaat/jasa sesuai tujuan perolehan
Ø Dokumen
sumber untuk pengakuan penyelesaian suatu KDP adalah Berita Acara Penyelesaian
Pekerjaan (BAPP).
PENGHENTIAN KDP
No.
|
Pembangunan
Aset
|
Berita
Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP)
|
Pemanfaatan
Aset
|
Penyajian
|
1.
|
Selesai
|
Sudah
diperoleh
|
Sudah
dimanfaatkan
|
Aset
Tetap
|
2.
|
Selesai
|
Sudah
diperoleh
|
Belum
dimanfaatkan
|
Aset
Tetap
|
3.
|
Selesai
|
Belum
diperoleh
|
Sudah
dimanfaatkan
|
KDP
|
4.
|
Selesai
sebagian
|
Belum
diperoleh
|
Sebagian
sudah dimanfaatkan
|
KDP
|
5.
|
Selesai
sebagian, karena sebab tertentu (misalnya terkena bencana alam/force majeur)
aset tersebut hilang, maka penanggung jawab aset tersebut membuat pernyataan
hilang
|
KDP
dapat dihapuskan
|
||
6.
|
Belum
selesai
|
BAST
sudah ada
|
-
|
KDP
|
• PENGHENTIAN
KDP
Ø Apabila
dihentikan pembangunannya untuk sementara waktu, maka KDP tersebut tetap
dicantumkan ke dalam neraca dan kejadian ini diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
Ø KDP
diniatkan untuk dihentikan pembangunannya secara permanen maka KDP tersebut
harus dieliminasi dari neraca dan kejadian ini diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
ILUSTRASI
JURNAL KDP
Pada 30
Desember 20X0 SKPD ABC melakukan pengeluaran untuk KDP berbentuk gedung sebesar
700juta. Pada 30 Desember 20X1 pengeluaran untuk pembangunan sebesar 500juta.
Pada 30 Juni pengeluara
Tanggal
|
Finansial
|
Anggaran
|
||
30/12/20X0
|
KDP
|
700.000.000
|
Belanja Modal
|
700.000.000
|
Kas
|
700.000.000
|
Estimasi Perubahan SAL
|
700.000.000
|
|
30/12/20X1
|
KDP
|
500.000.000
|
Belanja Modal
|
500.000.000
|
Kas
|
500.000.000
|
Estimasi Perubahan SAL
|
500.000.000
|
|
30/6/20X2
|
KDP
|
300.000.000
|
Belanja Modal
|
300.000.000
|
Kas
|
300.000.000
|
Estimasi Perubahan SAL
|
300.000.000
|
|
30/6/20X2
|
Aset Tetap
|
1.400.000.000
|
Tidak ada jurnal
|
|
KDP
|
1.400.000.000
|
|||
31/12/20X2
|
Beban dep.
|
75.000.000
|
Tidak ada jurnal
|
|
Ak. Dep
|
75.000.000
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar